Sanksi Non-Palu Hakim Sarpin

Penulis

Sabtu, 4 Juli 2015 00:19 WIB

Meski rekomendasi Komisi Yudisial agar hakim Sarpin Rizaldi tak menyidangkan perkara (non-palu) selama enam bulan terlalu ringan, keputusan itu layak didukung. Apa pun bentuk pelanggaran kode etik hakim tak boleh dibiarkan menguap. Mahkamah Agung selayaknya menerima rekomendasi ini.

Rekomendasi Komisi Yudisial itu berkaitan dengan putusan Sarpin yang menggemparkan ketika menyidangkan perkara praperadilan Budi Gunawan pada Februari lalu. Sarpin membatalkan status tersangka sang Komisaris Jenderal dengan menerabas undang-undang. Sebelum direvisi Mahkamah Konstitusi, Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tak memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Artinya, kala itu Sarpin semestinya menolak gugatan Budi.

Komisi Yudisial juga menyimpulkan hakim Sarpin tak profesional dalam menyusun pertimbangan putusan perkara Budi. Sarpin salah menyebut nama dan mengutip keterangan saksi ahli. Kalau untuk urusan sederhana saja Sarpin tak akurat, bagaimana kita percaya dia cakap membuat terobosan hukum acara perdata? Pendapat Sarpin bahwa Budi Gunawan bukan penegak hukum juga bertentangan dengan akal sehat. Pasal 1 dan 15 Undang-Undang Kepolisian jelas menyebutkan bahwa setiap polisi merupakan penegak hukum. Maka, dalil Sarpin bahwa Budi--saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri (2003-2006)--tak bisa diusut Komisi Pemberantasan Korupsi karena bukan penegak hukum sungguh mengacaukan logika.

Sikap dan perilaku Sarpin setelah memutuskan perkara Budi Gunawan pun jauh dari keteladanan. Komisi Yudisial menyebut Sarpin tak menunjukkan sikap rendah hati layaknya hakim. Ketika dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik, Sarpin menantang Komisi Yudisial datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, Komisi Yudisial bukan lembaga sembarangan. Wewenangnya mengawasi hakim lahir dari rahim konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945.

Langkah Sarpin melaporkan dua komisioner Komisi Yudisial ke Kepolisian Daerah Metro Jaya juga berlebihan. Ia menuduh komisioner yang mengkritik lewat media mencemarkan nama baiknya. Yang menarik--ini barangkali di luar perhitungan awal Sarpin--jurus "dewa mabuk" dia justru memberi amunisi baru untuk Komisi Yudisial. Belakangan, Komisi menemukan indikasi kuat bahwa sang hakim menerima gratifikasi ketika melapor ke polisi.

Advertising
Advertising

Menurut Komisi Yudisial, Sarpin memakai jasa pengacara swasta secara gratisan. Padahal, Undang-Undang Pemberantasan Korupsi melarang gratifikasi dalam arti luas, termasuk pemberian uang, barang, potongan harga, pinjaman tanpa bunga, sampai berbagai fasilitas pelayanan cuma-cuma. Larangan serupa juga ada dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Kini, tak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk menunda sanksi bagi Sarpin. Meski Komisi Yudisial hanya merekomendasikan sanksi kategori sedang, Badan Pengawas Mahkamah Agung sebaiknya memeriksa Sarpin untuk menelisik adanya kemungkinan pelanggaran lebih berat. Bila ada indikasi tindak pidana korupsi, Mahkamah Agung seharusnya segera menggandeng Kepolisian RI atau Komisi Pemberantasan Korupsi. ?

Berita terkait

Hujan Meteor Masuk Atmosfer Bumi Malam Ini, Bisa Dilihat Tanpa Alat Khusus

40 detik lalu

Hujan Meteor Masuk Atmosfer Bumi Malam Ini, Bisa Dilihat Tanpa Alat Khusus

Keunikan malam puncak hujan meteor ini adalah meteornya bersumber dari butir debu yang dilepaskan komet Halley.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1: Bali United vs Persib Bandung pada 14 Mei, Alberto Rodriguez Tak Sabar Mau Main

59 detik lalu

Jadwal Championship Series Liga 1: Bali United vs Persib Bandung pada 14 Mei, Alberto Rodriguez Tak Sabar Mau Main

Dalam pertandingan semifinal Championship Series Liga 1 ini, Bali United lebih dulu main di kandang sebelum bertandang ke Persib Bandung.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

1 menit lalu

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Hari Akar Kuadrat, Fenomena Matematika yang Langka dan Unik

4 menit lalu

Penjelasan Hari Akar Kuadrat, Fenomena Matematika yang Langka dan Unik

Anda pernah mendengar hari libur matematika tak resmi Hari Akar Kuadrat? Hari yang hanya terjadi 9 kali se-abad ini lebih dari sekadar angka.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

6 menit lalu

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

Gelombang pertama jamaah haji Indonesia akan berangkat pada Minggu 12 Mei 2024. Berikut fakta-fakta menarik haji 2024.

Baca Selengkapnya

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

8 menit lalu

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.

Baca Selengkapnya

Prakiraan Cuaca Sepekan Jawa Barat, BMKG: Potensi Hujan Sedang Hingga Lebat Hanya 4 Hari

15 menit lalu

Prakiraan Cuaca Sepekan Jawa Barat, BMKG: Potensi Hujan Sedang Hingga Lebat Hanya 4 Hari

Ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap pembentukan awan atau terjadinya hujan di sebagian wilayah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

16 menit lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Harga Beras SPHP Naik jadi Rp 12.500 per Kilogram, Bapanas Beberkan Alasannya

21 menit lalu

Harga Beras SPHP Naik jadi Rp 12.500 per Kilogram, Bapanas Beberkan Alasannya

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo buka suara soal naiknya harga beras merek SPHP.

Baca Selengkapnya

Idul Adha Semakin Dekat, Berikut 7 Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban

21 menit lalu

Idul Adha Semakin Dekat, Berikut 7 Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban

Tidak hanya dapat diterapkan untuk membeli hewan kurban saat idul adha, tips ini bisa sekaligus meningkatkan manajemen keuangan anda.

Baca Selengkapnya