Mudarat Suvenir bagi Pemilih

Penulis

Kamis, 23 April 2015 21:57 WIB

Sungguh berbahaya langkah Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum menghalalkan pemberian hadiah bagi calon pemilih kepala daerah. Sekecil apa pun nilai suvenir itu akan cenderung tidak mendidik masyarakat dan merusak demokrasi.

Kebijakan baru itu disepakati dalam rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR belum lama ini. Kesepakatan yang akan dituangkan dalam peraturan KPU mengenai tata cara kampanye tersebut memperbolehkan pemberian suvenir atau hadiah senilai tak lebih dari Rp 50 ribu. Menurut seorang anggota DPR, suvenir itu bisa berupa kaus, stiker, kartu nama, dan sebagainya.

Luasnya pengertian "suvenir" akan membuat aturan itu gampang disalahgunakan. Calon gubernur, bupati, dan wali kota akan memanfaatkan celah ini untuk menyuap pemilih. Suvenir toh bisa diberikan dalam bentuk apa saja, seperti beras, mi instan, atau barang yang cukup berharga bagi masyarakat bawah.

Anggota DPR dan KPU seharusnya paham, kebijakan baru itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perpu ini sudah disahkan menjadi undang-undang pada Januari lalu. Dalam Pasal 73 Perpu itu dinyatakan dengan jelas: "Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih."

Sanksi atas pelanggaran itu amat berat. Calon kepala daerah yang terbukti menabrak larangan tersebut bisa dibatalkan pencalonannya. Adapun tim kampanye yang melanggar aturan yang sama juga bisa diseret ke pengadilan dan terancam sanksi pidana.

Motif pembuatan kebijakan itu juga patut dipertanyakan. Soalnya, suap politik dalam pemilihan di negara kita cenderung semakin merajalela dan semestinya justru perlu diredam. Sesuai dengan data Indonesia Corruption Watch, kasus suap politik cenderung meningkat dari pemilu ke pemilu. Pada Pemilu 1999 terjadi 62 kasus, Pemilu 2004 ada 113 kasus, Pemilu 2009 terjadi 150 kasus, dan Pemilu 2014 ada 313 kasus. Di antara 15 daerah yang dipantau, Banten menjadi yang tertinggi dengan temuan 36 kasus, disusul Riau, Bengkulu, dan Sumatera Utara. Sedangkan yang terendah Nusa Tenggara Timur.

Advertising
Advertising

Pelonggaran pemberian suvenir juga akan membuat repot kalangan pengawas pemilu. Mereka akan sibuk membuat penilaian apakah jenis hadiah yang diberikan seorang calon kepala daerah merupakan pelanggaran atau tidak. Pengawas pemilu pun akan bingung: berpatokan pada undang-undang atau ketentuan KPU yang lebih longgar. Apabila mengabaikan undang-undang, panitia pengawas pemilu bisa dipersalahkan.

Itu sebabnya KPU perlu berhati-hati dalam membuat aturan baru. Lembaga ini tidak boleh menggerogoti ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang. Rapat konsultasi dengan DPR juga tidak menjadi pijakan untuk mengabaikan aturan dalam undang-undang. Kualitas pemilihan kepala daerah akan rusak bila sang calon semakin dilonggarkan untuk menyuap pemilih.

Berita terkait

Luhut Pesan ke Prabowo agar Tak Bawa Orang Toxic, Bagaimana Cara Menghadapi Orang Toxic?

5 menit lalu

Luhut Pesan ke Prabowo agar Tak Bawa Orang Toxic, Bagaimana Cara Menghadapi Orang Toxic?

Orang toxic merupakan individu yang secara terus-menerus memberikan dampak negatif terhadap kehidupan dan emosional orang lain.

Baca Selengkapnya

5 Cara Komplain Gangguan IndiHome, Mudah dan Tanpa Biaya

5 menit lalu

5 Cara Komplain Gangguan IndiHome, Mudah dan Tanpa Biaya

Berikut ini beberapa cara komplain gangguan IndiHome yang bisa dilakukan. Anda bisa langsung menelpon CS hingga menghubungi lewat WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

12 menit lalu

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

Rencana Prabowo membentuk presidential club didukung oleh Gibran. Ia mengatakan pembentukan klub itu untuk menyatukan para pemimpin negeri ini.

Baca Selengkapnya

5 FIlm Buatan Mouly Surya, Terbaru Ada Trigger Warning

12 menit lalu

5 FIlm Buatan Mouly Surya, Terbaru Ada Trigger Warning

Mouly Surya adalah seorang sineas Indonesia yang mulai mendunia.

Baca Selengkapnya

Dua Dusun Sempat Terisolir Banjir di Kabupaten Enrekang, BNPB Ingatkan Risiko Longsor Susulan

12 menit lalu

Dua Dusun Sempat Terisolir Banjir di Kabupaten Enrekang, BNPB Ingatkan Risiko Longsor Susulan

Banjir dan longsor melanda Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, sejak Jumat dinihari lalu. Diipicu hujan intensitas tinggi pada 04.00 WITA.

Baca Selengkapnya

Emmanuel Macron Mengutuk Unjuk Rasa Mahasiswa Pro-Palestian yang Menutup Paksa Gerbang Kampus

13 menit lalu

Emmanuel Macron Mengutuk Unjuk Rasa Mahasiswa Pro-Palestian yang Menutup Paksa Gerbang Kampus

Emmanuel Macron mengutuk blokade oleh demonstran pro-Palesitna yang menutup pintu-pintu gerbang masuk ke universitas.

Baca Selengkapnya

BNPB: Banjir dan Longsor di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan, Dua Dusun Masih Terisolir

17 menit lalu

BNPB: Banjir dan Longsor di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan, Dua Dusun Masih Terisolir

Berdasarkan informasi BNPB, dua desa masih terisolir akibat banjir dan longsor di Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

20 menit lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Banyak Veteran Perang AS yang Bunuh Diri, Pemicu Terbesar Masalah Keluarga

21 menit lalu

Banyak Veteran Perang AS yang Bunuh Diri, Pemicu Terbesar Masalah Keluarga

Pemicu depresi dan bunuh diri veteran perang AS beragam, di antaranya lama hidup jauh dari rumah, pasangan, dan anak -- situasi yang membuat stres.

Baca Selengkapnya

Pertama Kalinya, AS Tunda Pengiriman Senjata ke Israel

23 menit lalu

Pertama Kalinya, AS Tunda Pengiriman Senjata ke Israel

Ditundanya pengiriman senjata dari Amerika Serikat membuat pemerintah Israel kebingungan.

Baca Selengkapnya