Menjerat Dahlan Iskan

Penulis

Minggu, 7 Juni 2015 22:04 WIB

Kejaksaan semestinya terbuka atas penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi proyek gardu induk listrik. Jangan sampai muncul kesan bahwa mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara ini dijerat lebih karena alasan politis dan bukan demi memerangi korupsi.

Dahlan, yang juga pernah memimpin Kementerian Badan Usaha Milik Negara, belum tentu tidak bersalah. Tapi kejaksaan perlu menjelaskan secara gamblang kenapa figur yang kaya akan terobosan ini justru menjadi sasaran, dan kemudian benar-benar dijerat. Ia ikut dipersalahkan atas dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Nilai total anggaran proyek ini sekitar Rp 1 triliun.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membidik figur yang pernah mencalonkan diri menjadi presiden itu dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kedua pasal yang sering digunakan untuk menjerat pejabat ini sama-sama mewajibkan adanya dua unsur penting korupsi: menguntungkan diri sendiri dan orang lain, lalu merugikan negara. Perbedaannya, Pasal 2 menekankan unsur adanya "perbuatan melawan hukum", sedangkan Pasal 3 menonjolkan unsur "penyalahgunaan wewenang".

Unsur merugikan dengan mudah bisa dibuktikan karena sebagian proyek itu terbengkalai. Unsur memperkaya atau menguntungkan, setidaknya bagi orang lain, tidak akan sulit juga dipaparkan. Apalagi belasan bekas bawahan Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka. Masalahnya, apakah perbuatan Dahlan ketika masih berkuasa itu termasuk kategori melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang? Inilah yang perlu dilihat secara jernih.

Dahlan sendiri mengakui ia melakukan terobosan karena situasi yang mendesak, yakni terjadinya krisis listrik. Sebagai kuasa pengguna anggaran, ia sedikit mangabaikan aturan baku dalam proses pengadaan. Misalnya cara pembayaran yang tidak didasari kemajuan proyek, melainkan sesuai dengan pembelian barang. Kejaksaan juga mempersoalkan proses pembebasan lahan yang belum kelar, tapi proyek induk gardu itu telah dijalankan.

Advertising
Advertising

Hanya, semua sangkaan kejaksaan itu masih perlu ditelaah lebih dalam. Sesuai dengan aturan tertulis tentang proses pengadaan, mungkin mudah untuk menyatakan Dahlan menabrak aturan. Tapi penegak hukum semestinya tetap berusaha membuktikan bahwa ada niat jahat tersangka untuk menilap duit negara.

Itu sebabnya, pembuktikan adanya duit atau keuntungan langsung yang diperoleh tersangka dari proyek tersebut amat penting. Misalnya ada aliran duit atau suap ke Dahlan atau keluarganya. Langkah ini akan lebih meyakinkan publik bahwa kejaksaan benar-benar sedang menjerat figur yang korup sekaligus merugikan negara.

Tanpa pembuktikan yang telak, niscaya langkah kejaksaan akan terus dipertanyakan. Pemerintah Joko Widodo pun akan tetap diragukan komitmennya dalam memerangi korupsi lantaran penegak hukum tidak memprioritaskan membidik para pejabat yang benar-benar korup dan jahat.

Berita terkait

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

22 menit lalu

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

36 menit lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

1 jam lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

1 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

1 jam lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

1 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

1 jam lalu

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

Sule menjelaskan bahwa Mahalini akan menjadi mualaf sebelum menikah dengan Rizky Febian secara Islam di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

Chelsea berpesta gol di gawang West Ham United dan mengalahkan lawannya itu dengan skor 5-0 dalam pertandingan Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

1 jam lalu

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

UKT naik di berbagai kampus, buah dari penerapan Keputusan Mendikbudristek

Baca Selengkapnya

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

1 jam lalu

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

Gejolak demo mahasiswa Pro-Palestina merembet ke Australia dan Prancis, apa yang terjadi?

Baca Selengkapnya