Tragedi Germanwings

Penulis

Rabu, 1 April 2015 02:27 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Nova Riyanti Yusuf, Mantan Ketua Panitia Kerja RUU Kesehatan Jiwa Komisi IX DPR RI

Saat saya mendengar berita jatuhnya pesawat Germanwings, hal pertama yang terlintas dalam benak saya adalah peristiwa ini mungkin sebuah aksi terorisme. Namun ternyata tidak ditemukan catatan yang menunjukkan adanya kaitan antara Andreas Lubitz, sang kopilot, dengan jaringan terorisme mana pun. Kemudian, dalam hitungan jam, berita beralih ke cerita bahwa sang kapten terkunci di luar karena Lubitz, yang "diduga" mengalami gangguan jiwa alias depresi, tidak membukakan pintu kokpit sehingga pesawat bisa ditabrakkan.

Opini yang sudah terbentuk itu sangat potensial menggiring publik ke jurang pemikiran yang salah tentang gangguan jiwa itu sendiri.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, diatur bahwa yang dimaksudkan dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah mereka yang mengalami gangguan dalam berpikir, berperilaku, dan berperasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Perlu diketahui bahwa gangguan jiwa mencakup psikosis dan neurosis. Dengan berpatokan pada kemampuan menilai realitas (reality-testing ability), kita bisa membedakan keduanya secara sederhana. Skizofrenia, dengan gejala khas halusinasi auditorik (mendengar suara-suara dengan jelas tanpa ada obyeknya), masuk kategori psikosis. Sedangkan gangguan dengan nuansa afektif atau suasana perasaan, seperti depresi dan gangguan afektif bipolar, masuk kategori neurosis. Intinya, baik psikosis maupun neurosis sama-sama merupakan gangguan jiwa.

Depresi akan menduduki peringkat kedua penyakit global pada 2020, dan gangguan depresi merupakan faktor risiko yang penting dalam kasus bunuh diri. Melalui 1st report on suicide prevention, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa terjadi satu kasus bunuh diri per 40 detik dan terjadi lebih dari 800 ribu kasus bunuh diri per tahun.

Metode-metode bunuh diri yang lazim biasanya menggunakan metode menggantung diri, meminum pestisida, dan menggunakan pistol. Pilihan Lubitz, menurut saya, tidak lazim karena bersifat tidak personal. Mempertimbangkan kata-kata mantan kekasih Lubitz, tentang niat Lubitz melakukan sebuah tindakan mengerikan yang akan membuat namanya dikenang oleh seluruh dunia, ada sebuah kesan delusional dalam proses berpikirnya.

Pihak Germanwings mengaku tidak tahu bahwa Lubitz dinyatakan tidak fit untuk terbang pada hari nahas tersebut. Berkas yang ditemukan polisi di apartemen Lubitz di Dusseldorf sudah dalam kondisi dirobek-robek. Lisensi terbang Lubitz memiliki kode bahwa ia membutuhkan pemeriksaan medis khusus yang belum jelas terkait dengan kondisi medis umum atau gangguan jiwa.

Pihak Germanwings sungguh terjepit. Selama gangguan jiwa yang diderita terkendali, maskapai ini wajib memperkerjakan Lubitz atau Germanwings akan terkena sanksi karena bersikap diskriminatif terhadap Lubitz. Namun, dalam kasus Lubitz, Germanwings akan dituntut habis-habisan oleh pihak keluarga yang telah kehilangan anggota keluarganya jika terbukti ada kesengajaan menabrakkan pesawat. Salah satu metode terdekat untuk mencari motivasi Lubitz adalah psikiatri forensik.

Jauh sebelum kasus Lubitz muncul, Panitia Kerja RUU Kesehatan Jiwa Komisi IX DPR RI telah mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang Kesehatan Jiwa tentang pemeriksaan kesehatan jiwa, yang terbagi atas pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan pekerjaan atau jabatan tertentu.

Pemeriksaan kesehatan jiwa harus dilakukan sebelum melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan.

Juga diatur bahwa pemeriksaan kesehatan jiwa dapat dilakukan selama dan sesudah melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan. Berkaca pada kasus Lubitz, pasal ini melegitimasi perlunya pemeriksaan kesehatan jiwa berkala bagi profesi yang mempunyai tanggung jawab besar bagi keselamatan nyawa manusia, terutama pilot.

Pemeriksaan kesehatan jiwa meliputi profil kecerdasan, profil kepribadian, potensi psikopatologi, dan/atau potensi khusus lainnya. Namun ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan pekerjaan atau jabatan tertentu masih harus diatur lagi secara lebih rinci lewat peraturan menteri. Ini hanyalah salah satu pekerjaan rumah Menteri Kesehatan.

