Terpidana dalam Pilkada

Penulis

Selasa, 14 Juli 2015 00:16 WIB

Prasangka baik tak selalu bisa digunakan dalam semua situasi. Tapi dalam hal narapidana kasus korupsi yang baru selesai menjalani hukuman dan hendak mengikuti pemilu kepala daerah, yang menjadi isu adalah etika. Wajar jika ada kehati-hatian dan prinsip tak gampang membuka kesempatan bagi mereka untuk mengincar jabatan publik lagi.

Sikap itu memang berarti menafikan hak konstitusional eks narapidana korupsi untuk dipilih maupun memilih. Tapi harus dipahami dasar alasan pencabutannya, juga ditutupnya kesempatan bagi mereka mencalonkan diri, seperti yang tercantum dalam Pasal 7 (g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pencabutan hak politik bisa dilakukan melalui pengadilan; di sana pula hak itu bisa dipulihkan. Meski tak spesifik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur kemungkinannya dalam pasal mengenai hukuman tambahan. Komisi Pemberantasan Korupsi melihat hal ini sebagai satu cara memaksa pelaku korupsi menjalani hukuman seberat-beratnya.

Secara aturan, penutupan kesempatan dipilih bagi mereka yang pernah dipenjara karena korupsi juga sangat dimungkinkan. Selain untuk menimbulkan efek jera, tujuannya sebagai perwujudan dari "biaya koreksi sosial". Prinsip ini penting, sebab, dalam banyak kasus, eks narapidana korupsi tak menanggung hukuman sosial apa pun: sekeluar dari penjara, mereka masih bisa menjalani kehidupan dan kemuliaan sebelumnya di tengah masyarakat.

Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis pekan lalu yang menerima permohonan uji materi Pasal 7 (g) UU Nomor 8 Tahun 2015 justru akan melanggengkan keadaan seperti itu. Bukan tak mungkin akan ada banyak daerah yang dipimpin bekas narapidana korupsi. Kecuali negara ini tak sedang berperang melawan korupsi, yang sudah dianggap sebagai kejahatan luar biasa, hal itu bisa dianggap bukan masalah. Kita menyesalkan Mahkamah seperti menafikan hal ini.

Mahkamah beralasan ketentuan dalam undang-undang itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena memberlakukan diskriminasi. Pembatasan hak bekas narapidana korupsi, menurut Mahkamah, sama saja dengan pemberian hukuman tambahan. Bagi Mahkamah, tidak ada masalah selama bekas narapidana itu menyatakan secara terbuka dan jujur statusnya itu, dan menyerahkan keputusan memilih atau tidak memilih kepada publik.

Advertising
Advertising

Putusan ini tak bulat. Dua anggota majelis hakim melakukan dissenting opinion. Mereka menyatakan ada putusan Mahkamah yang mengatur boleh-tidaknya bekas narapidana korupsi menduduki jabatan publik. Poin-poin dalam putusan ini sebetulnya sudah diadopsi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, hanya tidak sebagai norma dalam Pasal 7, melainkan dalam penjelasannya.

Memperhatikan hal itu, tetap ada peluang untuk kembali mengupayakan hukuman berat sebagaimana yang sudah diikhtiarkan oleh KPK. Yang mendesak adalah merevisi undang-undang, bukan cuma UU Nomor 8 Tahun 2015, melainkan juga sebagian Undang-Undang Tipikor. Pencabutan hak politik, menimbang etika maupun hak asasi, harus secara gamblang disebutkan dalam pasal mengenai ancaman hukuman. (*)

Berita terkait

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

5 menit lalu

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

Jerry Sambuaga mengatakan baik Jerman maupun Indonesia memegang posisi penting di regional masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

6 menit lalu

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

7 menit lalu

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

Kementerian Kesehatan membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS berbasis rumah sakit pendidikan gratis.

Baca Selengkapnya

Perpusnas Masukkan Naskah Kuno Banyuwangi dalam Ingatan Kolektif Nasional 2024

8 menit lalu

Perpusnas Masukkan Naskah Kuno Banyuwangi dalam Ingatan Kolektif Nasional 2024

Perpustakaan Nasional atau Perpusnas mengusung naskah kuno Banyuwangi menjadi Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2024.

Baca Selengkapnya

Kim Go Eun Raih Aktris Terbaik di Baeksang Arts Awards 2024 Lewat Film Exhuma

10 menit lalu

Kim Go Eun Raih Aktris Terbaik di Baeksang Arts Awards 2024 Lewat Film Exhuma

Bintang Exhuma, Kim Go Eun berlinang air mata ketika menerima piala Aktris Terbaik di Baeksang Arts Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

12 menit lalu

Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

Stormy Daniels, bintang film dewasa yang menjadi pusat persidangan uang tutup mulut mantan presiden Donald Trump, akan bersaksi

Baca Selengkapnya

Rupiah Ditutup Melemah 20 Poin Jadi Rp 16.046 per Dolar AS

15 menit lalu

Rupiah Ditutup Melemah 20 Poin Jadi Rp 16.046 per Dolar AS

Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (dolar AS) yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Selasa melemah 20 poin.

Baca Selengkapnya

Lee Memperkenalkan Koleksi Golf Pertama, Mengenal Asal-usul Jenama Ini

25 menit lalu

Lee Memperkenalkan Koleksi Golf Pertama, Mengenal Asal-usul Jenama Ini

Jenama celana jeans Lee meluncurkan koleksi golf pertama untuk pria

Baca Selengkapnya

Pelantikan Putin sebagai Presiden Rusia, Ini Respons dari AS dan Negara-negara Eropa

26 menit lalu

Pelantikan Putin sebagai Presiden Rusia, Ini Respons dari AS dan Negara-negara Eropa

Vladimir Putin diambil sumpahnya untuk masa jabatan kelima sebagai presiden Rusia dalam sebuah upacara di Kremlin, Selasa.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Pakar Hukum: Kayak Klub Golf Aja

27 menit lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Pakar Hukum: Kayak Klub Golf Aja

Juru bicara Prabowo mengatakan ide presidential club Prabowo ditujukan untuk menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya