Fatwa Haram Jaminan Kesehatan

Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2015 00:42 WIB

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai jaminan kesehatan cenderung meresahkan masyarakat. MUI seharusnya mengkaji lebih dalam soal layanan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu. Soalnya, jaminan kesehatan ini jelas bermanfaat besar bagi rakyat.

MUI menilai penyelenggaraan jaminan kesehatan ini tidak sesuai dengan syariat Islam karena menggunakan sistem premi seperti asuransi. MUI juga melihat pengelolaan dana peserta BPJS bermasalah secara syariat lantaran bisa mengandung riba. Alasannya, BPJS boleh menanamkan dana iuran peserta ke sistem perbankan konvensional. Di mata MUI, dana peserta seharusnya diinvestasikan ke sektor yang halal. Kalau ditanam di bank biasa, bukan bank syariah, hasil investasi itu dianggap haram. Itu sebabnya, Tim Dewan Syariah Nasional MUI mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki penyelenggaraan BPJS Kesehatan sesuai dengan syariat.

Sepintas, seruan itu tampak masuk akal, tapi sebetulnya mengada-ada dan amat terlambat. Kendati telah mengumumkan fatwa itu sebulan lalu, MUI sebetulnya mengungkit lagi masalah yang sudah lama diputuskan secara politik.

Munculnya jaminan kesehatan didasari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu tidak mewajibkan BPJS mengelola dana peserta secara syariat. Prinsip yang diatur dalam undang-undang itu antara lain kegotongroyongan, nirlaba, akuntabilitas, amanat, dan hasil pengelolaan dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan peserta.

Dana peserta juga tidak wajib ditanamkan ke bank syariah. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dinyatakan pada Pasal 43 undang-undang tersebut, dana jaminan sosial digunakan untuk pembayaran manfaat, dana operasional penyelenggaraan program, dan diinvestasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, rambu-rambunya hanyalah investasi dana peserta itu tidak boleh melanggar ketentuan hukum positif, tak ada disebutkan tak boleh melanggar syariat.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Direksi BPJS Kesehatan untuk berdialog dengan MUI. Langkah ini boleh saja dilakukan. Tapi sebetulnya pemerintah, juga Dewan Perwakilan Rakyat, bisa bersikap terhadap fatwa MUI. Tidak sepantasnya MUI mengungkit sistem jaminan sosial yang sudah lama disepakati dan bermanfaat besar bagi rakyat. Orang miskin kini lebih terlindungi karena adanya jaminan kesehatan. Jika mengubah pola penyelenggaraan sesuai dengan fatwa MUI, BPJS justru akan melanggar aturan.

Advertising
Advertising

Bila menginginkan jaminan kesehatan yang sesuai dengan hukum Islam, seharusnya MUI menyerukan hal itu saat membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada 2004 atau ketika memperbincangkan RUU tentang BPJS empat tahun silam. Kini pun MUI masih bisa mendorong DPR atau pemerintah untuk merevisi undang-undang itu dan memasukkan unsur syariah. Cara ini lebih elegan ketimbang melempar fatwa yang meresahkan.

Berita terkait

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

1 menit lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

30 menit lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

33 menit lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

47 menit lalu

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.

Baca Selengkapnya

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

50 menit lalu

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

Anggota grup asuhan KQ Entertainmet itu lalu menyapa roady, sebutan penggemar xikers, dengan Bahasa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

58 menit lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.

Baca Selengkapnya

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

1 jam lalu

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

1 jam lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

1 jam lalu

Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

Berikut tips yang dapat diterapkan demi terhindar dari dehidrasi hingga heat stroke atau serangan panas saat cuaca panas.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya