Putusan Mahkamah dan Tersangka Korupsi

Penulis

Rabu, 29 April 2015 22:00 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek perkara praperadilan merupakan langkah mundur. Ini merupakan ancaman terhadap penegakan hukum, terutama dalam "perang" melawan korupsi.

Mahkamah setuju mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan terpidana kasus remediasi Chevron, Bachtiar Abdul Fatah. Dalam putusan yang diketuk tak bulat itu--tiga hakim berbeda pendapat--Mahkamah menyatakan Pasal 77 huruf a KUHAP tentang kewenangan praperadilan bertentangan dengan konstitusi karena mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum.

Mahkamah mengubah Pasal 77 dengan menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai obyek praperadilan. Sebelumnya, obyek praperadilan hanya meliputi sah-tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.

Putusan ini bisa disebut sebagai "amunisi" baru para tersangka korupsi untuk lolos dari jerat hukum. Padahal, sebelumnya, tanpa putusan tersebut, para tersangka korupsi sudah beramai-ramai menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan mereka sebagai tersangka. Mereka, antara lain bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo, dan bekas anggota DPR Soetan Bhatoegana, mengikuti jejak calon Kepala Polri terpilih, Budi Gunawan, yang gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Sarpin

Kini, dengan putusan Mahkamah, para tersangka korupsi tidak hanya bisa menggugat status tersangka mereka, tapi juga masalah penggeledahan dan penyitaandua hal yang selalu dilakukan untuk membongkar kasus korupsi. Itu sebabnya, kita bisa menyebut putusan Mahkamah ini sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi. KPK mesti bersiap-siap menghadapi hujan gugatan dari para tersangka korupsi.

Advertising
Advertising

Putusan ini juga bisa menyebabkan "kekacauan" hukum. Karena Mahkamah tidak mengatur perkara apa saja yang bisa diajukan ke praperadilan, siapa pun yang menjadi tersangkatak peduli kasusnyabisa mengajukan gugatan. Kita bisa membayangkan seberapa besar energi yang akan dihabiskan aparat hukum untuk menghadapi hal-hal seperti ini, yang pada akhirnya justru akan membuat lama persidangan pokok perkaranya.

Karena putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat, demi menghindarkan kekacauan hukum, DPR dan pemerintah harus segera merevisi KUHAP. Revisi terutama ditekankan pada obyek praperadilan yang ditambahkan Mahkamah agar tidak menjadi "pintu gerbang" para tersangka korupsi untuk lolos. Misalnya, membuat aturan bahwa gugatan praperadilan tidak berlaku bagi para tersangka korupsi yang tertangkap tangan.

Demikian pula perihal hakimnya. Demi mencegah terjadinya "main mata" antara penggugat dan hakim, untuk kasus gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi, perlu dibuat aturan bahwa hakim yang menangani tidak boleh lagi hakim tunggal.

Kita berharap sidang praperadilan jangan sampai menjadi ajang bagi koruptor, yang semestinya masuk bui, untuk lolos dari jerat hukum.

Berita terkait

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

7 menit lalu

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

Ray Rangkuti menyinggung partai non-koalisi KIM yang hendak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu dianggap tidak menghormati rakyat

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Waspada Potensi Hujan di Mana?

17 menit lalu

Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Waspada Potensi Hujan di Mana?

BMKG memprediksi seluruh wilayah Jakarta memiliki cuaca cerah berawan sepanjang pagi ini, Senin 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Menang Lagi, Bantu Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Gresik Petrokimia

20 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Menang Lagi, Bantu Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Gresik Petrokimia

Tim bola voli putri Jakarta Pertamina Enduro memberi kekalahan kedua untuk Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia di Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

23 menit lalu

Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

Kajian BEM UI menyinggung penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran sebagai langkah menuju iklim demokrasi otoriter

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

23 menit lalu

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

Solo Menari 2024 digelar di tiga tempat, Taman Sriwedari, Solo Safari, dan Balai Kota Solo. Rencananya akan dihadiri Sandiaga Uno dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

36 menit lalu

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

Zulkifli Hasan mengungkap asal mula ditemukannya baja ilegal produksi pabrik milik Cina.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: ICC akan Proses Langkah Hukum Lebanon Melawan Israel

36 menit lalu

Top 3 Dunia: ICC akan Proses Langkah Hukum Lebanon Melawan Israel

Top 3 Dunia pada 28 April 2024, ICC akan memproses langkah hukum yang disorongkan Lebanon melawan Israel atas tuduhan kejahatan perang.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta LavAni Allo Bank Jaga Kesempurnaan, Kalahkan Palembang Bank SumselBabel 3-0

39 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta LavAni Allo Bank Jaga Kesempurnaan, Kalahkan Palembang Bank SumselBabel 3-0

Tim bola voli putra Jakarta LavAni Allo Bank menjaga kesempurnaannya di arena Proliga 2024 dengan mengalahkan Palembang Bank SumselBabel.

Baca Selengkapnya

Tahukah Anda, Ada 2 Personel Kepolisian di Timnas U-23 Indonesia yang Tengah Berlaga di Piala Asia U-23 2024?

49 menit lalu

Tahukah Anda, Ada 2 Personel Kepolisian di Timnas U-23 Indonesia yang Tengah Berlaga di Piala Asia U-23 2024?

Di jajaran pemain Timnas U-23 Indonesia yang tengah berlaga di Piala Asia U-23 2024 ada dua personel kepolisian: Muhammad Ferarri dan Daffa Fasya.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024 Senin Malam Ini: Kejat Tiket Olimpiade

1 jam lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024 Senin Malam Ini: Kejat Tiket Olimpiade

Timnas U-23 Indonesia akan berlaga di babak semifinal Piala Asia U-23 2024, melawan Uzbekistan Senin malam ini.

Baca Selengkapnya