Menghitung Kembali Jaminan Hari Tua

Penulis

Senin, 6 Juli 2015 00:39 WIB

Kisruh soal Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua tidak cukup diselesaikan dengan merevisi beleid tersebut. Para pemangku kepentingan, pemerintah, buruh, dan pengusaha harus duduk bersama untuk membicarakan lagi masalah kesejahteraan pekerja ini.

Persoalannya bukan sekadar perubahan syarat pencairan dana jaminan hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, dari semula setelah kepesertaan minimal lima tahun menjadi 10 tahun, seperti amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial, atau minimnya waktu sosialisasi peraturan presiden, yang baru dikeluarkan pada 30 Juni 2015, sehari sebelum berlaku.

Pengetatan pencairan jaminan hari tua itu sudah tepat, karena simpanan wajib bagi pekerja bukan tabungan yang bisa dicairkan sewaktu-waktu, apalagi untuk kepentingan konsumtif.

Tujuan program ini adalah memberikan jaminan kesejahteraan saat buruh sudah tidak bisa bekerja. Karena itu, keluhan korban pemutusan hubungan kerja, yang berharap bisa mencairkannya untuk modal berwiraswasta atau biaya hidup sementara masih menganggur, tidak bisa dijawab dengan mengendurkan ketentuan.

Masalah yang dihadapi pekerja adalah minimnya program jaminan dalam menutup kebutuhan di masa tua atau jika sewaktu-waktu terkena pemutusan hubungan kerja. Saat ini, pekerja diwajibkan ikut jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Untuk jaminan hari tua, diberlakukan iuran sebesar 5,7 persen dari upah, dengan ketentuan pekerja menanggung 2 persen dan perusahaan 3,7 persen. Adapun jaminan pensiun, iuran sebesar 3 persen dari upah dengan ketentuan perusahaan menanggung 2 persen dan buruh 1 persen.

Advertising
Advertising

Dengan iuran itu, buruh berpenghasilan Rp 2,3 juta per bulan, misalnya, akan mendapatkan jaminan hari tua sebesar Rp 42 juta untuk masa kerja 15 tahun. Tentu bukan jumlah yang besar, karena nilainya akan tergerus inflasi. Jumlah iuran pensiun yang hanya 3 persen membuat buruh akan mendapat manfaat sebesar 15-40 persen dari gaji terakhirnya. Jumlah ini sangat kecil, berbeda jauh dengan pegawai negeri, yang mendapat manfaat pensiun 60 persen dari gaji terakhirnya.

Kecilnya manfaat jaminan hari tua dan pensiun ini terjadi akibat sedikitnya besaran iuranapalagi jika dibandingkan dengan yang harus dibayar buruh di negara lain. Di Singapura, misalnya, iuran jaminan kesehatan, perumahan, dan pensiun ditetapkan sebesar 37 persen dari upah dengan buruh menanggung 20 persen dan perusahaan 17 persen.

Dengan iuran yang cukup besar, BPJS bisa mengalokasikan anggaran untuk para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Di sejumlah negara maju, seperti Belanda, korban PHK mendapat tunjangan pengangguran saat mereka sedang mencari pekerjaan baru.

Pemerintah perlu meninjau kembali peraturan tentang besaran iuran bagi peserta jaminan sosial tenaga kerja ini. Kita tidak berharap iuran sebesar seperti di Singapurakarena hal itu bisa membuat perusahaan kesulitan keuangan dan buruh berat menutupi kebutuhannya. Namun setidaknya diperlukan sebuah "hitung-hitungan" yang hasilnya cukup memberi jaminan untuk para pekerja di hari tuanya.

Berita terkait

Wisatawan Indonesia Paling Senang Belanja di Singapura.

29 menit lalu

Wisatawan Indonesia Paling Senang Belanja di Singapura.

Singapura telah menerima lebih dari 664 ribu pengunjung Indonesia. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 33,8 persen dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

53 menit lalu

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

Dalam rangkaian ibadah haji, kesehatan para jemaah haji menjadi faktor utama yang harus dipersiapkan dengan matang.

Baca Selengkapnya

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

1 jam lalu

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.

Baca Selengkapnya

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

2 jam lalu

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.

Baca Selengkapnya

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

3 jam lalu

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.

Baca Selengkapnya

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

4 jam lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

5 jam lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

5 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

5 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

5 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya