Kenapa Suparman dan Taufiqurrahman Harus Tersangka

Penulis

Minggu, 12 Juli 2015 23:34 WIB

Langkah Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkesan sembrono, juga sewenang-wenang. Kepolisian seperti tak memahami konteks persoalan yang terjadi sehingga dengan mudahnya "mentersangkakan" keduanya.

Suparman dan Taufiqurrahman diadukan hakim Sarpin Rizaldi karena dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Sarpin berkeberatan atas komentar mereka di media massa, yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Budi menggugat karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran dianggap menerima suap ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri. Sarpin kemudian memenangkan gugatan Budi Gunawan, menyatakan status tersangka Budi tak sah.

Putusan itu mendapat reaksi dari khalayak antikorupsi, termasuk komentar dua pejabat KY yang dimintai pendapat oleh wartawan. Inilah konteks yang diabaikan polisi. Dua petinggi tersebut beropini sesuai dengan kewenangannya, yakni membahas putusan kontroversial Sarpin. Aduan Sarpin inilah yang kemudian ditindaklanjuti polisi dan menjadikan Suparman dan Taufiqurrahman tersangka.

Polisi seperti tak paham bahwa kedua pemimpin KY tersebut adalah pejabat tinggi negara yang memiliki tugas mengawasi hakim. Pendapat mereka di media juga termasuk dalam konteks ini-menjalankan tugas mereka sesuai dengan undang-undang.

Jika setiap pernyataan pejabat publik kemudian dengan gampangnya dikriminalkan, ini berbahaya. Dalam kasus vonis Sarpin yang memenangkan gugatan Budi Gunawan, pendapat pemimpin Komisi Yudisial tentu penting bagi publik. Sebagai lembaga yang mendapat amanat undang-undang mengawasi perilaku hakim, Komisi Yudisial pasti memiliki catatan tentang Sarpin. Polisi semestinya memahami Pasal 50 KUHP, yang menyatakan bahwa mereka yang menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang tidak bisa dipidana.

Advertising
Advertising

Presiden Joko Widodo, yang dari sisi undang-undang bisa disebut "atasan" Kepolisian dan Komisi Yudisial, tidak boleh berdiam diri terhadap kasus ini. Presiden bisa meminta penjelasan Kapolri tentang apa yang terjadi sehingga dua komisioner itu menjadi tersangka. Hal ini perlu dilakukan, mengingat semakin kencangnya kecaman atas langkah Bareskrim menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu.

Dewan Pers juga perlu bersikap terhadap kejadian ini. Kasus ini jelas berada dalam koridor pemberitaan-pendapat seseorang yang diwawancarai wartawan dan kemudian muncul sebagai berita. Apalagi jika mengingat kini semakin kerap wartawan diminta polisi menjadi saksi atas pemberitaan yang dijadikan dasar gugatan mereka yang tak suka atas berita tersebut. ***

Berita terkait

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

4 menit lalu

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

Berikut data dan penjelasan dari BMKG tentang sebaran dampak gempa itu dan pemicunya.

Baca Selengkapnya

Serial Secret Ingredient Dibantu 3 Alih Bahasa

22 menit lalu

Serial Secret Ingredient Dibantu 3 Alih Bahasa

Nicholas Saputra menceritakan berbagai hal menarik soal proses syuting "Secret Ingredient". Salah satunya soal penggunaan beberapa alih bahasa.

Baca Selengkapnya

Daftar Pelatih Proliga 2024: Nakhoda Asing dan Lokal Berimbang

30 menit lalu

Daftar Pelatih Proliga 2024: Nakhoda Asing dan Lokal Berimbang

Kompetisi bola voli profesional nasional, Proliga 2024, sudah bergulir sejak Kamis, 25 April 2024. Ini daftar pelatihnya.

Baca Selengkapnya

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

39 menit lalu

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

Setiap individu harus memahami tantangan yang dihadapi saat didiagnosis glaukoma dan harus mempertahankan kualitas hidup dengan manajemen tepat.

Baca Selengkapnya

Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

45 menit lalu

Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

Gempa mengguncang dari Laut Selatan Pulau Jawa pada Sabtu malam ini, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

51 menit lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish

1 jam lalu

Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish

Olahraga Yoga membuat penyakit GERD Shareefa Daanish tidak kambuh.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

1 jam lalu

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan laga semifinal Piala Asia U-23, pada Senin, 29 April 2024

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

2 jam lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

2 jam lalu

Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

Berikut tips tetap terhidrasi dan sehat selama cuaca panas ekstrem bagi pasien diabetes yang mungkin mengalami respons dari obat.

Baca Selengkapnya