Sikap Tak Terpuji Budi

Penulis

Rabu, 3 Juni 2015 00:10 WIB

Pembangkangan terhadap undang-undang. Itulah yang dilakukan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso, yang menolak melaporkan rincian harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski belakangan--setelah kritik keras bermunculan--Budi mengaku bersedia melaporkan hartanya, sikapnya itu tetaplah tak terpuji. Ia memberi contoh buruk bahwa pejabat bisa saja bermain-main dengan perintah undang-undang. Sebagai petinggi Polri, semestinya dia menunjukkan sikap konsisten menjunjung tinggi penegakan hukum.

Melaporkan harta adalah kewajiban penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas Korupsi. Dalam Pasal 5 ayat 3 tercantum bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat. Penolakan atas ketentuan ini dikenai sanksi administratif.

Adapun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur kewenangan KPK untuk mendaftar dan memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara. Penyelenggara negara diberi waktu tiga bulan sejak dilantik untuk melaporkan kekayaannya. KPK akan mengklarifikasi kebenaran laporan itu sebelum memasukkannya ke Tambahan Berita Negara.

Budi menjadi Kabareskrim menggantikan Komjen Suhardi Alius pada 19 Januari lalu. Sejak itu, KPK terus mengingatkan dia agar melaporkan harta kekayaannya. Bahkan Komisi menawarkan bantuan pengisian formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Budi jika diminta.

Bukannya mengisi formulir, Budi justru menantang KPK mendata langsung hartanya. Alasannya, pendataan langsung lebih obyektif ketimbang sekadar mengisi formulir LHKPN. Budi berdalih, jika pejabat sendiri yang mengisi, hasilnya bisa lain. Budi juga beralasan, tidak menyerahkan LHKPN bukanlah tindak pidana.

Semua alasan itu jelas mengada-ada. Kabareskrim adalah penyelenggara negara. Maka, padanya melekat kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan sesuai dengan perintah undang-undang. Penolakan Budi menunjukkan bahwa, sebagai penyelenggara negara, ia tak beriktikad baik. Ia tak mau diatur dan tidak mau mengikuti kewajiban yang tercantum dalam undang-undang. Memang benar, menolak melaporkan harta bukan tindak pidana. Tapi sikap itu jelas contoh buruk. Sebagai perwira tinggi polisi berbintang tiga, seharusnya dia paham betul makna penegakan aturan dan hukum, bukan malah menabraknya.

Advertising
Advertising

Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti seharusnya menjatuhkan sanksi keras atas sikap aparatnya ini. Adalah tugas presiden dan Kapolri untuk memastikan aparatur negara mematuhi ketentuan yang berlaku. Apalagi, laporan harta kekayaan merupakan salah satu poin komitmen Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Dengan sikapnya itu, Budi seolah melecehkan komitmen pemerintah mewujudkan penyelenggara negara yang bersih. Pelaporan harta pejabat adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Maka, bila pejabat menolak melakukan hal ini, patut dipertanyakan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi.

Berita terkait

Asal Usul World Water Forum, Konvensi Dunia yang Khusus Membahas Masalah Air

5 menit lalu

Asal Usul World Water Forum, Konvensi Dunia yang Khusus Membahas Masalah Air

Masalah krisis air yang menghantui dunia kreap dibahas dalam World Water Forum, musyawarah khusus di tingkat dunia.

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

9 menit lalu

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

10 menit lalu

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.

Baca Selengkapnya

Seri Poco F6 Kembali Kantongi Sertifikasi, Peluncurannya Semakin Dekat

18 menit lalu

Seri Poco F6 Kembali Kantongi Sertifikasi, Peluncurannya Semakin Dekat

Poco F6 muncul di sertifikasi dengan nomor model "24069PC12G".

Baca Selengkapnya

Vivo Y38 5G Resmi Dirilis di Taiwan, Ini Spesifikasinya

19 menit lalu

Vivo Y38 5G Resmi Dirilis di Taiwan, Ini Spesifikasinya

Vivo Y38 5G memiliki chipset Snapdragon 4 Gen 2 dan RAM LPDDR4x 8 GB dengan penyimpanan internal UFS 2.2 256 GB.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

19 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

22 menit lalu

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw membenarkan banjir menggenangi Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

28 menit lalu

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

33 menit lalu

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

Viralnya kasus dugaan penerima KIP Kuliah bergaya hedon, Kemendikbudristek akan mengambil langkah.

Baca Selengkapnya

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

40 menit lalu

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)

Baca Selengkapnya