Eksekusi Harta Supersemar

Penulis

Jumat, 14 Agustus 2015 01:03 WIB

Keputusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, yang menghukum Yayasan Supersemar agar mengembalikan aset negara senilai Rp 4,2 triliun, tak boleh berhenti hanya di atas kertas. Sangat mungkin aset yang harus ditagih telah berpindah tangan. Kejaksaan Agung harus bertindak cepat. Inventarisasi semua aset mesti segera dilakukan. Ke mana saja uang Yayasan mengalir juga harus diusut.

Kasus ini bermula ketika negara, lewat Kejaksaan Agung, menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Beasiswa itu justru diberikan ke beberapa perusahaan nasional yang sebagian besar adalah kroni Soeharto. Negara mengajukan ganti rugi materiil US$ 420 juta dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Pada Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Yayasan Supersemar bersalah. Putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa dan tergugat kemudian mengajukan upaya kasasi ke MA. Di tingkat ini, pada 2010, MA menghukum Yayasan harus membayar kepada negara sebesar US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar, atau sekitar Rp 4,2 triliun dengan kurs sekarang.

Persoalan muncul ketika terjadi kesalahan dalam pengetikan putusan. MA tidak menuliskan Rp 139,2 miliar, melainkan Rp 139,2 juta alias kurang tiga angka nol. Akibatnya fatal. Putusan tak bisa dieksekusi. Kejaksaan kemudian mengajukan permohonan PK agar salah ketik bisa dikoreksi. Juli lalu, MA mengabulkan PK Kejaksaan.

Seharusnya ini adalah kabar gembira. Namun besar kemungkinan penyitaan aset bakal sulit dilakukan. Kesulitan pertama adalah putusan itu tidak menyebut Soeharto atau ahli warisnya wajib membayar ke negara. Mahkamah berpendapat, kesalahan penggunaan dana dilakukan oleh yayasan, bukan pribadi Soeharto. Selain itu, Soeharto sudah lama meninggal.

Kesulitan kedua adalah pelacakan aset. Yayasan Supersemar memiliki aset yang luar biasa besar. Namun, setelah Soeharto turun lalu digugat atas tuduhan korupsi, sulit memastikan berapa nilai dan di mana saja aset-aset itu terserak. Apalagi pengurus yayasan telah berganti beberapa kali. Nama anak-anak Soeharto pun tak tercatat di yayasan itu.

Advertising
Advertising

Itu sebabnya, Kejaksaan Agung harus segera menginventarisasi semua aset tersebut. Pendataan juga harus dilakukan dengan melacak ke mana saja uang Yayasan pernah mengalir. Salah satu contoh, Sirkuit Sentul di Jawa Barat berasal dari tanah yang dihibahkan Yayasan ke Tommy, anak Soeharto. Tanah yang kini telah menjelma menjadi sirkuit balap itu semestinya masuk sebagai harta yang harus disita, walau bisa saja tak pernah tercatat bahwa tanah sirkuit berasal dari hibah Yayasan.

Modus pengalihan aset seperti itu harus dilacak karena bisa saja digunakan pada aset lain. Kejaksaan sebaiknya membentuk tim pelacak dan auditor tangguh. Mereka harus bebas dari kepentingan berpihak kepada Soeharto dan keluarganya. Nilai Rp 4,2 triliun yang menjadi aset Yayasan itu mungkin tak akan semuanya bisa disita. Namun setidaknya sebagian masih bisa diselamatkan.

Berita terkait

Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

6 menit lalu

Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

Duel Nottingham Forest vs Manchester City akan tersaji pada laga pekan ke-35 Liga Inggris musim 2023-2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

11 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

PPP sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

13 menit lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

4 Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Mengikuti Lari Maraton bagi Pemula

23 menit lalu

4 Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Mengikuti Lari Maraton bagi Pemula

Berikut langkah-langkah yang perlu dipersiapkan sebelum mengikuti lari maraton bagi para pemula.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

24 menit lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

AS Kembalikan Barang Antik Curian ke RI, Ada Peninggalan Majapahit

34 menit lalu

AS Kembalikan Barang Antik Curian ke RI, Ada Peninggalan Majapahit

Jaksa New York mengembalikan barang antik yang dicuri dari Kamboja dan Indonesia. Dari Indonesia, ada peninggalan Kerajaan Majapahit.

Baca Selengkapnya

Melihat Pameran Fotografi yang Menampilkan Potret Masyarakat Pulau Komodo di Kota Padang

36 menit lalu

Melihat Pameran Fotografi yang Menampilkan Potret Masyarakat Pulau Komodo di Kota Padang

Pameran fotografi yang menyorot tentang nasib masyarakat di Pulau Komodo digelar pada 25 April hingga 28 April 2024 di Galeri UPTD Taman Budaya Sumatra Barat

Baca Selengkapnya

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

37 menit lalu

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

37 menit lalu

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

Dampak dari diloloskannya RUU Safety of Rwanda telah membuat Irlandia kebanjiran imigran yang ingin meminta suaka.

Baca Selengkapnya

Joko Pinurbo di Mata Rekan Penulis: Ramah dan Cerdas

42 menit lalu

Joko Pinurbo di Mata Rekan Penulis: Ramah dan Cerdas

Sejumlah teman sejawat membagikan kesan mereka terhadap sosok Joko Pinurbo yang dikenal cerdas, suka membantu, dan ramah.

Baca Selengkapnya