Rekaman Kriminalisasi KPK

Penulis

Selasa, 9 Juni 2015 23:33 WIB

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi semestinya mengabulkan permintaan pemutaran hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diputar di muka sidang. Pemutaran rekaman atas permintaan tim kuasa hukum Bambang Widjojanto ini akan semakin membuat terang kabar tentang adanya skenario besar di balik kriminalisasi terhadap komisi antikorupsi.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, saat bersaksi dalam persidangan uji materi terhadap Pasal 32 ayat 1-c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada 25 Mei lalu, menyebutkan ada pihak-pihak yang berusaha mengkriminalkan pimpinan serta penyidik KPK. Kriminalisasi terjadi saat Komisi menyidik perkara korupsi yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Novel, KPK memiliki rekaman pembicaraan orang yang merancang rencana kriminalisasi itu.

Sulit menyangkal bahwa "serangan" terhadap pimpinan dan penyidik KPK terjadi karena rekayasa. Novel kembali disidik oleh Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya ketika masih menjadi polisi pada 2004. Perkara ini pertama kali mencuat pada 2012, saat Novel menjadi anggota satuan tugas penyidikan dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi, yang menyeret Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Namun kasus ini berhenti ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan.

Tiga tahun kemudian, setelah KPK mengumumkan status tersangka Budi Gunawan dalam perkara suap dan gratifikasi, kasus Novel kembali mencuat. Sebelum Novel, dua pemimpin KPK, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, lebih dulu menjadi tersangka atas kasus lawas dengan alat bukti yang minim dan terkesan mengada-ada.

Kabar soal adanya rekaman ini sebelumnya sempat beredar di masa-masa awal terjadi teror dan kriminalisasi terhadap penyidik dan pimpinan KPK. Rekaman itu disebut-sebut berisi pembicaraan tiga orang, yaitu petinggi partai politik, pensiunan pejabat intelijen, dan perwira tinggi polisi, tentang rencana menjatuhkan pimpinan KPK. Belakangan, terlihat orang-orang yang ditengarai berada dalam rekaman itu muncul ke publik menyerang pimpinan KPK.

Advertising
Advertising

Menurut aturan, pemutaran rekaman penyadapan dimungkinkan. Pasal 18 ayat 1 dan 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 07/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang menyebutkan Mahkamah Konstitusi mengenal asas pembuktian bebas yang terbatas.

Pemutaran rekaman hasil penyadapan dalam sidang Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga pernah dilakukan. Pada 2009, MK memerintahkan KPK membawa bukti percakapan terpidana Anggodo Widjojo dengan beberapa pihak dan memperdengarkannya dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pemutaran hasil penyadapan juga penting untuk membuktikan bahwa benar telah terjadi upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap pimpinan serta penyidik KPK. Ujungnya, tindakan itu bisa dikategorikan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).

Majelis hakim tidak boleh menutup peluang pemutaran rekaman itu. Apalagi KPK sudah menyatakan siap menyerahkan rekaman tersebut asalkan ada permintaan resmi dari Mahkamah Konstitusi.

Berita terkait

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

6 menit lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

14 menit lalu

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

Komisi VI DPR dukung percepatan pembangunan Bali Maritime Tourism Hub

Baca Selengkapnya

International Golo Mori Jazz 2024 Padukan Musik dengan Keindahan Laut dan Bukit

21 menit lalu

International Golo Mori Jazz 2024 Padukan Musik dengan Keindahan Laut dan Bukit

Penonton International Golo Mori Jazz 2024 bisa menikmati musik jazz di antara keindahan pantai dan bukit di Golo Mori, Manggarai Barat.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

29 menit lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Tinggi Gula dan Asam, Siapa Saja yang Harus Menghindari Nanas?

37 menit lalu

Tinggi Gula dan Asam, Siapa Saja yang Harus Menghindari Nanas?

Buah nanas memang kaya vitamin dan mineral. Tapi tak semua orang bisa leluasa memakan buah ini. Berikut yang sebaiknya menghindari.

Baca Selengkapnya

FLEI Expo 2024 Menghubungkan Peluang Bisnis di Era Pertumbuhan Ekonomi

42 menit lalu

FLEI Expo 2024 Menghubungkan Peluang Bisnis di Era Pertumbuhan Ekonomi

FLEI Expo menjadi tempat yang tepat bagi ribuan entrepreneur dan pemimpin bisnis untuk mengeksplorasi peluang bisnis terbaik.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

1 jam lalu

BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jangan Beri Anak Parasetamol setelah Imunisasi, Ini Alasannya

1 jam lalu

Jangan Beri Anak Parasetamol setelah Imunisasi, Ini Alasannya

Jangan memberi obat penurun demam seperti parasetamol saat anak mengalami demam usai imunisasi. Dokter anak sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

1 jam lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

1 jam lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya