Melanggengkan Politik Dinasti

Penulis

Jumat, 10 Juli 2015 01:20 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi melegalkan pencalonan keluarga inkumben dalam pemilihan kepala daerah sungguh memprihatinkan. Putusan yang diketuk pada Rabu lalu itu melanggengkan nepotisme.

Pembatalan Pasal 7 huruf r Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang sebelumnya melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan kepala daerah inkumben, itu sah-sah saja. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji pasal tersebut terhadap konstitusi. Tapi Mahkamah semestinya memikirkan betapa berbahayanya dampak penghapusan pasal itu. Dengan ketentuan baru itu, bisa dipastikan politik dinasti bakal makin menjamur.

Februari lalu, pasal ini digugat oleh Adnan Purichta Ichsan dan Aji Sumarno karena dianggap mendiskriminasi keluarga pemimpin daerah dan mengebiri hak mereka untuk dipilih. Adnan merupakan anggota DPRD Sulawesi Selatan yang juga putra Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Ichsan Yasin Limpo. Adapun Aji adalah menantu Syahrir Wahab, Bupati Selayar, Sulawesi Selatan.

Politik dinasti sudah lama menjadi momok di negeri ini. Praktek ini cenderung menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Segepok kasus korupsi yang menjerat dinasti politik Tubagus Chasan Sochib di bawah kepemimpinan putrinya, Atut Chosiyah, Gubernur Banten (nonaktif), merupakan contoh nyata buruknya politik dinasti.

Potret buram politik dinasti itu juga muncul di berbagai daerah dengan kecenderungan yang sama. Kajian Indonesia Corruption Watch menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen kasus korupsi di daerah melibatkan politik dinasti. Mudarat politik dinasti bagi negara ini semestinya menjadi pertimbangan serius Mahkamah Konstitusi. Politik dinasti ini seperti kanker, menjalar dengan cepat dan menggerogoti Indonesia.

Dilihat dari kacamata ekonomi, politik nepotisme ini bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. Filipina kerap dijadikan contoh sebagai negara yang sulit maju karena terperangkap politik dinasti selama bertahun-tahun. Politik dinasti bakal melahirkan penyelewengan anggaran, korupsi, dan melahirkan perburuan rente. Inkumben akan memberikan kemudahan akses ekonomi bagi kelompoknya sendiri.

Selain penyelewengan anggaran, yang juga membahayakan dari politik dinasti adalah inkumben bisa memanfaatkan kekuasaannya untuk meraup suara. Mereka mempunyai akses untuk memobilisasi birokrat atau kepala dinas demi kemenangan keluarga mereka dalam pemilihan kepala daerah. Sayangnya, hal-hal seperti itu tak menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Putusan telanjur dijatuhkan. Mahkamah Konstitusi telah melanggengkan politik dinasti. Kini, yang bisa dilakukan untuk mencegah meluasnya praktek itu, Badan Pengawas Pemilu Komisi Pemilihan Umum harus membuat aturan sehingga pilkada bisa transparan dan bisa diawasi secara lebih ketat. Mereka juga harus melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melacak rekening para kandidat.

Berita terkait

5 Cara Melihat Kapasitas RAM HP Android dengan Cepat

3 menit lalu

5 Cara Melihat Kapasitas RAM HP Android dengan Cepat

Pengguna ponsel bisa melihat kapasitas RAM secara mudah melalui menu pengaturan dan aplikasi pihak ketiga. Ini cara melihat kapasitas RAM.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

3 menit lalu

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

Cak Imin menyerahkan 8 agenda perubahan itu kepada Prabowo saat Ketua Umum Gerindra itu mengunjungi Kantor DPP PKB.

Baca Selengkapnya

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

5 menit lalu

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

5 menit lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

9 menit lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Blinken Sebut AS Tak Dukung Serangan Israel ke Rafah

11 menit lalu

Blinken Sebut AS Tak Dukung Serangan Israel ke Rafah

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan dia belum melihat rencana efektif dari pihak Israel untuk melindungi warga sipil sebelum operasi militer di Rafah.

Baca Selengkapnya

Tak Kena Akumulasi Kartu Kuning, Justin Hubner Dipastikan Bisa Main di Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak

11 menit lalu

Tak Kena Akumulasi Kartu Kuning, Justin Hubner Dipastikan Bisa Main di Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak

Asisten pelatih Timnas U-23 Indonesia Nova Arianto membantah kabar soal Justin Hubner absen untuk laga melawan Irak, Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

15 menit lalu

Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

Kemenpora kembali menggelar acara nonton bareng (nobar) laga Timnas U-23 Indonesia melawan Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

19 menit lalu

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

TPNPB mengaku bertanggung jawab atas pembakaran sebuah gedung SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Jelang Kontra Irak, Timnas Indonesia U-23 Pernah Dibantai 0-6 di Asian Games 2006

21 menit lalu

Jelang Kontra Irak, Timnas Indonesia U-23 Pernah Dibantai 0-6 di Asian Games 2006

Timnas Indonesia U-23 pernah dibantai Irak 0-6 dalam pertandingan melawan Irak U-23 dalam Asian Games 2006.

Baca Selengkapnya