Hak atas Air di Jakarta

Penulis

Minggu, 29 Maret 2015 22:44 WIB

Putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang membatalkan perjanjian kerja sama Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta Raya (PAM Jaya) dengan dua perusahaan swasta sudah tepat. Majelis hakim, pekan lalu, mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta.

Majelis hakim menilai kerja sama ini telah merugikan pelanggan, PAM Jaya, dan negara. Kerja sama pengelolaan air PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise dan PT Aetra Air Jakarta ini masih akan berlangsung hingga 2023. Desakan untuk membatalkan atau tidak memperpanjang kontrak ini datang dari berbagai pihak.

Manajemen PAM Jaya sendiri pernah mengungkapkan bahwa kerugian akumulatif perusahaannya mencapai Rp 18,2 triliun jika kontrak kedua perusahaan itu diperpanjang. Kerugian ini disebabkan oleh adanya pengalihan aset PAM Jaya, pengadaan aset, dan penjualan aset yang tidak dibukukan.

Selain merugikan, perjanjian kerja sama itu tidak menghasilkan perbaikan pelayanan. Jumlah produksi air memang meningkat, tapi target cakupan pelayanan tak tercapai. Data PAM Jaya pada 2013 menunjukkan realisasi cakupan hanya 59,01 persen atau masih di bawah target sebesar 66,73 persen. Target tingkat kehilangan air juga tak tercapai.

Harga air di DKI Jakarta juga terus naik, meskipun pelayanan tak kunjung membaik. Pada tahun pertama swastanisasi, tarif rata-rata air sebesar Rp 1.700 per meter kubik. Saat ini, harga air sudah mencapai Rp 7.850 per meter kubik. Harga itu lebih dari dua setengah kali tarif rata-rata air di kota-kota lainnya, seperti di Surabaya, Medan, dan Makassar.

Advertising
Advertising

Harga yang dirasakan masyarakat tidak sesuai dengan pelayanan ini merupakan jenis aduan kedua terbesar yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dari pelanggan. Keluhan pertama adalah mengenai air yang keruh, berlumut, dan berwarna. Padahal semestinya air yang didistribusikan harus memenuhi syarat-syarat kesehatan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat.

Putusan hakim tersebut juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pada 18 Februari lalu. Dengan adanya keputusan tersebut, swastanisasi pengelolaan air kehilangan dasar hukumnya. Putusan MK 2015 ini juga menunjukkan bahwa dalam pengelolaan air, pemerintah lebih memilih jalan swastanisasi. Padahal MK, dalam putusan pada 2004, telah meminta pemerintah lebih mengutamakan hak masyarakat atas air ini.

Selain itu, pembatalan kerja sama tersebut merupakan tren di dunia yang terjadi dalam 15 tahun terakhir. Setidaknya ada 180 kasus di 35 negara di mana masyarakat menolak dan menggugat swastanisasi air. Beberapa kota yang sukses mengembalikan hak air kepada masyarakat antara lain Berlin (Jerman), Buenos Aires (Argentina), dan Kuala Lumpur (Malaysia).

Yang harus segera dilakukan Gubernur DKI Jakarta adalah menyiapkan kemungkinan adanya banding atau gugatan balik dari dua perusahaan tersebut serta kemungkinan diajukannya kasus ini ke badan arbitrase. Namun yang lebih penting adalah menyiapkan PAM Jaya untuk mengantisipasi kekosongan pengelolaan air jika putusan ini sudah berkekuatan tetap.

Berita terkait

3.412 Personel Aparat Gabungan Amankan Peringatan Hari Buruh di Jakarta

3 menit lalu

3.412 Personel Aparat Gabungan Amankan Peringatan Hari Buruh di Jakarta

Ribuan aparat gabungan akan mengamankan aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional di Monas dan GBK.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Mayday atau Hari Buruh Internasional, Ini Kata Sejumlah Aktivis yang Meramaikan

5 menit lalu

Serba-serbi Mayday atau Hari Buruh Internasional, Ini Kata Sejumlah Aktivis yang Meramaikan

Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh di sejumlah negara di dunia. Pada tahun ini akan banyak penyelenggara yang ikut meramaikan Mayday.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

7 menit lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

8 menit lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Hadapi Boikot karena Gaza, McDonald's Gagal Capai Target Laba Kuartal

8 menit lalu

Hadapi Boikot karena Gaza, McDonald's Gagal Capai Target Laba Kuartal

McDonald's Corporation gagal mencapai perkiraan laba kuartalannya untuk pertama kalinya dalam dua tahun karena boikot Gaza

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

10 menit lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024, Terhenti di Semifinal Tetap Buka Peluang ke Olimpiade Paris 2024

18 menit lalu

Rekam Jejak Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024, Terhenti di Semifinal Tetap Buka Peluang ke Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 menuju partai final Piala Asia U-23 2024 terhenti. Skuat Merah Putih tumbang ditekel Timnas Uzbekistan U-23. Ini rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

25 menit lalu

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang

Baca Selengkapnya

Film Menjelang Ajal Terinspirasi dari Kisah Nyata, Ini Pesan yang Mau Disampaikan

30 menit lalu

Film Menjelang Ajal Terinspirasi dari Kisah Nyata, Ini Pesan yang Mau Disampaikan

Film Menjelang Ajal mengandung pesan penting yang ingin disampaikan sutradara Hadrah Daeng Ratu kepada penonton.

Baca Selengkapnya

Arti May Day Pada Hari Buruh Internasional Setiap 1 Mei

31 menit lalu

Arti May Day Pada Hari Buruh Internasional Setiap 1 Mei

Selain digunakan untuk menyebut Hari Buruh Internasional, istilah May Day telah lebih dulu digunakan untuk menunjukkan kondisi darurat tertentu

Baca Selengkapnya