MK dan Pernikahan Dini

Penulis

Minggu, 21 Juni 2015 23:58 WIB

Keputusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Perkawinan terkait dengan pasal yang membolehkan pernikahan perempuan usia muda sungguh disesalkan. Sikap Mahkamah yang menyarankan agar revisi aturan tersebut melalui DPR sama saja dengan melempar "bola panas" ke Senayan.

Putusan tersebut diketuk pada Kamis pekan lalu. Menurut Mahkamah, tiada jaminan peningkatan batas usia kawin perempuan dari 16 menjadi 18 tahun akan mengurangi angka perceraian, menanggulangi masalah kesehatan, atau menekan masalah sosial lain.

Permohonan uji materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 diajukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Yayasan Kesehatan Perempuan, Masyarakat untuk Keadilan Gender, dan Koalisi Perempuan Indonesia. Mereka menyoal Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan yang mengizinkan pernikahan perempuan usia 16 tahun.

Menikahi perempuan berusia dini sesungguhnya perbuatan keji. Ini artinya sama dengan merampas hak mereka sebagai anak. UU Perlindungan Anak mengkategorikan mereka yang berusia di bawah 18 tahun sebagai anak. Dan, sebagai anak, mereka memiliki sejumlah hak, antara lain mendapat pendidikan minimal 12 tahun seperti diprogramkan pemerintah.

Data-data yang disodorkan pemohon memang membuat kita prihatin. Indonesia, misalnya, merupakan negara dengan persentase pernikahan usia muda tinggi di dunia, yakni ranking ke-37, atau tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Hasil Survei Demografi dan Kesehatan Ibu Indonesia pada 2012 menunjukkan sekitar 10 persen atau 6.927 remaja usia 15-19 tahun pernah melahirkan atau tengah hamil anak pertama.

Advertising
Advertising

Kehamilan remaja perempuan juga rentan terhadap berbagai risiko karena, secara fisik, mental, sosial, ataupun ekonomi, mereka belum siap. Beban psikologis makin bertambah jika kehamilan terjadi di luar nikah. Risiko kehamilan dan melahirkan pada usia dini merupakan salah satu penyumbang angka kematian ibu yang tergolong tinggi di Indonesia, yakni 359 per 100 ribu kelahiran hidup. Adapun angka kematian bayi 32 per 1.000 kelahiran hidup.

Mahkamah seharusnya memperhatikan argumen dari aspek kesehatan yang diusung para pemohon itu. Berdasarkan UU Perlindungan Anakyang menyatakan mereka yang berusia 18 tahun ke bawah masuk kategori anakMK bisa menerima dalih pemohon, menaikkan usia minimal perempuan boleh menikah menjadi 18 tahun.

Penolakan kelompok agamis yang khawatir larangan menikah dini bisa menyebabkan perzinaan rasanya juga berlebihan. Pernikahan dini bukan solusi mencegah perzinaan. Yang terjadi kini, banyak pria, karena UU Perkawinan membolehkannya, menikahi perempuan usia muda semata demi syahwat. Dan di sini, sekali lagi, yang menjadi korban adalah perempuan.

Kita menyayangkan sikap Mahkamah, yang seolah-olah menutup mata atas segala akibat negatif Pasal 7 UU Perkawinan ini terhadap perempuan.

Berita terkait

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

3 menit lalu

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

Pidato pendek yang dibacakan Lee Do Hyun langsung mendapat respons dari banyak pihak yang dinilai menunjukkan bucin ugal-ugalan ke Lim Ji Yeon.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

16 menit lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

18 menit lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

21 menit lalu

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

Gina juga mengatakan, film biopik yang ia garap memang cenderung lama, termasuk film KHD ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

25 menit lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

26 menit lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Ciri Pasangan Suka Mengontrol, Bikin Anda Tak Berdaya dan Kehilangan Harga Diri

43 menit lalu

Ciri Pasangan Suka Mengontrol, Bikin Anda Tak Berdaya dan Kehilangan Harga Diri

Pasangan gemar mengontrol. Anda dibuat tak berdaya dan hanya bisa menuruti kemauannya karena takut berpisah, ditinggalkan atau diusir dari rumah.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

45 menit lalu

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir di Met Gala 2024, Katy Perry Bikin Ibunya dan dan Penggemar Terkecoh

51 menit lalu

Tak Hadir di Met Gala 2024, Katy Perry Bikin Ibunya dan dan Penggemar Terkecoh

Katy Perry mengunggah beberapa foto sambil memberi tahu penggemarnya alasan tidak hadir di Met Gala

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

57 menit lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya