Kebijakan Kemanusiaan untuk Rohingya

Penulis

Senin, 18 Mei 2015 23:23 WIB

Indonesia tidak bisa lepas tangan dari masalah Rohingya-kelompok etnis minoritas yang terusir dari Provinsi Arakan, Myanmar. Berjumlah ribuan orang, mereka membutuhkan pertolongan dari negara tetangga. Ironisnya, banyak negara, seperti Thailand, Malaysia, dan Indonesia, menolak kehadiran korban kejahatan kemanusiaan itu.

Secara formal, suatu negara memang boleh menolak kedatangan imigran tanpa dokumen. Namun, khusus untuk Rohingya, problem kemanusiaan harus lebih dikedepankan ketimbang aspek hukum. Sejak 1982, kelompok etnis itu tak diakui sebagai warga Myanmar. Negeri ini hanya mengakui 135 kelompok etnis di luar Rohingya. Kebijakan inilah yang kemudian menjadi pangkal persoalan.

Kelompok etnis Rohingya dipaksa tinggal di kamp-kamp Arakan dengan pengawasan junta militer yang represif. Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi mencatat, pada Januari sampai 8 Mei lalu, lebih dari 25 ribu warga Rohingya meninggalkan kampung halaman.

Secara bergelombang mereka lari dengan menumpang kapal. Sekitar 1.300 orang yang mendarat di Kuala Cangkoi, Aceh Utara, pekan lalu, dalam kondisi memilukan. Selain kelaparan, pengungsi yang terdiri atas orang tua, perempuan, dan anak-anak itu terserang penyakit. Ribuan orang lainnya pun masih terombang-ambing di tengah laut.

Atas dasar kemanusiaan, Indonesia, Malaysia, dan Thailand semestinya bisa mengesampingkan persyaratan keimigrasian terhadap kelompok etnis Rohingya. Bahkan Indonesia dapat menjadi pelopor mencari jalan keluar atas masalah ini, meskipun sampai sekarang kita belum memiliki regulasi nasional menyangkut penanganan pengungsi.

Advertising
Advertising

Indonesia memang belum meratifikasi Konvensi Internasional 1951 tentang Status Pengungsi. Artinya, dalam aturan hukum internasional, kita tidak wajib menampung mereka. Meski demikian, atas nama kemanusiaan, Indonesia wajib membantu korban kejahatan kemanusiaan.

Indonesia tidak perlu ikut mengusir pengungsi Rohingya. Indonesia selayaknya menyediakan tempat penampungan dan bantuan logistik sampai UNHCR atau lembaga peduli pengungsi seperti IOM (International Organization for Migration) mengambil alih masalah ini. Jajaran pemerintah Presiden Joko Widodo juga mesti kompak dalam urusan ini.

TNI, sebagai penjaga kedaulatan negara wilayah laut, udara, dan darat, harus sejalan dengan arah diplomasi Kementerian Luar Negeri. Perintah Panglima TNI Jenderal Moeldoko kepada TNI Angkatan Laut agar mengusir pengungsi Rohingya, misalnya, perlu dikomunikasikan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, yang justru mengambil langkah menampung imigran tersebut.

Untuk jangka pendek, Indonesia sebaiknya memprakarsai pencarian jalan penyelesaian di antara negara-negara Asia Tenggara-baik melalui mekanisme bilateral maupun multilateral. Dalam jangka panjang, pemerintah perlu membuat undang-undang penanganan pencari suaka dan pengungsi. Berikutnya, sepatutnya kita segera meratifikasi Konvensi Internasional 1951.

Berita terkait

Samsung Disebut akan Gunakan Kartu Grafis Buatan Sendiri pada Chipset Ponsel Flagshipnya

33 detik lalu

Samsung Disebut akan Gunakan Kartu Grafis Buatan Sendiri pada Chipset Ponsel Flagshipnya

Samsung disebut ingin mengembangkan arsitektur GPU-nya sendiri yang akan diterapkan pada Exynos 2600.

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

6 menit lalu

Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau proyek pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Senjata AS Digunakan dalam Serangan Israel ke Lebanon, Diduga Langgar Hukum Internasional

9 menit lalu

Senjata AS Digunakan dalam Serangan Israel ke Lebanon, Diduga Langgar Hukum Internasional

Sejak 7 Oktober, 16 pekerja medis tewas akibat serangan udara Israel di Lebanon, dan 380 orang lainnya tewas termasuk 72 warga sipil.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

9 menit lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Ultimatum Rafah Dikosongkan

9 menit lalu

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Ultimatum Rafah Dikosongkan

Proposal gencatan senjata disetujui oleh Hamas di tengah ancaman invasi Israel ke Rafah.

Baca Selengkapnya

Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

17 menit lalu

Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mendukung rencana Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin rutin bertemu dengan para mantan presiden Republik Indonesia dengan membentuk presidential club.

Baca Selengkapnya

Sinetron Laga Deru Debu Akan Diremake, Willy Dozan Dikabarkan Terlibat

22 menit lalu

Sinetron Laga Deru Debu Akan Diremake, Willy Dozan Dikabarkan Terlibat

Fakta Sinetron Laga 'Deru Debu', yang Akan Segera Diremake, dibintangi Cinta Laura dan Arya Vasco

Baca Selengkapnya

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

27 menit lalu

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

Aturan jarak dari rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Seri Ponsel Vivo S19 Kantongi Sertifikasi di China, Ini Detail yang Terungkap

27 menit lalu

Seri Ponsel Vivo S19 Kantongi Sertifikasi di China, Ini Detail yang Terungkap

Sertifikasi Vivo S19 muncul di situs sertifikasi 3C yang mengonfirmasi dukungan pengisian cepat kabel 80W untuk kedua perangkat.

Baca Selengkapnya

BNPB: Banjir Wajo Renggut Satu Warga

30 menit lalu

BNPB: Banjir Wajo Renggut Satu Warga

Lebih dari 3.800 unit rumah terdampak banjir di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya