TEMPO.CO, Jakarta - Endang Suryadinata, Peminat Sejarah
Hukuman mati memang tidak ada matinya. Sejak mulai diterapkan pada abad XVIII SM, sebagaimana bisa dibaca dalam Codex Hammurabi di Babilonia, hingga era Jokwoi-JK pada angka 2015 Masehi, hukuman mati seolah menjadi solusi hukum yang final dari negara atau penguasa bagi para terhukum.
Sayang, dalam kenyataan, hukuman mati sesungguhnya tetap menyisakan banyak masalah dalam sejarah umat manusia. Salah satunya adalah masalah "error in persona" atau salah hukum atau salah vonis, sehingga kebenaran menjadi sumir.
Buntut dari salah vonis itu adalah fakta yang tragis, ketika cukup banyak terpidana mati yang sesungguhnya tidak benar-benar salah. Bagi yang sudah telanjur dieksekusi lalu dikubur atau dikremasi, tentu tidak ada gunanya lagi ralat tersebut. Mereka tidak mungkin dibangkitkan lagi dari kuburnya. Tapi, bagi yang sudah divonis mati dan menunggu eksekusi, ralat atas salah vonis bisa memberi harapan alias kesempatan kedua untuk hidup.
Sejarah mencatat, sejak "Wetboek van Strafrecht" atau KUHP bikinan pemerintah kolonial Belanda mulai disahkan pada 1 Januari 1818 dan diterapkan di Hindia-Belanda hingga 1900, terjadi hampir 40 kasus salah vonis. Lalu, dari 1900 hingga 1940, turun menjadi 25 kasus. Sedangkan pada era kemerdekaan RI, 1945 hingga 2015, belum ada data resmi. Hanya, publik selalu mengingat sosok Sengkon dan Karta yang menjadi korban salah vonis paling fenomenal di sepanjang sejarah hukum di Indonesia. Keduanya divonis bersalah pada 1977 dengan dakwaan merampok dan membunuh pasangan suami-istri Sulaiman dan Siti Haya. Belakangan, terungkap bahwa ada orang lain sebagai pelaku pembunuhan yang sebenarnya. Keadilan baru dirasakan Sengkon-Karta lewat mekanisme "herzeining" atau peninjauan kembali.
Salah vonis memang tidak hanya memonopoli negeri kita. Menurut kajian James S. Liebman, Jeffrey Fagan, dan Valerie West yang bertajuk A Broken System: Error Rates in Capital Cases 1973-1995 (2000: 1) di University of Columbia School of Law, yang meneliti hampir 4.600 kasus hukuman mati di Amerika Serikat, angka total salah vonis di semua kasus hukuman mati mencapai 68 persen atau hampir tujuh dari setiap sepuluh kasus. Kesimpulannya, kesalahan serius terhadap pengadilan hukuman mati telah mencapai level epidemis (2000: 20).
Bukan tidak mungkin salah vonis itu juga menimpa para terpidana mati, termasuk terpidana mati kasus narkotik, baik yang sudah dieksekusi maupun tengah menunggu eksekusi. Hukum kita yang masih "bengkok" sehingga masih melanggengkan peradilan sesat, sangat mungkin melahirkan vonis yang salah, yang mengantar orang tak bersalah dicabut nyawanya di depan regu tembak di Nusakambangan.
Dalam konteks salah vonis inilah presiden, yang memiliki hak prerogatif memberikan grasi, perlu lebih berhati-hati dan peka. Jangan sampai Jokowi asal tanda tangan penolakan grasi, namun tidak tahu apa yang telah ditandatangani sebagaimana dalam Perpres DP Mobil. Ini menyangkut martabat manusia dan nyawanya yang tidak dobel.
Media juga menjadi tumpuan harapan terakhir bagi pencari keadilan, seperti disuarakan terpidana mati Mary Jane asal Filipina. Lewat investigative reporting, fungsi kontrol media bisa menelusuri kembali bagaimana kinerja polisi, jaksa, dan hakim sampai akhirnya jatuh palu godam hukuman mati.
Berita terkait
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
12 jam lalu
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca SelengkapnyaNegara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
3 hari lalu
Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?
Baca SelengkapnyaPolisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba
8 hari lalu
Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Baca SelengkapnyaTerbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati
8 hari lalu
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.
Baca Selengkapnya5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba
10 hari lalu
Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami
Baca SelengkapnyaPerempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya
17 hari lalu
Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
19 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
20 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
21 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati
37 hari lalu
Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.
Baca Selengkapnya