Tragedi Hukum Dedi Mugeni

Penulis

Rabu, 5 Agustus 2015 01:24 WIB

Seperti tak pernah belajar dari banyak kesalahan, polisi lagi-lagi salah menangkap seseorang yang tak bersalah. Aparat keamanan dengan serampangan menangkap Dedi bin Mugeni dengan tuduhan mengeroyok dan membunuh seorang sopir angkutan umum pada September tahun lalu.

Perkara Dedi adalah tragedi hukum. Setelah ditangkap, ia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim menghukumnya 2 tahun penjara. Ia baru terlepas dari jerat hukum ketika Pengadilan Tinggi Jakarta menerima bandingnya. Ia dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan beberapa waktu yang lalu.

Tragedi pun menghantam keluarganya. Masa hukuman yang telah ia jalani membuatnya mengalami banyak kerugian moril maupun materiil. Ia tak bisa lagi mencari nafkah. Istrinyalah yang kemudian menggantikan dia menjadi tukang ojek. Pada masa sulit ini, anak tunggal mereka yang berusia 3 tahun meninggal akibat kurang gizi.

Sudah selayaknya Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menyelidiki kesalahan ini. Investigasi ini seharusnya dilakukan secara obyektif, dijauhkan dari kepentingan dan semangat korps.

Menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku salah tangkap ini jauh lebih terhormat ketimbang melindunginya atas nama kehormatan lembaga. Bukan hanya petugas di lapangan, semua yang terlibat sampai ke atas harus diusut. Mereka yang terlibat sepatutnya diproses di pengadilan pidana. Masyarakat akan memberi respek jika kepolisian mengambil langkah tersebut.

Advertising
Advertising

Sanksi berat bagi pelaku selayaknya diberikan, mengingat kejadian salah tangkap telah kerap terjadi. Lagi pula, penangkapan semacam ini biasanya diikuti dengan kekerasan terhadap korban demi mendapatkan pengakuan.

Khalayak belum lupa akan penangkapan Kuswanto di Kudus, yang dituduh merampok, pada akhir tahun lalu. Ketika itu polisi menyiksa dan membakarnya agar mengaku sebagai pelaku. Kuswanto terbukti tak bersalah. Nurdin Prianto, warga Cipulir, Jakarta Selatan, bahkan dua kali menjadi korban salah tangkap dan siksaan polisi.

Yang tak kalah penting bagi kepolisian adalah memberikan kompensasi yang pantas bagi korban salah tangkap. Dedi jelas menderita kerugian yang tak terhitung: dijauhkan dari keluarga, kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan, hingga kehilangan buah hatinya.

Selama ini korban salah tangkap aparat dipaksa menerima hal itu sebagai nasib. Tak ada tanggung jawab negara untuk mengganti kerugian mereka. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur, kompensasi untuk korban salah tangkap hanya Rp 1 juta, jumlah yang bisa satu kali habis untuk makan malam banyak perwira kepolisian.

Sudah saatnya Markas Besar kepolisian memeriksa ulang sistem dan mekanisme penyelidikan dan penyidikan. Dengan demikian, tidak ada celah bagi petugas untuk menangkap seseorang secara serampangan demi mengejar target.

Berita terkait

KPK Digugat Kakak Rafael Alun, Jubir Pastikan Penyitaan Harta Kekayaan Sesuai Prosedur

37 detik lalu

KPK Digugat Kakak Rafael Alun, Jubir Pastikan Penyitaan Harta Kekayaan Sesuai Prosedur

Kakak dan adik Rafael Alun merasa aset-aset yang disita KPK adalah milik keluarga

Baca Selengkapnya

Cara Menghindari Belanja Berlebihan sebagai Pelampiasan

4 menit lalu

Cara Menghindari Belanja Berlebihan sebagai Pelampiasan

Doom spending atau kebiasaan belanja berlebihan sebagai respons terhadap stres.

Baca Selengkapnya

7 Makanan Tinggi Serat yang Bagus untuk Kesehatan Tubuh

6 menit lalu

7 Makanan Tinggi Serat yang Bagus untuk Kesehatan Tubuh

Mengonsumsi makanan tinggi serat yang cukup, sistem pencernaan akan bekerja dengan optimal. Berikut 7 jenis makanan tersebut.

Baca Selengkapnya

Mengenal Stella Christie, Profesor Tsinghua University yang Ikut Dipanggil Prabowo ke Kertanegara

9 menit lalu

Mengenal Stella Christie, Profesor Tsinghua University yang Ikut Dipanggil Prabowo ke Kertanegara

Usai menemui Prabowo. Stella Christie mengenalkan dirinya sebagai seorang akademisi dan profesor di Tsinghua University, Cina.

Baca Selengkapnya

Warga Antusias Hadiri Konser Banten Maju Bersama Soni-Dimyati

9 menit lalu

Warga Antusias Hadiri Konser Banten Maju Bersama Soni-Dimyati

Konser Banten Maju Bersama Andra Soni-Dimyati menyedot perhatian ribuan warga, menghadirkan Dewa 19 dan artis populer lainnya.

Baca Selengkapnya

KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

11 menit lalu

KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

KPU Jabar memastikan Sirekap aman dan sudah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Menuju Posisi Menteri: Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej

15 menit lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Menuju Posisi Menteri: Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej

Beberapa nama Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Eddy Hiariej digadang jadi menteri.

Baca Selengkapnya

Yahya Sinwar Tewas, Benjamin Netanyahu Pastikan Perang Gaza Tetap Lanjut

16 menit lalu

Yahya Sinwar Tewas, Benjamin Netanyahu Pastikan Perang Gaza Tetap Lanjut

Benjamin Netanyahu menyatakan perang akan terus berlanjut. Padahal keluarga para sandera di Israel berharap gencatan senjata segara dilakukan.

Baca Selengkapnya

TNI Siagakan Sniper dan Antidrone untuk Pengamanan Pelantikan Presiden

16 menit lalu

TNI Siagakan Sniper dan Antidrone untuk Pengamanan Pelantikan Presiden

TNI kerahkan 100 ribu personel untuk amankan pelantikan presiden pada 20 Oktober nanti.

Baca Selengkapnya

Lanosin Sukses Bangun Sektor Pertanian di OKU Timur, Tembus 10 Besar Tingkat Nasional

22 menit lalu

Lanosin Sukses Bangun Sektor Pertanian di OKU Timur, Tembus 10 Besar Tingkat Nasional

Di bawah kepemimpinan Lanosin, Kabupaten OKU Timur meraih prestasi gemilang, terutama dalam sektor pertanian, yang menempatkan daerah ini dalam 10 besar nasional untuk produktivitas dan produksi padi.

Baca Selengkapnya