Pembatasan Minuman Keras

Penulis

Jumat, 17 April 2015 22:21 WIB

Langkah pemerintah membatasi peredaran minuman beralkohol sudah tepat. Pesatnya bisnis minimarket telah memperluas peredaran minuman beralkohol hingga ke sudut-sudut kota. Siapa pun, termasuk remaja ataupun anak-anak di bawah umur, bisa membeli minuman keras kapan saja dan di mana saja.

Pembatasan peredaran minuman keras ini dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket ataupun pengecer. Aturan ini mulai diberlakukan pada 16 April lalu.

Minuman beralkohol ini hanya boleh dijual di supermarket dan hipermarket dengan sejumlah aturan. Di antaranya, konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di supermarket dan hipermarket. Minuman keras seperti bir dan sejenisnya hanya bisa diambil langsung oleh petugas.

Usia pembeli juga dibatasi harus di atas 21 tahun atau dengan menunjukkan kartu identitas. Sedangkan untuk penjualan di kafe dan restoran, minuman beralkohol harus diminum langsung di tempat, tidak boleh dibawa pulang. Pengecualian diberikan kepada kawasan wisata, seperti Bali, dan minimarket serta pedagang eceran yang mendapat kompensasi menjual minuman beralkohol khusus buat turis asing.

Dalam lima tahun terakhir, perkembangan bisnis minimarket luar biasa. Jumlah gerai Indomaret dan Alfamart, misalnya, sudah berlipat dua menjadi di atas 9.000 unit. Setiap hari ada 2,7 outlet Alfamart dan 2,5 toko Indomaret dibuka di Indonesia. Convenience store seperti 7-Eleven kini sudah punya 170 toko dalam usianya yang masih 6 tahun.

Advertising
Advertising

Sangat disayangkan perkembangan bisnis minimarket yang sangat cepat itu tidak hanya memberi manfaat positif, tapi juga diiringi dengan bebasnya peredaran minuman keras. Bahkan tidak jarang, terutama pada saat menjelang pergantian tahun, minuman keras berbagai merek dipajang bebas di depan toko-toko serba ada baru itu. Pelarangan berdasarkan batas usia yang tertera pada kemasan minuman keras pun sudah tak mempan lagi.

Dengan adanya aturan ini, paling tidak pemerintah bisa melindungi masyarakat dari bahaya minuman keras, sekaligus mencegah terjadinya kejahatan akibat ulah para pemabuk. Maraknya kejahatan perampasan sepeda motor (begal) belakangan ini ditengarai merupakan dampak dari bebasnya peredaran minuman beralkohol.

Pemerintah harus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk memastikan pelaksanaan aturan pembatasan peredaran minuman beralkohol itu bisa efektif. Pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin usaha atau mengenakan denda besar jika pengelola minimarket dan pedagang eceran tetap menjual minuman keras.

Selain itu, pemerintah perlu memperhitungkan kemungkinan para remaja beralih ke minuman keras oplosan karena bir dan sejenisnya semakin sulit didapat. Kondisi ini jelas akan membahayakan, karena korban mati akibat minuman oplosan sudah mencapai ratusan orang. Pilihan kebijakan pencegahan ini semestinya bisa lebih baik ketimbang melakukan tindakan paksa jika minuman keras dibiarkan bebas beredar.

Berita terkait

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

38 menit lalu

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Padang Sumatera Barat akibat hujan deras mengguyur kota itu sejak Selasa siang. Akses jalan menuju Solok terputus.

Baca Selengkapnya

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

1 jam lalu

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

Vladimir Putin kembali menjabat sebagai presiden Rusia untuk periode kelima selama enam tahun ke depan. Bakal mengalahkan rekor Stalin.

Baca Selengkapnya

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

1 jam lalu

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

Efek akut marah-marah pada kerja pembunuh darah, yang mungkin menambah peluang serangan jantung dan stroke.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

2 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

2 jam lalu

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

Pidato pendek yang dibacakan Lee Do Hyun langsung mendapat respons dari banyak pihak yang dinilai menunjukkan bucin ugal-ugalan ke Lim Ji Yeon.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

2 jam lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

3 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

3 jam lalu

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

Gina juga mengatakan, film biopik yang ia garap memang cenderung lama, termasuk film KHD ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

3 jam lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

3 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya