Pelemahan KPK

Penulis

Jumat, 19 Juni 2015 00:15 WIB

Apa lagi yang bisa diharapkan dari Presiden Joko Widodo tentang Komisi Pemberantasan Korupsi? Berbagai tudingan bahwa pemerintah Jokowi cenderung melemahkan komisi antirasuah itu makin hari makin menunjukkan kebenarannya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tiga hari lalu rapat bersama Badan Legislasi DPR membahas usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dewan menganggap ada ketidaksempurnaan dalam undang-undang tersebut, yang berujung pada beberapa kekalahan Komisi dalam sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi.

Atas dasar itu, Dewan menyatakan perlunya revisi terhadap undang-undang antikorupsi tersebut. Namun ada banyak kejanggalan dalam usulan itu. Misalnya, kewenangan KPK melakukan penuntutan dicabut dan dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Prosedur penyadapan justru diperumit dengan harus meminta izin ke pengadilan.

Bukannya memperkuat KPK, dengan berbagai upaya itu, pemerintah bersama Dewan malah membonsai komisi antikorupsi tersebut. Upaya ini jelas akan membuat KPK tak lagi bertaji. Sungguh aneh jika apa yang dilakukan Yasonna tak sepengetahuan Presiden Jokowi.

Fakta di atas seolah membenarkan tudingan publik bahwa Presiden Jokowi tak berpihak kepada KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Hal itu sepertinya juga sejalan dengan sikap Presiden sebelumnya, yang memilih berdiam diri dalam kasus perseteruan Kepolisian RI versus KPK.

Upaya revisi Undang-Undang Korupsi kali ini juga lebih membahayakan KPK. Pengaturan yang rumit soal penyadapan, misalnya, akan membuat Komisi tidak lagi leluasa menjalankan operasinya. Hal ini bakal menghapus wewenang KPK dalam operasi tangkap tangan. Padahal selama ini KPK sudah banyak melakukan operasi tangkap tangan pejabat negara dengan berbekal penyadapan.

Advertising
Advertising

Bahaya ini sudah di depan mata karena Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan amendemen UU Korupsi ini dalam program legislasi prioritas 2015. Diperlukan gerakan publik untuk menghadang upaya ini. Bagaimanapun, KPK telah membuktikan keampuhannya menangani berbagai kasus korupsi.

Celakanya lagi, upaya pembonsaian kewenangan KPK juga datang dari dalam Komisi sendiri. Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, menganggap revisi undang-undang sudah mendesak. Dia mengusulkan agar Komisi memiliki wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang ditanganinya.

Banyak pihak yang dulu menyesalkan pilihan Presiden Jokowi terhadap Ruki untuk menjadi pemimpin sementara KPK. Kini hal itu seperti mendapatkan pembenaran. Sikap Ruki, yang mengusulkan pemberlakuan SP3, itu jelas merupakan langkah mundur. Tak adanya kewenangan menghentikan penyidikan justru membuat Komisi lebih berhati-hati menetapkan tersangka. Hal itu juga yang membuat para tersangka korupsi tak bisa lepas dari jeratan KPK.

Karena itulah, publik kini menunggu sikap Presiden Jokowi soal revisi UU KPK. Presiden Joko Widodo sendirilah yang harus menjawab pertanyaan publik: apakah Presiden akan berdiam diri atau akan berusaha mempertahankan undang-undang yang sekarang. ***

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

4 menit lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

8 menit lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

13 menit lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

16 menit lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

16 menit lalu

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

Lukisan Yesus dibuat oleh seniman Sony Wungkar.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

19 menit lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

25 menit lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

30 menit lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

32 menit lalu

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

38 menit lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya