Blokir Situs Penyeru Kekerasan

Penulis

Minggu, 5 April 2015 22:20 WIB

Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 19 situs Internet media Islam yang dianggap mempromosikan radikalisme dan kekerasan bisa diterima bila tujuan utamanya untuk mencegah kerusakan yang lebih besar. Pemblokiran situs yang membahayakan kepentingan umum tak hanya lazim di negara berkembang yang masyarakatnya rentan dihasut. Pemblokiran situs bermuatan konten "antisosial" juga jamak terjadi di negara maju, termasuk yang menerapkan demokrasi liberal sekalipun. Pemerintah Prancis, misalnya, pernah memblokir Yahoo gara-gara situs itu melelang atribut Nazi yang melanggar undang-undang tentang "ungkapan kebencian" (hate speech) di sana.

Namun pemblokiran situs Internet tak boleh ditunggangi kepentingan lain. Sedikit saja ada niat membungkam pengkritik pemerintah, misalnya, pemblokiran situs akan menabrak prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta Undang-Undang Dasar 1945.

Pemblokiran situs Internet menuntut kehati-hatian. Kementerian Komunikasi tak bisa berdalih bahwa pemblokiran situs itu semata karena permintaan Badan Nasional Penanggulangan Teror. Kementerian seharusnya menguji seberapa kuat alasan permohonan badan antiteror itu.

Sebelum memblokir sebuah situs, Kementerian Komunikasi seyogianya mengecek ulang apakah situs itu benar-benar mengandung konten yang mengumbar kebencian atau membahayakan kepentingan umum. Bila situs itu "bersih", permohonan pemblokiran tak usah dikabulkan. Kalaupun situs tersebut telanjur diblokir, nama situs dan pengelolanya perlu segera direhabilitasi.

Sebaliknya, bila sebuah situs terbukti menyebarkan konten berbahaya, pemblokiran saja belum cukup. Pengelola situs sebaiknya diseret ke jalur hukum. Toh, peranti hukum untuk menjerat penyebar kebencian berdasarkan perbedaan suku, agama, dan ras juga cukup kuat. Selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga mengatur delik hate speech itu. Yang penting, penyidikan dan penuntutannya dipastikan transparan dan berkeadilan.

Advertising
Advertising

Agar tak terus dipersoalkan, acuan hukum Kementerian Komunikasi dalam memblokir situs bermasalah pun perlu diperkuat. Memang kini ada Peraturan Menteri Komunikasi tentang Penanganan Situs Internet Negatif. Tapi membatasi kebebasan berekspresi dengan peraturan menteri jelas tak memadai. Standar internasional penegakan hak asasi hanya mengizinkan pembatasan kebebasan berekspresi melalui undang-undang yang dibuat secara demokratis pula.

Meski agak terlambat, respons Kementerian Komunikasi menunjuk panel ahli untuk menguji laporan situs bermuatan negatif layak mendapat apresiasi. Ke depan, panel seperti itulah yang seharusnya menentukan sebuah situs perlu diblokir atau tidak. Dengan panel ahli yang rekam jejaknya teruji, bolehlah kita berharap rekomendasi mereka kelak akan selalu mengedepankan kemaslahatan bersama.

Berita terkait

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

4 menit lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

13 menit lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong Pernah Dilempar Telur di Negaranya Sendiri, Ini Sisi Lain Coach Shin

16 menit lalu

Shin Tae-yong Pernah Dilempar Telur di Negaranya Sendiri, Ini Sisi Lain Coach Shin

Pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong berhasil bawa Garuda Muda ke perempat final Piala Asia U-23 2024. Berikut sisi lain Coach Shin.

Baca Selengkapnya

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

30 menit lalu

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap membentuk Satuan Tugas alias Satgas. terakhir tunjuk Bahlil pimpin Satgas Gula dan Bioetanol.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Gibran: Harus Perbanyak Event Internasional di Solo

32 menit lalu

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Gibran: Harus Perbanyak Event Internasional di Solo

Gibran mengatakan turunnya status Bandara Adi Soemarmo tidak akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke Kota Solo.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

32 menit lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

35 menit lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Ramadhan Sananta dan Ernando Ari Sutaryadi Nobar Timnas U-23 Indonesia di Polda

43 menit lalu

Orang Tua Ramadhan Sananta dan Ernando Ari Sutaryadi Nobar Timnas U-23 Indonesia di Polda

Orang tua Ramadhan Sananta dan Ernando Ari Sutaryadi menyaksikan laga Timnas U-23 Indonesia melawan Uzbekistan dalam acara nobar di lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya

7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

44 menit lalu

7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke, Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

Isu Surat Penahanan ICC Bikin Israel Cemas, Berikut Fakta-fakta tentang Mahkamah Tersebut

45 menit lalu

Isu Surat Penahanan ICC Bikin Israel Cemas, Berikut Fakta-fakta tentang Mahkamah Tersebut

ICC didirikan untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi.

Baca Selengkapnya