Melawan Putusan Hakim Haswandi

Penulis

Kamis, 28 Mei 2015 00:01 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi harus melawan putusan sidang praperadilan yang memenangkan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. Putusan itu, jika dibiarkan, akan mematikan KPK, bukan hanya karena mempengaruhi fungsi lembaga ini di masa depan, tapi juga lantaran menyeret ke masa lalu. Mahkamah Agung mesti segera menerbitkan peraturan yang lebih jelas tentang sidang praperadilan.

Hakim Haswandi mengabulkan keberatan bekas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa lalu. Menyitir KUHP, namun mengesampingkan Undang-Undang KPK, ia menyatakan status penyelidik KPK yang menangani kasus Hadi tak sah karena bukan berasal dari institusi yang disebutkan dalam KUHP.

KPK jelas harus melawan putusan Haswandi. Pasal 45 UU KPK secara gamblang memberikan dasar kewenangan kepada lembaga tersebut untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik independen. Keputusan hakim yang hanya memakai KUHP justru harus dipertanyakan karena menafikan tujuan pendirian KPK dan undang-undang yang menaunginya, yakni untuk menangani korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sehingga KPK dan undang-undangnya adalah "lex specialis".

Perlawanan itu diperlukan karena pendapat Haswandi seorang memiliki konsekuensi panjang ke masa depan. Jika putusan Haswandi diterima, KPK niscaya hanya menjadi lembaga pencegahan korupsi. Padahal saat ini praktek korupsi masih masif dan sistematis. KPK memang bisa merekrut penyidik dari kepolisian dan kejaksaan sehingga fungsi pemberantasan korupsi masih bisa berjalan, tapi ada banyak masalah yang bisa muncul. Misalnya, independensi KPK bisa terancam karena kepolisian dan kejaksaan masih menjadi sarang koruptor.

Perlawanan itu juga penting untuk menjaga agar praperadilan tidak terus menjadi tempat koruptor berakrobat melalui seorang hakim atau melalui kelemahan sistem praperadilan. Jalan penyelamat koruptor ini harus diakui menjadi terbuka setelah Mahkamah Konstitusi merestui penetapan tersangka masuk jadi obyek materi sidang praperadilan.

Advertising
Advertising

Putusan Haswandi juga membawa konsekuensi ke masa lalu karena akan mempersoalkan keabsahan hampir 400 kasus korupsi yang ditangani KPK sejak 2004. Sebagian besar kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap dan banyak yang telah melalui Mahkamah Agung. Karena itulah, Mahkamah Agung perlu segera membenahi aturan main sidang praperadilan dan membuat aturan legal formalnya.

Di balik keputusan itu terlihat pula langkah-langkah yang sistematis dalam melumpuhkan KPK. Sebelumnya, hakim Sarpin Rizaldi membatasi kewenangan KPK saat memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin menetapkan, KPK tak bisa menyidik kasus pejabat tinggi Polri karena tidak termasuk pegawai negeri sipil. Kemudian MK mengesahkan penetapan tersangka sebagai ranah praperadilan. Dengan putusan Haswandi yang menyatakan penyidik independen KPK tidak sah, lembaga antikorupsi ini hampir selesai dikebiri.

Berita terkait

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

10 menit lalu

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

Dalam rangkaian ibadah haji, kesehatan para jemaah haji menjadi faktor utama yang harus dipersiapkan dengan matang.

Baca Selengkapnya

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

1 jam lalu

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.

Baca Selengkapnya

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

2 jam lalu

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.

Baca Selengkapnya

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

2 jam lalu

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.

Baca Selengkapnya

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

4 jam lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

4 jam lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

4 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

4 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

4 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

4 jam lalu

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG

Baca Selengkapnya