Undang-Undang Kesehatan Jiwa juga mengatur upaya promotif melalui media massa yang dilaksanakan dalam bentuk penyebarluasan pemahaman positif mengenai gangguan jiwa dan ODGJ dengan tidak membuat pemberitaan yang mengarah pada stigmatisasi dan diskriminasi terhadap pasien ODGJ. Dengan mengimplementasikan Undang-Undang Kesehatan Jiwa secara konkret, semoga Indonesia dapat mencegah terjadinya tragedi seperti Germanwings tanpa harus menjadi paranoid tentang gangguan jiwa itu sendiri. *


Berita terkait

KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Tugas Investigator KNKT

20 hari lalu

KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Tugas Investigator KNKT

KNKT memiliki investigator dan sekretariat untuk membantu proses investigasi kecelakaan di Indonesia, termasuk di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru akan Sita Kotak Hitam LATAM Boeing 787

52 hari lalu

Selandia Baru akan Sita Kotak Hitam LATAM Boeing 787

Komisi Investigasi Kecelakaan Transportasi Selandia Baru (TAIC) akan menyita kotak hitam penerbangan LATAM Airlines Boeing 787.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pilot dan Kopilot Batik Air ID-6723 Ketiduran, Sempat Sarapan Mie Instan Sebelum Terbang

55 hari lalu

Kronologi Pilot dan Kopilot Batik Air ID-6723 Ketiduran, Sempat Sarapan Mie Instan Sebelum Terbang

KNKT menjelaskan kronologi pilot-kopilot Maskapai Batik Air tertidur saat terbangkan pesawat dari Kendari ke Jakarta. Ada 153 penumpang dalam pesawat.

Baca Selengkapnya

MH370 Hilang Tanpa Jejak, Berikut Fakta-fakta Menarik di Balik Peristiwa Tragis Itu

57 hari lalu

MH370 Hilang Tanpa Jejak, Berikut Fakta-fakta Menarik di Balik Peristiwa Tragis Itu

Pesawat MH370 hilang dalam penerbangan dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Cina. Sepuluh tahun berlalu, jejaknya masih misterius.

Baca Selengkapnya

10 Tahun Misteri Hilangnya Pesawat MH370, Malaysia Akan Cari Lagi

4 Maret 2024

10 Tahun Misteri Hilangnya Pesawat MH370, Malaysia Akan Cari Lagi

Pemerintah Malaysia mendorong pencarian baru atas pesawat Malaysia Airlines penerbangan MH370 yang hilang misterius 10 tahun lalu

Baca Selengkapnya

Bawa 12 Penumpang, Pesawat Smart Air PK-SNJ Kecelakaan di Bandara Aminggaru Papua

5 Februari 2024

Bawa 12 Penumpang, Pesawat Smart Air PK-SNJ Kecelakaan di Bandara Aminggaru Papua

Pesawat Smart Air PK-SNJ mengalami kecelakaan di Bandara Aminggaru, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah

Baca Selengkapnya

Pesawat Sewaan yang Angkut Pengusaha Rusia Jatuh di Afghanistan, Dua Tewas

22 Januari 2024

Pesawat Sewaan yang Angkut Pengusaha Rusia Jatuh di Afghanistan, Dua Tewas

Enam warga Rusia yang naik pesawat carter dari Thailand, jatuh di Afghanistan.

Baca Selengkapnya

Pesawat Sewaan Rusia Berisi 6 Penumpang Hilang di Afghanistan

21 Januari 2024

Pesawat Sewaan Rusia Berisi 6 Penumpang Hilang di Afghanistan

Sebuah pesawat sewaan teregistrasi Rusia dengan enam orang di dalamnya menghilang dari layar radar di Afghanistan.

Baca Selengkapnya

Pesawat Korean Air dan Cathay Pacific Bertabrakan Sayap di Bandara Jepang

17 Januari 2024

Pesawat Korean Air dan Cathay Pacific Bertabrakan Sayap di Bandara Jepang

Pesawat Korean Air menabrak pesawat Cathay Pacific yang kosong saat sedang meluncur di bandara Jepang yang dilanda salju. Sayap pesawat Korean Air rusak.

Baca Selengkapnya

5 Serba-serbi Film Netflix Society of the Snow

16 Januari 2024

5 Serba-serbi Film Netflix Society of the Snow

Film Society of the Snow di Netflix mengangkat kisah nyata kecelakaan pesawat dan bertahan hidup sampai terpaksa menjadi kanibal

Baca Selengkapnya