KPK Tak Perlu Komite Etik Permanen

Penulis

Senin, 4 Mei 2015 21:44 WIB

Rencana Dewan Perwakilan Rakyat mengubah komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi dari bentuk ad hoc menjadi permanen sebaiknya diurungkan. Format ad hoc yang berlaku selama ini sudah bagus. Kinerja anggota komite dalam menyelesaikan kasus di internal KPK bisa diterima oleh mereka yang dituduh melanggar kode etik maupun publik.

Ada sejumlah implikasi jika agenda Dewan ini dipaksakan, di antaranya menyangkut wewenang lembaga anti-rasuah dalam menangani perkara korupsi. Jika KPK berada di bawah organisasi permanen seperti komite etik, intervensi sulit dihindari. Apalagi rumusan komite etik gagasan Dewan sekaligus berfungsi sebagai pengawas komisioner KPK.

Agenda Dewan ini terkesan bak peribahasa "ada udang di balik batu". Sudah bertahun-tahun Dewan berhasrat merevisi UU KPK, tapi selalu gagal karena ditentang banyak kalangan. Peluang merevisi itu dibuka lagi dalam sidang paripurna pada Jumat lalu. Dewan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang perubahan atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Namun persetujuan ini tidak gratis. Kompensasinya, Dewan akan merevisi UU KPK, yang pembahasannya satu paket dengan pembentukan komite etik KPK. Anggotanya direkrut secara permanen untuk jangka waktu tertentu. Revisi dan pembentukan komite etik ala DPR ini ditargetkan kelar pada 2016.

Saking bersemangatnya ingin merevisi UU KPK, Dewan sampai tak melihat sisi positif komite etik yang berlaku sekarang. Mereka bahkan menutup mata bahwa komite etik ini dibentuk hanya bersifat insidental. Organisasi itu diperlukan ketika muncul kasus dugaan pelanggaran di internal KPK.

Setelah dugaan pelanggaran diputuskan salah atau benar, komite etik itu otomatis bubar. Kinerja anggota komite ini juga gampang dievaluasi. Jika buruk, kelak mereka tidak dipilih lagi. Dengan masa kerja singkat, komite ini tidak mudah diintervensi dan tak punya waktu untuk mengintervensi KPK.

Advertising
Advertising

Sebaliknya, bila komite itu permanen, tak sedikit mudaratnya. Di antaranya, fungsi komite bakal tumpang-tindih dengan kewenangan penasihat KPK. Penasihat KPK sendiri-dalam UU KPK-perannya diatur tidak mengikat. Nasihat yang disampaikan kepada pemimpin KPK sebatas menjadi pertimbangan.

Justru komite etik permanen-yang masa kerjanya bisa bertahun-tahun-berpotensi merangsang intervensi terhadap KPK. Dewan semestinya ingat bahwa KPK sudah lama memiliki sistem pengawasan internal. Tugasnya antara lain merespons laporan dari dalam dan luar KPK. Pengawas internal membentuk tim khusus, yang tugasnya meneliti laporan tersebut.

Singkat kata, komite etik KPK secara permanen tidaklah dibutuhkan. Keberadaannya akan mubazir karena tidak memiliki fungsi dan tujuan memperkuat KPK. Apalagi kalau kualitas anggota komite tak lebih hebat, atau setidaknya sederajat, dengan pemimpin KPK. Tanpa diawasi, KPK sudah memiliki pengawas "permanen" sendiri tanpa digaji. Mereka adalah publik yang setiap saat meneropong kinerja KPK.

Berita terkait

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

5 menit lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

15 menit lalu

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

18 menit lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

24 menit lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Arne Slot Dikabarkan Sudah Sepakat untuk Jadi Pelatih Liverpool, Gantikan Jurgen Klopp Musim Depan

26 menit lalu

Arne Slot Dikabarkan Sudah Sepakat untuk Jadi Pelatih Liverpool, Gantikan Jurgen Klopp Musim Depan

Pelatih Feyenoord Arne Slot dikabarkan akan menjadi pengganti Jurgen Klopp di Liverpool untuk musim depan.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

32 menit lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Hasil Benchmark Huawei Pura 70 Ultra, Seberapa Kuat Chipset Kirin 9010?

37 menit lalu

Hasil Benchmark Huawei Pura 70 Ultra, Seberapa Kuat Chipset Kirin 9010?

Pengaturan inti sangat mirip dengan prosesor Kirin 9000 yang terdapat pada seri Huawei Mate 60 tetapi dengan beberapa perubahan kecil.

Baca Selengkapnya

13 Ribu Jamaah Haji Jawa Barat Terbang dari Kertajadi, Embarkasi di Indramayu

42 menit lalu

13 Ribu Jamaah Haji Jawa Barat Terbang dari Kertajadi, Embarkasi di Indramayu

Jamaah haji Jawa Barat ada yang berangkat dari Bandar Kertajati di Majalengka dan Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

44 menit lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Akui Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo, Surya Paloh: Siapa Kita?

45 menit lalu

Akui Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo, Surya Paloh: Siapa Kita?

Prabowo belum menawarkan posisi menteri untuk Partai NasDem.

Baca Selengkapnya