Budi Gunawan Jangan Diusut Polisi

Penulis

Rabu, 1 April 2015 01:22 WIB

Kejaksaan Agung tak boleh gamang lalu melimpahkan pengusutan dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada Kepolisian. Indikasi terjadinya korupsi berupa hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah diserahkan KPK ke Kejaksaan. Inilah yang harus ditelusuri, bukannya melimpahkan pengusutan ke Kepolisian.

Tanda-tanda Kejaksaan bakal menyerah terlihat bahkan tak lama setelah mereka menerima limpahan kasus ini. Kejaksaan menyatakan tak ada bukti permulaan untuk mengusut Budi Gunawan. Padahal ini kasus besar. Adalah kewajiban Kejaksaan untuk melanjutkan pengusutan yang sebelumnya dilakukan KPK. Hanya karena gugatan praperadilan telah dimenangi Budi Gunawan, KPK terpaksa melepas kasus ini dan menyerahkannya ke Kejaksaan.

Kasus dugaan suap Budi Gunawan terjadi pada 2003-2006 ketika ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri. KPK mencurigai pemilikan rekening sebesar Rp 55 miliar. Profil jabatannya yang hanya bergaji resmi Rp 7 juta menimbulkan pertanyaan bagaimana ia bisa memiliki uang puluhan miliar rupiah itu.

Bukti-bukti aliran dana itulah yang seharusnya menjadi bahan bagi Kejaksaan untuk melanjutkan pengusutan. KPK pun harus terbuka, menyerahkan semua bukti kepada Kejaksaan agar ditindaklanjuti. Suka atau tidak, kasus ini secara hukum tak bisa lagi ditangani KPK. Pilihan KPK adalah mendukung Kejaksaan menuntaskannya.

Jaksa Agung M. Prasetyo juga tidak bisa berlindung pada kesepakatan bersama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK bahwa pada kasus yang sudah ditangani satu lembaga, maka lembaga lain tidak akan mengusutnya. Saat ini kasus Budi Gunawan hanya di tangan Kejaksaan. Kepolisian tidak dalam posisi mengusut karena, sebelumnya, dengan alasan tak cukup bukti, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menghentikan penyidikan kasus Budi.

Advertising
Advertising

Menyerahkan kasus ke polisi juga akan menimbulkan konflik kepentingan bagi Kepolisian. Polisi sulit bersikap obyektif dalam mengusut anggota korps dan seniornya sendiri. Apalagi sudah jelas mereka habis-habisan membela Budi Gunawan saat bekas ajudan Presiden Megawati itu dijadikan tersangka oleh KPK. Pembelaan ini begitu sengit, hingga mendorong timbulnya konflik kepolisian vs KPK.

Langkah Bareskrim menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka pemalsuan data pembuatan KTP adalah bukti perlawanan itu. Begitu pula penetapan tersangka atas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan tuduhan mengarahkan keterangan palsu dalam kasus lama, sengketa pemilihan bupati di Mahkamah Konstitusi. Polisi bahkan terkesan kalap ketika mentersangkakan tokoh-tokoh di luar KPK, seperti bekas Ketua PPATK Yunus Husein, atau mantan Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana.

Itulah alasan mengapa Kejaksaan tak boleh menyerahkan kasus Budi Gunawan ini ke Kepolisian. Sekaranglah saatnya Jaksa Agung M. Prasetyo membuktikan kepada khalayak bahwa Kejaksaan yang ia pimpin adalah lembaga independen dan profesional.

Berita terkait

Israel Usir Warga Palestina dari Rafah, Belgia: Invasi akan Berujung pada Pembantaian

5 menit lalu

Israel Usir Warga Palestina dari Rafah, Belgia: Invasi akan Berujung pada Pembantaian

Brussels sedang berupaya menerapkan sanksi lebih lanjut terhadap Israel, kata wakil perdana menteri Belgia

Baca Selengkapnya

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

5 menit lalu

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Penemuan Air Conditioner atau AC Pertama Kali oleh Seorang Dokter

18 menit lalu

Kilas Balik Penemuan Air Conditioner atau AC Pertama Kali oleh Seorang Dokter

Memasuki musim kemarau, AC banyak digunakan orang untuk mendinginkan ruangan dari hawa panas. Namun, sudah tahukah bagaimana penemuan AC?

Baca Selengkapnya

Gagal Ikut SNBT 2024? Jalur Pendaftaran Mandiri Itera Ini Bisa Dijajal

19 menit lalu

Gagal Ikut SNBT 2024? Jalur Pendaftaran Mandiri Itera Ini Bisa Dijajal

Institut Teknologi Sumatera (Itera) membuka peluang tes Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Barat hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

20 menit lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Awiek PPP Punya Peluang Jadi Lawan Khofifah di Pilkada Jawa Timur

21 menit lalu

Pengamat Sebut Awiek PPP Punya Peluang Jadi Lawan Khofifah di Pilkada Jawa Timur

Politikus PPP Achmad Baidowi meraih 359.189 suara nasional di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

25 menit lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Netanyahu Dipaksa Mundur oleh Demonstran Israel dalam Upacara Peringatan Holocaust

29 menit lalu

Netanyahu Dipaksa Mundur oleh Demonstran Israel dalam Upacara Peringatan Holocaust

Seorang pria mendesak Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu untuk mundur dalam upacara Hari Peringatan Holocaust

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas Mengancam Kesehatan, Ini 5 Dampak yang Wajib Diketahui

30 menit lalu

Cuaca Panas Mengancam Kesehatan, Ini 5 Dampak yang Wajib Diketahui

Cuaca panas bukan sekadar tidak nyaman, tetapi juga mengancam kesehatan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

30 menit lalu

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

Di Indonesia jika presiden terpilih Prabowo Subianto setuju bisa diformalkan melalui Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Presiden.

Baca Selengkapnya