Beri Kesempatan kepada Jaksa Yudi

Penulis

Rabu, 8 Juli 2015 00:27 WIB

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo semestinya tidak menghalang-halangi bawahannya menjadi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi jika jaksa itu memenuhi syarat administratif sebagai pemimpin antikorupsi dan memiliki riwayat pekerjaan yang cakap.

Jaksa Yudi Kristiana terancam gugur dari pencalonan meski panitia seleksi menyatakan ia lolos seleksi administratif. Jaksa Agung menolak memberi rekomendasi kepada Yudi, yang sikapnya dianggap "tak sesuai dengan etika", karena meminta izin atasannya setelah lolos. Kantor pengacara negara itu beralasan bahwa Yudi seharusnya meminta izin sebelum mendaftar.

Panitia seleksi meloloskan lima jaksa lainnya. Berbeda dengan Jaksa Yudi, yang kini bertugas di komisi antikorupsi dan berpengalaman menangani sejumlah perkara besar, pencalonan kelima jaksa itu direstui Jaksa Agung. Kejaksaan Agung menilai Yudi tak mendapat izin lantaran masih minim pengalaman.

Dibanding lima jaksa lain, Yudi memang tergolong yunior. Tapi, ketika panitia seleksi menyatakan ia memenuhi syarat administratif, kejaksaan semestinya mengesampingkan faktor usia itu. Apalagi dasar pencalonan adalah individu. Siapa pun memiliki hak untuk mendaftarkan diri, tanpa mewakili institusi apa pun. Restu dari atasan untuk para calon pun tidak ada dalam aturan.

Sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, persyaratan itu antara lain warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain, serta tak pernah melakukan perbuatan tercela.

Jaksa Yudi sebenarnya memiliki pengalaman yang tak bisa dianggap enteng selama bertugas di komisi antikorupsi. Ia dianggap progresif dan mampu menuntaskan sejumlah perkara kakap, seperti kasus korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang, yang melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ia juga menjadi penyidik utama kasus Bank Century. Belakangan, ia kerap ditugasi membela KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan para tersangka.

Panitia seleksi semestinya tidak terlalu mementingkan izin atasan. Sebab, hal itu sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Toh, aneka seleksi ke depan masih harus dilalui Yudi, termasuk uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat, jika ia mencapai final dan menjadi satu di antara delapan calon pemerintah. Berilah kesempatan kepada jaksa-jaksa muda yang progresif untuk menjadi alternatif calon pemimpin komisi antikorupsi.

Jaksa Agung sepatutnya juga memberi kesempatan kepada Jaksa Yudi untuk mengembangkan kariernya. Dengan begitu, ada sistem penghargaan buat jaksa yang dinilai berprestasi-diukur dari penanganan perkara besar yang telah ia tangani.

Berita terkait

Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

5 menit lalu

Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

Hujan lebat di Rio Grande do Sul, Brasil telah menewaskan setidaknya 55 orang tewas dan 74 orang masih dinyatakan hilang.

Baca Selengkapnya

Tanpa Musik, Chen EXO Nyanyi Diiringi Tepuk Tangan Penonton Saranghaeyo Indonesia

8 menit lalu

Tanpa Musik, Chen EXO Nyanyi Diiringi Tepuk Tangan Penonton Saranghaeyo Indonesia

Chen EXO meminta penonton mengiringinya bernyanyi dengan tepuk tangan karena music recorder sempat bermasalah.

Baca Selengkapnya

AHY Tinjau Lahan untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang, Pastikan Administrasi Tak Bermasalah

8 menit lalu

AHY Tinjau Lahan untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang, Pastikan Administrasi Tak Bermasalah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berangkat ke Bandara Gorontalo, Sulawesi Utara pada Ahad dini hari, 5 Mei 2024. AHY akan mengunjungi calon lahan relokasi warga pengungsi yang terdampak semburan abu vulkanik Gunung Ruang, Tagulandang, Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

9 menit lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp 35,6 triliun di Malaysia, Berikut Sejarah Raksasa Teknologi AS Itu

13 menit lalu

Microsoft Investasi Rp 35,6 triliun di Malaysia, Berikut Sejarah Raksasa Teknologi AS Itu

Microsoft investasi Rp 35,6 triliun di Malaysia, begini sejarah raksasa teknologi AS Itu.

Baca Selengkapnya

Catat, 5 Tips Lolos Wawancara Kerja Babak Terakhir

15 menit lalu

Catat, 5 Tips Lolos Wawancara Kerja Babak Terakhir

Sudah takukah Anda ada beberapa tips agar lolos wawancara kerja terakhir untuk suatu perusahaan?

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

15 menit lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Vivo Y18 Resmi Diluncurkan di India, Ini Spesifikasinya

16 menit lalu

Vivo Y18 Resmi Diluncurkan di India, Ini Spesifikasinya

Vivo Y18 ditenagai chipset MediaTek Helio G85.

Baca Selengkapnya

Elkan Baggott, Dipanggil untuk Memperkuat Timnas Indonesia hingga Ipswich Town Divisi Utama Liga Premier

26 menit lalu

Elkan Baggott, Dipanggil untuk Memperkuat Timnas Indonesia hingga Ipswich Town Divisi Utama Liga Premier

Badan Tim Nasional (BTN) memanggil Elkan Baggott untuk memperkuat timnas Indonesia U-23 menghadapi Guinea

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

34 menit lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya