Kejaksaan Jangan Jadi Beban

Penulis

Kamis, 23 Juli 2015 23:44 WIB

Kejaksaan Agung dan seluruh aparatnya wajib melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Hari Bhakti Adhyaksa. Kepala Negara menyatakan tak boleh ada lagi jaksa yang memeras, memperdagangkan perkara ataupun tuntutan, atau menjadikan status tersangka sebagai sumber uang. Pengawasan dan reformasi birokrasi di Kejaksaan diperlukan di setiap tingkatan untuk memastikan instruksi itu dipatuhi.

Selama ini tak sedikit keluhan atau protes atas penanganan kasus oleh Kejaksaan. Dalam sejumlah kasus, jaksa sewenang-wenang menerapkan sangkaan untuk perkara yang sebetulnya bukan pidana. Sebut saja keputusan jaksa dalam perkara IM2 Indosat, bioremediasi Chevron, dan beberapa kasus yang membelit para pejabat Perusahaan Listrik Negara. Jaksa mengenakan tuduhan yang bisa dikategorikan kriminalisasi atas tindakan korporasi yang legal.

Pesan Presiden sangat jelas dalam hal ini: pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus diletakkan di atas kepentingan rakyat, khususnya program pembangunan. Para jaksa dan penegak hukum lain harus bisa membedakan antara pelanggaran dengan niat jahat dan kebijakan sebagai bentuk terobosan. Sebab, para pejabat, dengan otoritas yang melekat padanya, sering kali perlu mengambil langkah strategis yang terpaksa melompati prosedur administrasi. Tindakan seperti ini jelas bukan kejahatan.

Itu sebabnya, kekeliruan pengambilan kebijakan oleh pejabat tak bisa diadili menggunakan perangkat hukum pidana. Pejabat yang salah memprediksi keadaan atau tak becus menjalankan tugasnya cukup dicopot sebagai bentuk sanksi. Mereka tak layak dipenjara karena ketidakmampuannya. Bila hal itu menyangkut posisi politik, mekanismenya pun sangat jelas, yakni jangan pilih mereka atau partainya dalam pemilihan umum berikutnya.

Penegasan atas masalah ini amat penting guna menciptakan kepastian hukum. Kita sepakat semua jenis korupsi dan penyalahgunaan wewenang ataupun jabatan untuk memperkaya diri merupakan kejahatan. Namun pengenaan pasal-pasal pidana secara serampangan dan eksesif terhadap suatu kebijakan juga merupakan jenis kejahatan tersendiri yang tidak boleh dilakukan.

Advertising
Advertising

Di antara beberapa sebab lain, ketakutan terhadap kemungkinan kriminalisasi telah menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan. Kekhawatiran berlebihan para pejabat kementerian dan lembaga negara itu tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apalagi jika kemudian hal itu dijadikan alasan oleh para pejabat untuk menghindar dari tugas mereka.

Para penegak hukum, termasuk Kejaksaan, selayaknya bekerja dengan cermat. Mereka perlu memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pembuat kebijakan. Jaksa Agung pun bertanggung jawab memastikan jajarannya tunduk kepada perintah Presiden agar tidak menjadi beban pemerintahan.

Berita terkait

Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona

41 menit lalu

Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona

Real Madrid dipastikan menjadi juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona kalah 2-4 dari Girona dalam dalam laga ke-34.

Baca Selengkapnya

Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

47 menit lalu

Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

Timnas Vietnam sudah memiliki pelatih anyar. VFF) mengumumkan penunjukan Kim Sang-sik sebagai pengganti Philippe Troussier.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

56 menit lalu

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

Erling Haaland memboronhg 4 gol saat Manchester City taklukkan Wolves 5-1 di Liga Inggris pekan ke-36.

Baca Selengkapnya

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

1 jam lalu

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

Klub raksasa Liga Spanyol, Real Madrid, kembali dikaitkan pemain muda berbakat (wonderkid), yakni Franco Mastantuono asal Argentina.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

2 jam lalu

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

2 jam lalu

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Guinea U-23 pada babak playoff untuk memperebutkan satu tiket ke Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

3 jam lalu

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

4 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

4 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

4 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya