Terungku Khusus Bandar Narkotik

Penulis

Sabtu, 9 Mei 2015 01:18 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly semestinya tidak perlu tergesa-tergesa merencanakan pembangunan penjara khusus untuk bandar narkotik. Langkah ini memberi kesan persoalan laten maraknya peredaran narkotik yang dikendalikan dari dalam penjara disebabkan oleh satu faktor: tidak adanya penjara khusus bagi para bandar.

Cerita penjara menjadi surga bagi bandar dalam menjalankan bisnis memang benar adanya. Data Badan Narkotika Nasional menyebutkan sekitar 70 persen jaringan narkoba di Indonesia dikendalikan dari dalam bui. Namun terlalu menyederhanakan masalah kalau pemerintah menyimpulkan lingkaran setan bisa diselesaikan dengan menyiapkan infrastruktur semata dan mengabaikan faktor sumber daya manusia.

Pemerintah seperti menafikan eksisnya para bandar dari dalam penjara karena "dibantu" para petugas penjara yang nakal. Banyak kasus membuktikan adanya simbiosis mutualisme antara narapidana bandar narkotik dan sipir. Misalnya, di penjara khusus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, yang tergolong berpengamanan ekstraketat, seorang Freddy Budiman masih bisa menjalankan bisnis ilegal dari balik jeruji. Tidak hanya mengatur, terpidana mati itu malah mendirikan pabrik narkotik di dalam penjara. Sudah jelas, Freddy mendapatkan keleluasaan ini karena bersekongkol dengan petugas penjara.

Bukan hanya di Cipinang, saat dibuang ke Nusakambangan, Freddy tetap bisa menjalankan bisnis narkotik dalam skala besar. Berbekal telepon umum di penjara--dan tentu saja ditambah bantuan petugas--dia berhasil membangun jaringan besar memproduksi dan mengedarkan narkotik jenis baru.

Semestinya prioritas yang harus diselesaikan Menteri Hukum adalah menambah jumlah petugas di penjara-penjara besar penampung bandar narkotik. Sebab, hampir di semua penjara itu terjadi ketimpangan antara jumlah petugas dan narapidana yang mesti diawasi. Contohnya, di Nusakambangan, perbandingan jumlah petugas dan penghuni adalah 1 banding 45. Padahal rasio idealnya adalah 1 banding 7. Kekurangan jumlah petugas diperburuk lagi dengan tidak adanya fasilitas CCTV serta detektor narkoba dan alat elektronik.

Petugas penjara yang terlalu sedikit dan gampang menerima suap membuat pengawasan di penjara amat longgar. Bisnis barang terlarang ini gampang tumbuh karena hampir semua penjara kini dipenuhi para pecandu, pengedar, dan gembong narkoba.

Advertising
Advertising

Setelah penambahan jumlah petugas, yang tak kalah penting adalah pemilihan kepala penjara di lembaga pemasyarakatan yang dihuni bandar narkotik. Jika perlu, jabatan kepala penjara pun dilelang agar mendapatkan orang yang berintegritas dan sanggup menghadapi tekanan serta masalah buruk di sana. Para sipirnya perlu dirotasi, dimutasikan, atau dipensiunkan dini, kemudian diganti dengan petugas baru. Ini semua untuk memutus mata rantai kongkalikong dengan narapidana.

Pembenahan inilah yang mesti menjadi prioritas pemerintah agar tidak terus dipermalukan oleh borok-borok di penjara.

Berita terkait

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

1 menit lalu

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

Video animasi yang dibagikan oleh partai Perdana Menteri Narendra Modi menargetkan partai Kongres sebagai oposisi dan komunitas Muslim.

Baca Selengkapnya

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

3 menit lalu

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

Ada banyak dampak buruk konsumsi lemak trans dalam kadar yang berlebih. Salah satu dampak buruknya adalah tingginya penyakit kardiovaskular.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

2 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

3 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

3 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

3 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya