Tentara dan Terorisme

Penulis

Jumat, 3 April 2015 23:51 WIB

Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan teroris hendaknya dibatasi sesuai dengan yang telah diamanatkan undang-undang. Pemberantasan terorisme, seperti halnya isu keamanan lainnya, harus tetap berada di bawah koordinasi polisi. Keterlibatan tentara hendaknya hanya sebatas memberi bantuan yang diperlukan oleh kepolisian.

Kekhawatiran soal masuknya kembali TNI untuk menangani masalah keamanan muncul saat TNI berniat menggelar latihan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) di Poso, Sulawesi Tengah. Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan latihan dalam skala besar itu untuk mengantisipasi munculnya kelompok radikal. Menurut Moeldoko, latihan tersebut digelar dalam kaitan dengan isu terorisme, terutama setelah beberapa warga negara Indonesia bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Bahkan Moeldoko mengatakan latihan di Poso sekaligus untuk mencari kelompok-kelompok teroris.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang memberikan tugas kepada TNI untuk melakukan operasi militer selain perang dalam mengatasi aksi terorisme. Namun yang seharusnya dilakukan TNI lebih berupa upaya preventif, memberikan bantuan kepada kepolisian dengan koridor fungsi dan tugasnya secara efektif.

Merujuk ke Pasal 7 ayat 1 undang-undang tersebut, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia, serta melindungi dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sebagai penegas, dalam ayat 2 pasal tersebut dinyatakan tugas pokok sebagaimana dimaksudkan adalah menggelar operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Operasi militer selain perang hendaknya tidak dilebarkan ke isu-isu keamanan yang bisa ditangani kepolisian.

Kalaupun Kepolisian RI kewalahan dalam menangani teroris, dan Presiden merasa TNI perlu turun tangan, hal itu harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 14 ayat 1-5 yang mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab presiden untuk pengerahan kekuatan TNI atas persetujuan DPR. Dan ketika DPR menyetujuinya, operasi itu berada di bawah komando kepolisian.

Advertising
Advertising

Menurut Konvensi PBB Tahun 1937, terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Dengan demikian, aksi terorisme tidak dapat digolongkan sebagai aksi militer yang menuntut reaksi militeristik. Keterlibatan TNI secara penuh dengan operasi militer hanya dapat dibenarkan saat aksi mereka sudah membentuk milisi atau pasukan tentara dan melakukan operasi yang membahayakan keutuhan negara.

Rambu-rambu ini penting dijaga agar Indonesia, sebagai negara sipil yang demokratis, tidak berubah. Godaan untuk melibatkan tentara dalam tugas-tugas polisi bisa membuat kita kembali ke masa ketika keterlibatan tentara jadi begitu tak terbatas.

Berita terkait

UNRWA: 800.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Sejak Invasi Israel

27 detik lalu

UNRWA: 800.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Sejak Invasi Israel

Hampir separuh dari penduduk Rafah sudah meninggalkan wilayah itu sejak Israel melakukan serangan besar-besaran.

Baca Selengkapnya

Puji Fans Pakai Bahasa Indonesia di Konser NCT Dream, Mark: Kalian Gacor!

10 menit lalu

Puji Fans Pakai Bahasa Indonesia di Konser NCT Dream, Mark: Kalian Gacor!

Member NCT Dream berulang kali memuji semangat Dreamies menggunakan bahasa Indonesia di konser The Dream Show 3: DREAM( )SCAPE.

Baca Selengkapnya

Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan

16 menit lalu

Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan

Pemprov DKI Jakarta menggelar Pencanangan HUT Jakarta. Untuk kelancaran acara, ratusan personel Satpol PP dan petugas kebersihan dikerahkan.

Baca Selengkapnya

Dampak Negatif Parkir Liar, Menghambat Usaha Kecil hingga Sebabkan Kemacetan

19 menit lalu

Dampak Negatif Parkir Liar, Menghambat Usaha Kecil hingga Sebabkan Kemacetan

Pemprov DKI akan tertibkan parkir liar. Benarkah parkir liar menghambat usaha kecil?

Baca Selengkapnya

CFD Dimeriahkan Penampilan Grup Musik Kathina, Ribuan Warga Padati Bundaran HI

35 menit lalu

CFD Dimeriahkan Penampilan Grup Musik Kathina, Ribuan Warga Padati Bundaran HI

Pengunjung CFD hari ini mengalami lonjakan signifikan karena ada penampilan Kahitna di panggung Pencanangan HUT Jakarta ke-497.

Baca Selengkapnya

Deretan Album Greatest Hits yang Terlaris

38 menit lalu

Deretan Album Greatest Hits yang Terlaris

Album greatest hits merupakan cara label mengemas ulang hak cipta yang ada

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

40 menit lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

5 Maskapai Penerbangan Ini Tawarkan Liburan Gratis saat Transit

42 menit lalu

5 Maskapai Penerbangan Ini Tawarkan Liburan Gratis saat Transit

Liburan ini bisa gratis karena maskapai penerbangan memberi fasilitas kamar hotel tanpa biaya saat transit di Abu Dhabi, Kairo, hingga Doha.

Baca Selengkapnya

500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

42 menit lalu

500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

Demonstran menuntut penghapusan undang-undang baru yang menggambarkan transgender dan jenis LGBT lainnya masuk kategori sebuah penyakit mental

Baca Selengkapnya

Kemenko PMK Soroti Kurangnya Bidang Riset dalam Industri Elektronik Indonesia

42 menit lalu

Kemenko PMK Soroti Kurangnya Bidang Riset dalam Industri Elektronik Indonesia

Kemenko PMK menyebutkan, serapan kerja di industri elektronik Indonesia masih rendah, terutama di bidang riset.

Baca Selengkapnya