TEMPO.CO, Jakarta - Dianing Widya, pegiat sosial di Spirit Kita, @dianingwy
Nelson Mandela berujar bahwa pendidikan adalah senjata ampuh untuk menguasai dunia. Kata-kata mantan Presiden Afrika Selatan itu menegaskan betapa pentingnya pendidikan dalam mengubah hidup manusia, bahkan bangsa. Bangsa yang maju menandakan setiap warganya bisa mengakses pendidikan dengan baik, termasuk anak miskin sekali pun.
Di Indonesia, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak, seperti digariskan dalam Pasal 31 UUD 1945. Tapi, masalahnya, apakah semua anak di Indonesia sudah bisa mengakses pendidikan? Di atas kertas, sekolah memang gratis, tapi di lapangan masih banyak ditemukan "iuran" yang harus dibayar oleh siswa kepada sekolah. Dari uang masuk sekolah, uang seragam, buku, uang ujian, hingga iuran-iuran "bernilai kecil" yang sering kali membuat orang tua miskin terpaksa menyuruh anaknya berhenti sekolah.
Sebentar lagi, misalnya, setelah ujian nasional SMP ini, orang tua para siswa akan dihadapkan oleh beragam keperluan, dari perpisahan hingga pendaftaran ke sekolah lanjutan. Semua itu adalah nilai rupiah yang harus dikeluarkan oleh siswa. Itu belum lagi bagi mereka yang lulus SMA, biaya yang dikeluarkan oleh orang tua siswa untuk masuk perguruan tinggi biayanya lebih besar.
Bagi orang tua siswa yang mampu, tentu saja biaya-biaya itu tak menjadi masalah. Bahkan mereka rela mengeluarkan biaya lebih besar untuk mendapatkan pendidikan terbaik untuk anaknya. Masalahnya akan mengganjal bagi orang tua tak mampu alias miskin. Akhirnya, tak sedikit dari anak-anak miskin menjadi putus sekolah.
Sekolah seolah merasa sah saja mengutip ini-itu dari orang tua siswa, dengan berbagai alasan, seperti terlambatnya pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS), kecilnya dana BOS, dan sebagainya. Bahkan, untuk pembangunan fisik pun, sekolah menarik iuran dari siswa, misalnya untuk membikin pagar, musala, taman, bahkan ruang kelas. Padahal seharusnya itu semua tanggung jawab pemerintah. Lain halnya kalau sekolah swasta.
Sekolah swasta pun, seharusnya, juga memberi perhatian terhadap anak-anak miskin. Negara tetap hadir di sana, misalnya, dengan membuat aturan setiap sekolah swasta wajib menyediakan 20 persen bangku untuk anak-anak miskin dengan biaya murah, bahkan gratis. Sekolah swasta bisa menerapkan subsidi silang untuk bisa menampung anak-anak miskin.
Tak hanya itu, negara perlu berperan untuk mengawasi agar sekolah tidak melanggar hak-hak anak dalam memperoleh pendidikan. Misalnya, melakukan pengawasan yang cukup terhadap kebijakan sekolah, terutama yang berkaitan dengan biaya, agar tidak membebani siswa yang tak mampu. Setiap pungutan jangan dilepas secara sepihak kepada sekolah, melainkan harus mendapat izin dari pemimpin daerah dan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain itu, aparat pemerintah perlu turun ke kampung-kampung miskin dan mencari anak-anak miskin yang putus sekolah. Jangan sampai ada di antara mereka yang karena tidak ada biaya lalu tidak bisa sekolah.
Negara harus hadir dan memiliki tanggung jawab besar terhadap pendidikan anak-anak miskin. Sebab, sekolahlah harapan satu-satunya agar mereka bisa mengubah nasib dan keluar dari jebakan kemiskinan. Dengan bersekolah—seperti kata Nelson Mandela di atas—mereka memiliki senjata untuk menguasai dunia.
Berita terkait
Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?
6 jam lalu
Salah satu beleid paling disorot terutama tentang pungutan sekolah di Yogyakarta, yang akan diubah istilahnya menjadi dana partisipasi.
Baca SelengkapnyaBPKD DKI Tepis Isu Heru Budi Pangkas Penerima KJMU untuk Potong Anggaran Pendidikan
53 hari lalu
Kepala BPKD DKI Jakarta membantah adanya instruksi Heru Budi untuk memotong anggaran pendidikan karena ada kebijakan baru pemadanan penerima KJMU.
Baca SelengkapnyaJPPI Minta Anggaran Program Makan Siang Gratis Tak Ambil dari Alokasi untuk Pendidikan
5 Maret 2024
JPPI mengatakan program makan siang gratis tidak boleh mengambil anggaran pendidikan yang saat ini sudah sangat terbebani.
Baca SelengkapnyaJanji Anies Baswedan Bentuk Pos Anggaran Pendidikan Khusus Disabilitas dan Kelompok Rentan
24 Januari 2024
Anies Baswedan Komitmen akan Bentuk Pos Anggaran Pendidikan Khusus Disabilitas dan Kelompok Rentan
Baca SelengkapnyaJokowi Soroti Perlunya Kenaikan Anggaran Pendidikan untuk Hadapi Bonus Demografi
16 Januari 2024
Jokowi menyatakan bahwa Indonesia harus mengejar ketimpangan pendidikan dengan negara lain.
Baca SelengkapnyaJokowi Ingin Anggaran dan Jumlah Penerima LPDP Ditambah hingga 5 Kali Lipat
16 Januari 2024
Jokowi mengatakan anggaran untuk pendidikan perlu ditambah, termasuk untuk Beasiswa LPDP.
Baca SelengkapnyaUntuk Apa Saja Anggaran Pendidikan RAPBN 2024 Rp 660,8 Triliun?
17 Agustus 2023
Presiden Joko Widodo mengatakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 menganggarkan dana pendidikan sebesar Rp 660,8 triliun.
Baca SelengkapnyaAPBN 2023 Rp3.061,2 Triliun, Anggaran Ketahanan Pangan Terkecil
1 Desember 2022
Alokasi APBN 2023 itu terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.246,5 triliun rupiah, dan transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun.
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR Sepakat Perjuangkan Aspirasi Madrasah dan Pesantren
23 September 2022
HNW meminta agar Pesantren menjadi Direktorat Jenderal, serta proporsionalitas anggaran bagi madrasah swasta, evaluasi sistem pengangkatan guru madrasah, sosialisasi UU Pesantren, dan realisasi Dana Abadi Pesantren.
Baca SelengkapnyaPerkuat Dana Abadi, Alumni ITS Sumbang Rp 1 Miliar
17 Agustus 2022
Ikatan Alumni ITS menyumbang Rp 1 miliar untuk dana abadi. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan Tri Dharma kampus.
Baca Selengkapnya