Cara Berkelit Sarpin

Penulis

Selasa, 7 April 2015 22:02 WIB

Sangat beralasan jika kecurigaan terhadap Sarpin Rizaldi kian kuat setelah ia menolak memenuhi undangan forum pemeriksaan etika oleh Komisi Yudisial. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menunjukkan kekacauan putusannya sekaligus membangkang terhadap sistem pengawasan hakim yang dijamin konstitusi.

Melalui pengacaranya, Sarpin mula-mula beralasan tak mau datang ke gedung Komisi Yudisial; dia justru meminta Komisi-lah yang datang ke kantornya. Pada pemanggilan kedua, di tempat yang oleh Komisi dianggap netral, yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sarpin lagi-lagi absen dan juga tak meminta penasihat hukum mewakilinya.

Pemanggilan oleh tim panel Komisi itu sebenarnya merupakan kesempatan bagi Sarpin untuk mengklarifikasi tuduhan-tuduhan terhadapnya. Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin setelah ia membuat putusan kontroversial dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Februari lalu. Menurut Koalisi, Sarpin melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim.

Sejauh ini tim panel Komisi Yudisial telah selesai meminta keterangan dari setidaknya 10 orang saksi. Tim Komisi tinggal memberi kesempatan kepada Sarpin untuk menyampaikan keterangan. Bagi Sarpin, kesempatan bermuka-muka dengan tim panel Komisi ini sebenarnya bisa menjadi ajang pembelaan diri. Sang hakim bisa memanfaatkannya untuk menyampaikan argumentasi bahwa, sebagaimana klaimnya, dia tak bersalah.

Tak ada cara lain untuk membeberkan kebenaran klaim tak bersalah kecuali dengan menjalani proses yang disediakan hukum. Dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan kepada Sarpin, proses itu dijalankan melalui Komisi Yudisial.

Tak perlu kursus hukum dan ketatanegaraan bagi Sarpin untuk memahami bahwa dia tak bisa mengabaikan wewenang Komisi. Sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 (yang merupakan perubahan atas UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial), salah satu tugas Komisi adalah menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. Merespons aduan Koalisi Masyarakat Sipil merupakan pelaksanaan atas wewenang ini.

Advertising
Advertising

Jika Sarpin juga merasa jauh lebih paham soal hukum ketimbang orang kebanyakan, dia selayaknya tahu persis kesempatan resmi untuk membela diri ada batasnya. Komisi sudah memastikan hanya akan menjadwalkan satu kali lagi pemanggilan Sarpin. Baik Sarpin hadir maupun menghindar, Komisi tetap bisa mengambil putusan--berdasarkan keterangan sepihak para saksi.

Kecuali hendak bertahan dengan dalihnya yang tak tertib, atau sadar tidak punya argumentasi yang kuat untuk menepis tuduhan-tuduhan Koalisi, Sarpin semestinya memenuhi panggilan Komisi.

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 menit lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

5 menit lalu

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

Indonesia dan Australia menghadapi beberapa tantangan yang sama sebagai negara yang secara historis bergantung terhadap batu bara di sektor energi

Baca Selengkapnya

Kemenparekraf Ungkap Dampak Pariwisata saat Timnas Masuk Babak Semifinal Piala Asia U-23

5 menit lalu

Kemenparekraf Ungkap Dampak Pariwisata saat Timnas Masuk Babak Semifinal Piala Asia U-23

Kehadiran Timnas di Piala Asia U-23 membuat masyarakat dunia tertarik untuk mengetahui lebih jauh mengenai Indonesia, termasuk pariwisatanya.

Baca Selengkapnya

Hari Pendidikan Nasional 2024, Ketum ICMI: Semoga Lahir Generasi Pembelajar Sejati

6 menit lalu

Hari Pendidikan Nasional 2024, Ketum ICMI: Semoga Lahir Generasi Pembelajar Sejati

Begini pesan Ketua Umum ICMI Arif Satria dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

9 menit lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

9 menit lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

10 menit lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Partai Demokrat AS Kirim Surat ke Joe Biden, Minta Cegah Serangan Israel di Rafah

11 menit lalu

Partai Demokrat AS Kirim Surat ke Joe Biden, Minta Cegah Serangan Israel di Rafah

Puluhan anggota Partai Demokrat AS menyurati pemerintahan Presiden Joe Biden untuk mendesak mereka mencegah rencana serangan Israel di Rafah.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

12 menit lalu

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

Hari ini, 2 Mei 2011, Osama bin Laden ditembak mati oleh pasukan Amerika. Berikut fakta-fakta Osama bin Laden.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Optimalisasi Peran Masjid Sebagai Pemberdaya Umat

13 menit lalu

Bamsoet Dorong Optimalisasi Peran Masjid Sebagai Pemberdaya Umat

Bambang Soesatyo mengapresiasi peran Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa yang telah mengoptimalkan peran masjid sebagai pemberdaya umat.

Baca Selengkapnya