Langkah Janggal Persekot Mobil

Penulis

Selasa, 7 April 2015 01:01 WIB

Langkah pemerintah menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara perorangan sungguh tak tepat. Di tengah kondisi keuangan negara yang masih berdarah-darah, upaya menambah insentif kemewahan bagi pejabat negara sama saja dengan menutup mata atas beban berat yang ditanggung rakyat. Baru saja pula pemerintah menaikkan harga bahan bakar bersubsidi, tarif listrik, dan harga elpiji untuk menyelamatkan anggaran negara.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang ditandatangani Joko Widodo pada 25 Maret lalu menaikkan fasilitas uang muka pembelian kendaraan bermotor menjadi Rp 210,89 juta, dari sebelumnya Rp 116,65 juta. Dengan kenaikan sebesar 85 persen, dana yang harus disediakan anggaran negara mencapai Rp 158,8 miliar. Adapun pejabat yang menikmati fasilitas ini meliputi seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta seluruh pemimpin Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.

Tidak cukup alasan masuk akal yang disampaikan pemerintah mengapa kenaikan itu harus dilakukan sekarang. Bahwa langkah itu harus dilakukan dengan menimbang faktor inflasi dan lonjakan harga kendaraan juga tak sepenuhnya benar, karena para pejabat itu sudah mendapat gaji yang besar setiap bulan. Misalnya, anggota DPR mendapat gaji Rp 60 juta. Ketua Mahkamah Agung dan hakim agung, misalnya, mengantongi gaji masing-masing Rp 121 juta dan Rp 72 juta.

Selain tak tepat waktu, kebijakan ini menjadi semakin tidak jelas setelah Joko Widodo seperti lepas tangan-kalau tak bisa dikatakan "cuci tangan". Ketika menuai kritik publik, Presiden menempatkan dirinya seperti seorang bos yang ditelikung bawahannya. Semakin kacau saja, Sekretaris Kabinet juga ikut "tiarap" dengan menyatakan Ketua DPR Setya Novanto sebagai pengusul dan Kementerian Keuangan sebagai instansi yang mengkaji usulan tersebut.

"Panorama" ini tentunya menimbulkan pertanyaan: sedemikian kacaukah sistem administrasi di Istana? Bagaimana mungkin seorang presiden yang telah menandatangani peraturan presiden mengaku tidak tahu aturan yang telah dibuat? Apalagi kemudian Presiden memberi pernyataan bahwa kenaikan fasilitas uang muka mobil pejabat negara belum saatnya dilakukan.

Sangat kentara bahwa Presiden memang tidak ingin disalahkan dalam perkara ini. Sebab, proses penetapan kebijakan fasilitas penambahan uang muka mobil pejabat ternyata sudah melalui mekanisme yang seharusnya. Diusulkan oleh pimpinan DPR ke Sekretaris Kabinet, dikaji Kementerian Keuangan, dan terakhir ditandatangani Presiden.

Advertising
Advertising

Setelah saling menyalahkan, Presiden akhirnya memutuskan mencabut peraturan persekot pembelian mobil pejabat itu. Langkah ini tepat, dan Presiden tidak perlu malu mengoreksi kebijakan yang keliru itu. Banyaknya suara sumbang mengkritik pemerintah menjadi petunjuk bahwa kebijakan itu mengganggu ketenangan publik yang menginginkan agar kebijakan itu dibatalkan. Alokasi dana yang sudah dianggarkan bisa dialihkan ke pos-pos lain yang bermanfaat bagi orang banyak.

Berita terkait

20 Tahun Pembunuhan Munir, Kronologi Kematian Aktivis HAM Akibat Racun Arsenik di Pesawat

5 menit lalu

20 Tahun Pembunuhan Munir, Kronologi Kematian Aktivis HAM Akibat Racun Arsenik di Pesawat

20 tahun sudah kematian Munir tidak kunjung menemukan titik terang mengungkap siapa dalang pembunuhan Munir sesungguhnya.

Baca Selengkapnya

5 Drakor Dibintangi Son Na Eun Selain Romance in the House

6 menit lalu

5 Drakor Dibintangi Son Na Eun Selain Romance in the House

Aktris berbakat Korea, Son Nae Eun beradu akting dengan Choi Minho dalam drama Korea terbaru bertajuk Romance in the House.

Baca Selengkapnya

Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

6 menit lalu

Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

Pendukung Gibran menuduh Rocky Gerung dalam sebuah acara di televisi telah menyebarkan berita bohong tentang Wali Kota Solo.

Baca Selengkapnya

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

21 menit lalu

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Misa di Papua Nugini, Paus Fransiskus: Tuhan Menyentuh Orang hingga Ujung Dunia

29 menit lalu

Misa di Papua Nugini, Paus Fransiskus: Tuhan Menyentuh Orang hingga Ujung Dunia

Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di John Guise Stadium dihadiri sekitar 35 ribu umat.

Baca Selengkapnya

Penyebab Paus Fransiskus Hanya Hidup dengan Satu Paru-paru

33 menit lalu

Penyebab Paus Fransiskus Hanya Hidup dengan Satu Paru-paru

Meski hanya memiliki satu paru-paru, Paus Fransiskus sanggup melakukan perjalanan jauh ke berbagai penjuru dunia.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

41 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

43 menit lalu

Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

Cak Lontong Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, Pramono sebut ketua timnya sosok good looking.

Baca Selengkapnya

Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

48 menit lalu

Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

Ada sejumlah persiapan dan larangan saat naik gunung

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

57 menit lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.

Baca Selengkapnya