Mobil Dinas untuk Mudik

Penulis

Selasa, 30 Juni 2015 22:47 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tak bisa seenaknya sendiri mengizinkan mobil dinas untuk mudik. Peraturan Menteri PAN No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi Penghematan dan Disiplin Kerja, dalam lampiran II poin 5, jelas menyebutkan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.

Sang menteri berdalih pemberian izin untuk pegawai negeri itu karena Lebaran kali ini adalah Lebaran yang berat. Ekonomi melambat, harga-harga naik, dan Lebaran bersamaan dengan masuknya anak-anak ke sekolah. Mereka akan membutuhkan biaya besar untuk pulang kampung. Menurut dia, kebijakan yang ditempuhnya merupakan suatu diskresi (keringanan).

Dalih Yuddy tersebut jelas sulit diterima akal sehat. Perlambatan ekonomi melanda sebagian besar keluarga Indonesia, bukan hanya para pegawai negeri. Menteri Yuddy harus menyebutkan apa alasan pemerintah memberikan sewa gratis kepada eselon tiga ke bawah, sementara masyarakat harus menyewa atau membayar ongkos angkutan umum yang lebih mahal.

Keputusan Menteri Yuddy juga jelas melanggar aturan. Sang menteri sesungguhnya tahu bahwa peraturan menteri di atas telah menetapkan mobil pelat merah hanya digunakan untuk keperluan menjalankan tugas urusan kementerian dan pelayanan masyarakat. Mobil tersebut adalah properti atau aset negara, yang tak boleh dipakai untuk urusan pribadi. Semestinya Yuddy menimbang peraturan menteri tersebut.

Sudah selayaknya ia melanjutkan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Ketika itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo tegas melarang mobil dinas untuk mudik. Selain hanya bisa digunakan untuk kepentingan kantor, mobil dinas tak boleh digunakan ke luar kota tanpa izin tertulis dari atasan dan mobil itu memang dipakai untuk kepentingan pekerjaan.

Sejumlah kepala daerah juga melakukannya. Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur DIY Sultan HB X, dan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi adalah beberapa contoh kepala daerah yang melarang mobil kantor digunakan untuk mudik. Mereka juga menetapkan sanksi keras kepada yang nekat melanggar.

Advertising
Advertising

Selain itu, pada 2013, melengkapi peraturan menteri yang sudah ada, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat edaran yang menyatakan penggunaan mobil dinas untuk mudik sama dengan korupsi. Meskipun hanya bersifat imbauan, semestinya surat edaran KPK ini bisa dikategorikan sebagai fatwa yang harus dipatuhi semua pegawai negeri, juga para pejabat pemerintah.

Selain itu, jumlah mobil dinas tentu tak sebanyak pegawai negeri. Timbul pertanyaan: bagaimana mereka akan membagi mobil itu dengan adil, apa saja kriteria untuk menentukan pemenangnya, dan seterusnya. Apa pun keputusannya, potensi timbulnya iri hati dan syak wasangka sangat besar. Juga sangat mungkin terjadi penyalahgunaan, misalnya untuk disewakan kepada pihak lain. Pengawasannya tentu tidak mudah. Keputusan Menteri Yuddy akan lebih banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat.

Berita terkait

Lagi, Warga Israel Unjuk Rasa Menuntut Sandera yang Ditahan Hamas Dibebaskan

7 menit lalu

Lagi, Warga Israel Unjuk Rasa Menuntut Sandera yang Ditahan Hamas Dibebaskan

Ribuan warga Israel berunjuk rasa di Tel Aviv menuntut Benjamin Netanyahu menerima proposal gencatan senjata Hamas demi dibebaskannya sandera

Baca Selengkapnya

Deretan 5 Fakta Mengenai Banjir di Sulawesi Selatan

7 menit lalu

Deretan 5 Fakta Mengenai Banjir di Sulawesi Selatan

Kepala Pusat Data, Informasi BNPB, Abdul Muhari mengatakan 14 warga yang meninggal dunia akibat banjir dan longsor di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Alasan UPI Bandung Tidak Menaikkan UKT Mahasiswa Baru

8 menit lalu

Alasan UPI Bandung Tidak Menaikkan UKT Mahasiswa Baru

Ketetapan tarif UKT yang sama baru berlaku untuk mahasiswa yang lolos Seleksi Nasional Berbasis Prestasi dan Tes atau SNBP dan SNBT 2024.

Baca Selengkapnya

Mahalini Jalani Upacara Mepamit, Didampingi Rizky Febian dan Keluarga di Bali

10 menit lalu

Mahalini Jalani Upacara Mepamit, Didampingi Rizky Febian dan Keluarga di Bali

Mahalini dan Rizky Febian mulai melangsungkan rangkaian pernikahan adat Hindu di Bali, menjelang pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Selalu Padat, Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre Paris akan Dipindahkan

17 menit lalu

Pengunjung Selalu Padat, Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre Paris akan Dipindahkan

Mona Lisa karya seni yang paling banyak dikunjungi di dunia, 10 juta orang datang ke Museum Louvre untuk melihat lukisan itu setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

20 menit lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Hari Ini di 2025 Adalah Hari Akar Kuadrat, Salah Satu Hari Unik yang Terjadi dalam Kalender 100 Tahun

24 menit lalu

Hari Ini di 2025 Adalah Hari Akar Kuadrat, Salah Satu Hari Unik yang Terjadi dalam Kalender 100 Tahun

Keunikan Hari Akar Kuadrat, momen langka yang hanya terjadi 9 kali dalam satu abad kalender.

Baca Selengkapnya

9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

24 menit lalu

9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

Universitas Andalas atau Unand hanya melaksanakan UTBK dalam satu gelombang, yakni pada 30 April dan 2 sampai 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Resmi Tutup, Apa Sebabnya?

25 menit lalu

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Resmi Tutup, Apa Sebabnya?

PT Sepatu Bata resmi menutup pabriknya di Purwakarta yang telah dibangun sejak 1994. Pabrik ditutup imbas kerugian dan tantangan industri.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

37 menit lalu

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

Budi Karya menginstruksikan agar aset Bandara Tuanku Tambusai, Riau diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya