TEMPO.CO, Jakarta - Reza Indragiri Amriel, Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne
Hidup bernegara adalah hidup be konstitusi. Konstitusi, dengan kata lain, menjadi acuan berperilaku. Berbicara tentang organisasi kepolisian, dapat dimaknai bahwa Polri-dan masyarakat-harus mengidentifikasi jati diri serta tujuan kerjanya dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan sebagai basis konseptual dan filosofisnya.
Jika pertanyaan "apa instrumen utama yang paling personel kepolisian butuhkan" diajukan ke lingkungan Polri, ketaatan kepada aturan organisasi dipastikan menjadi jawaban populer. Namun di situlah persoalan muncul. Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 menyebutkan, "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum." Berbeda dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Fungsi Kepolisian Negara RI, yang justru menempatkan tugas menegakkan hukum pada urutan awal, mendahului tugas melindungi, mengayomi, dan melayani publik.
Perbedaan "tipis" pada kedua referensi Polri itu bukan semata-mata masalah redaksional dan berimplikasi mendalam. Dengan asumsi ketaatan pada aturan merupakan instrumen utama Polri dalam bekerja, perbedaan antara UUD RI dan UU Polri akan memunculkan kebingungan dalam institusi Polri beserta para personelnya tentang alam berpikir dan pola tindak-tanduk seharusnya dalam kultur organisasi Polri.
Berhadapan dengan anomali dalam ketentuan formal Polri tersebut, UUD RI kudu diketengahkan dan UU Polri diketepikan. Untuk itu, perlu selekasnya ditetapkan agenda revisi terhadap UU Polri. Sangat konstruktif apabila prakarsa untuk itu digulirkan langsung dari Markas Besar Kepolisian di Jalan Trunojoyo.
Pada aras operasional, landasan kerja sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan adalah kesantunan (civility). Untuk memperoleh personel Polri dengan sukma sedemikian rupa, sebagaimana ditegaskan lewat sekian banyak kajian tentang perpolisian modern, Polri sedari hulu sudah harus mendesain proses seleksi dan perekrutannya dengan memastikan bahwa hanya kandidat dengan tendensi kekerasan seminimal mungkin yang dapat bergabung. Muatan dalam proses pendidikan dan pelatihan kepolisian pun harus disinkronisasi, yakni proporsi terbesar dialokasikan untuk bidang-bidang pelajaran yang menonjolkan pembangunan kompetensi lunak (soft power) personel Polri.
Dalam konteks itu, transformasi Kopassus menjadi sebuah fenomena mencengangkan. Lazimnya mesin perang kelas satu, prinsip kerjanya adalah "bunuh atau terbunuh".
Namun, pada ulang tahunnya yang ke-63 belum lama ini, terlihat betapa Kopassus cakap dalam mendesain ulang cetak biru dirinya di tengah-tengah papan catur kontemporer. Mereka melek terhadap dinamika eksternal-global. Secara internal, alih paras sedemikian rupa dapat diartikan sebagai penegasan suratan tangan tentara Indonesia dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Sembari menyaksikan Kopassus dengan penuh kebanggaan, saya mendesis optimistis, "Polri, sudah barang tentu, tak mau ketinggalan kereta!"
Berita terkait
Kapolri Listyo Sigit Soroti Viral Tagar Percuma Lapor Polisi
29 Desember 2021
Kapolri Listyo Sigit berharap tagar itu menjadi motivasi bagi Polri untuk memperbaiki kinerjanya ke depan.
Baca SelengkapnyaKapolda NTT Pecat 13 Polisi
28 Oktober 2021
Polisi itu di antaranya terlibat tindakan asusila dan menelantarkan keluarga.
Baca SelengkapnyaProfesionalisme Disorot, Polri Ajak Warga Awasi Kinerja Anggotanya
19 Oktober 2021
Ferdy Sambo mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu dan ikut serta berperan aktif mengawasi kinerja anggota polri di lapangan
Baca SelengkapnyaFakta Tentang Penggunaan Kamera Tubuh oleh Polisi Amerika Serikat
1 Mei 2021
Teknologi kamera tubuh semakin banyak digunakan oleh lpenegak hukum Amerika Serikat dan sering kali memainkan peran sentral dalam memberikan bukti.
Baca SelengkapnyaPolri 6 Kali Berturut Diganjar WTP, Sri Mulyani: Luar Biasa
21 Februari 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi kinerja Polri yang enam kali berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca SelengkapnyaIPW: Pembakaran Polsek Ciracas Buntut Kecewa Masyarakat ke Polisi
18 Desember 2018
Indonesian Police Wacth (IPW) memandang, tragedi pembakaran kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Ciracas merupakan buntut kekecewaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaEfek Asisten SDM Polri Arief Sulistyanto hingga ke Daerah
25 Maret 2018
Bekto mengkritik Polri yang memiliki banyak perwira yang menganggur yang jumahnya sekitar 414 orang.
Baca SelengkapnyaBanyak Perwira yang Menganggur, Kompolnas Kritik Kinerja Polri
25 Maret 2018
Perwira menganggur itu, kata anggota Kompolnas, biasanya terjadi selepas sekolah pimpinan Polri. Banyak jabatan kosong di polda di luar Jawa.
Baca SelengkapnyaKapolri Lantik Unggung Cahyono sebagai Aslog, Disumpah Tidak KKN
22 Agustus 2017
Kapolri Tito Karnavian meminta Unggung Cahyono membaca sumpah jabatan. Salah satu sumpahnya yaitu tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKapolri Tito Harap Segera Lantik Kapolda Polwan
20 Agustus 2017
Tito mengatakan polwan cenderung antikorupsi dalam praktik penegakan hukum.
Baca Selengkapnya