Dalil Konvoi Motor Besar

Penulis

Rabu, 19 Agustus 2015 01:07 WIB

Tindakan Elanto Wijoyono menghadang iring-iringan motor besar di Yogyakarta, Sabtu lalu, merupakan letupan kekesalan publik terhadap perilaku komunitas itu. Sudah lama kegiatan para pemilik sepeda motor mahal itu menimbulkan keresahan karena sering melanggar aturan lalu lintas dan merampas hak pengguna jalan lain.

Aksi penghadangan itu bisa juga dianggap sebagai bentuk protes terhadap perlakuan istimewa aparat kepolisian yang memberikan jasa pengawalan atau voorijder. Perbedaan perlakuan itu sudah sampai pada tahap mengganggu rasa keadilan masyarakat. Publik jengah oleh konvoi motor besar yang sepertinya menempatkan diri sebagai warga kelas satu sehingga "boleh" menabrak aturan di depan mata petugas kepolisian.

Komunitas penyuka motor gede umumnya orang-orang berduit, juga para pensiunan petinggi lembaga penegak hukum. Tapi hal itu tak bisa menjadi alasan bagi kepolisian untuk memberikan keistimewaan. Tidak ada dalil yang membolehkan para penunggang motor besar itu melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Pernyataan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, yang menyebutkan para penunggang motor besar pada acara Jogja Bike Rendezvous tidak melanggar aturan, sepatutnya dipertanyakan. Dalih Haiti bahwa para pengemudi motor gede itu dibolehkan melanggar rambu-rambu lalu lintas karena sebelumnya meminta diberi prioritas tidak sepenuhnya benar.

Pasal 134 huruf (g) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggariskan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan adalah konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu. Dalam penjelasan pasal itu, "kepentingan tertentu" yang dimaksudkan adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, seperti kendaraan untuk penanganan ancaman bom atau bencana alam.

Konvoi di Yogya itu jelas tidak termasuk "kepentingan tertentu" dalam pasal undang-undang lalu lintas tersebut. Seandainya pun kepolisian memiliki diskresi khusus dalam menafsirkan pasal itu, diskresi ini layak diperdebatkan. Dalam kasus Yogya, konvoi yang digelar komunitas motor gede itu terlalu dipaksakan untuk disebut sebagai "kepentingan tertentu" yang boleh mendapat lampu hijau menabrak undang-undang. Apalagi santer terdengar bahwa kegiatan pengawalan polisi itu tidak diberikan secara cuma-cuma. Artinya, sangat mungkin ada motif ekonomi petugas yang memberikan izin pengawalan tersebut.

Belum lagi jika mengacu ke Pasal 31 Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur tentang penggunaan diskresi aparat negara. Menurut pasal ini, penggunaan diskresi yang tidak sesuai dengan tujuan wewenang dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang mencampuradukkan wewenang. Tindakan itu secara hukum dapat dibatalkan.

Insiden Yogyakarta mesti dijadikan momentum bagi aparat kepolisian untuk menertibkan proses pemberian pengawalan perjalanan lalu lintas, khususnya bagi komunitas motor besar. Izin pengawalan tidak boleh lagi diberikan serampangan, dengan mengabaikan ketentuan--apalagi dengan motif mencari "ceperan".

Berita terkait

3.300 Video Seks Sekutu PM Modi Menggegerkan Pemilu India

1 menit lalu

3.300 Video Seks Sekutu PM Modi Menggegerkan Pemilu India

India digegerkan oleh beredarnya video seks oleh seorang politisi yang merupakan sekutu PM Narendra Modi.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Apriyani / Fadia Menang, Bawa Indonesia Unggul 2-0 Atas Thailand

5 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Apriyani / Fadia Menang, Bawa Indonesia Unggul 2-0 Atas Thailand

Apriyano / Fadia mengikuti langkah Gregoria Mariska Tunjung, memetik kemenangan dan menyumbang poin di laga perempat final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Nonton The Idea of You, Film Baru Anne Hathaway

7 menit lalu

5 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Nonton The Idea of You, Film Baru Anne Hathaway

Dalam film The Idea of You, Anne Hathaway dan Nicholas Galitzine berperan sebagai pasangan yang dimabuk cinta dengan banyak perbedaan.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

12 menit lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

12 menit lalu

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

15 menit lalu

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

Jasa Marga menutup sementara off ramp atau jalan keluar di Jalan Tol Grogol KM 13+800 menuju Grogol atau Jalan S. Parman.

Baca Selengkapnya

Teknologi Roket Semakin Pesat, Periset BRIN Ungkap Tantangan Pengembangannya

20 menit lalu

Teknologi Roket Semakin Pesat, Periset BRIN Ungkap Tantangan Pengembangannya

Sekarang ukuran roket juga tidak besar, tapi bisa mengangkut banyak satelit kecil.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

25 menit lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

28 menit lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Kalahkan Ratchanok Intanon di Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung Main Fokus dan Rileks

28 menit lalu

Kalahkan Ratchanok Intanon di Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung Main Fokus dan Rileks

Gregoria Mariska Tunjung mengungkapkan kunci kemenangannya atas Ratchanok Intanon di laga Indonesia vs Thailand di perempat final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya