Jangan Hapus Komisi Yudisial

Penulis

Sabtu, 11 Juli 2015 00:51 WIB

NIAT Mahkamah Agung menghapus keberadaan Komisi Yudisial merupakan langkah mundur dalam sistem peradilan di Indonesia. Keinginan itu, selain kian mempertegas sikap Mahkamah Agung yang enggan memperbaiki diri, menunjukkan sikap arogansi karena tidak mau diawasi.

Mahkamah Agung seperti lupa akan sejarah Komisi Yudisial. Komisi itu dibentuk untuk memperbaiki wajah buruk peradilan di Indonesia. Sebagai produk reformasi, keberadaan Komisi Yudisial diakui dalam konstitusi melalui amendemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada 2001. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur jelas dalam pasal 24B konstitusi kita.

Alasan yang dikemukakan Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Suwardi, bahwa Komisi Yudisial membatasi kekuasaan kehakiman terlalu berlebihan. Ia berdalih bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan lepas dari pengaruh pemerintah. Kekuasaan ini, dalam perspektif Suwardi, telah dikebiri oleh pasal 24B yang memberi kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Kenyataannya, Komisi Yudisial tidak pernah mencampuri substansi atau dalil hukum yang dikemukakan seorang hakim dalam persidangan. Yang menjadi sorotan Komisi Yudisial adalah penegakan kode etik dan perilaku hakim. Itu semua bagian dari upaya Komisi Yudisial meningkatkan kehormatan hakim agar kepercayaan publik terhadap peradilan tumbuh kembali.

Fakta menunjukkan bahwa selama ini justru Mahkamah Agung-lah yang enggan mengeksekusi rekomendasi Komisi Yudisial terhadap para hakim nakal yang melanggar kode etik. Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, rekomendasi itu berlaku otomatis bila dalam waktu 60 hari Mahkamah Agung tidak menjalankannya. Hingga Februari tahun ini, Mahkamah Agung belum melaksanakan sedikitnya 12 rekomendasi Komisi Yudisial, dari sanksi ringan hingga sanksi berat, berupa pemberhentian tetap.

Advertising
Advertising

Itu sebabnya, keberadaan Komisi Yudisial untuk mengawasi para hakim masih dibutuhkan di tengah maraknya hakim yang banyak melakukan tindakan tercela. Tertangkapnya tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan, Sumatera Utara, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan contoh nyata.

Lemahnya sanksi dan banyaknya hakim melakukan perbuatan tercela seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat peran Komisi Yudisial, bukan malah memberangusnya. Salah satu caranya, merevisi UU Komisi Yudisial agar rekomendasi Komisi Yudisial lebih bergigi. Cara ini bertujuan mengikat Mahkamah Agung agar menjalankan rekomendasi yang disodorkan Komisi.

Sesuai dengan UU Komisi Yudisial Pasal 13, lembaga ini juga memiliki peran penting dalam mengusulkan dan mengawasi proses pengangkatan Hakim Agung, mulai dari seleksi uji kelayakan calon hakim agung hingga membuat pedoman untuk menentukan kelayakan calon hakim agung.

Mengingat pentingnya peran Komisi Yudisial dalam menjalankan fungsi kontrol di bidang kehakiman, Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak perlu menghiraukan keinginan Mahkamah Agung menghapus lembaga tersebut dari konstitusi.

Berita terkait

33 Desa di Wajo Sulawesi Selatan Terendam Banjir, Listrik Padam di Tengah Evakuasi

4 menit lalu

33 Desa di Wajo Sulawesi Selatan Terendam Banjir, Listrik Padam di Tengah Evakuasi

Banjir merendam 33 desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Jumat, 3 Mei 2024, pukul 03.03 WITA.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

13 menit lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Menlu India Tak Terima Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

20 menit lalu

Menlu India Tak Terima Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

Menteri Luar Negeri India menolak komentar Presiden AS Joe Biden bahwa xenofobia menjadi faktor yang menghambat pertumbuhan ekonomi negaranya.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

20 menit lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Suhu Panas di Thailand, Petani Pakai Boneka Doraemon untuk Berdoa agar Turun Hujan

25 menit lalu

Suhu Panas di Thailand, Petani Pakai Boneka Doraemon untuk Berdoa agar Turun Hujan

Sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Thailand, mengalami panas ekstrem beberapa pekan ini. Suhu 40 derajat Celcius terasa 52 derajat Celcius.

Baca Selengkapnya

Bima NTB Diguncang Gempa Magnitudo 4,9, Dampak Pergerakan Lempeng Indo-Australia

26 menit lalu

Bima NTB Diguncang Gempa Magnitudo 4,9, Dampak Pergerakan Lempeng Indo-Australia

Gempa M4,9 di area Bima, NTB, dipicu aktivitas lempeng Indo-Australia. Tidak ada gempa susulan dan tidak berpotensi tsunami.

Baca Selengkapnya

Bandara di Jepang Ini Tak Pernah Kehilangan Bagasi Penumpang, Apa Rahasianya?

34 menit lalu

Bandara di Jepang Ini Tak Pernah Kehilangan Bagasi Penumpang, Apa Rahasianya?

Bandara Internasional Kansai Jepang pertama kali dibuka pada 1994, dan diperkirakan melayani 28 juta penumpang per tahun.

Baca Selengkapnya

Mengenal Ali Jasim Pemain Timnas Irak U-23 yang Berharap Indonesia Lolos ke Olimpiade

36 menit lalu

Mengenal Ali Jasim Pemain Timnas Irak U-23 yang Berharap Indonesia Lolos ke Olimpiade

Setelah timnas Indonesia U-23 dikalahkan Irak saat perebutan peringkat ketika Piala Asia U-23 2024, Ali Jasim mengungkapkan harapannya

Baca Selengkapnya

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

50 menit lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

50 menit lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya