Pengawasan Dana Desa

Penulis

Kamis, 4 Juni 2015 22:30 WIB

M. Zainal Anwar,
Manajer Program Governance and Policy Reform Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta

Perlahan tapi pasti, dana desa tahap pertama mulai mengalir ke 73.709 desa di Indonesia (BPS, Mei 2015). Mengucurnya dana desa telah menjadi babak baru bertambahnya sumber keuangan desa. Sementara selama ini APBN tidak "mengenal" desa, mulai tahun ini APBN menjadi salah satu sumber keuangan desa.

Jika dirunut, pada awal kemunculan UU Desa, tidak sedikit kalangan yang meragukan kemampuan desa mengelola dana desa. Dalam konteks tersebut, dana desa yang sudah mulai dikucurkan April 2015 harus menjadi titik pijak pembuktian pemerintah dan warga desa terhadap kalangan yang pesimistis tersebut. Desa harus membuktikan bahwa dengan adanya dana desa bisa menghadirkan manfaat bagi pemerintah dan warga desa dan bisa dikelola dengan jujur.

Pertanyaannya, bagaimana mengoptimalkan penggunaan dana desa? Yang utama tentu saja prinsip pengelolaan. Memang, kepala desa adalah kuasa pengguna anggaran desa. Tapi, kekuasaan ini tidak boleh digunakan semena-mena. Jajaran pemerintah desa harus mengutamakan prinsip keterbukaan, bertanggung jawab, dan partisipasi dalam mengelola dana desa. Informasikan berapa dana desa yang diterima desa, untuk apa saja akan digunakan, di mana lokasinya, dan siapa penerima manfaatnya. Informasi ini harus diketahui seluruh elemen di desa tanpa terkecuali.

Jika peran pemerintah desa lebih pada aspek eksekusi anggaran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus aktif mengontrol penggunaan dana desa. Jika selama ini BPD terkesan sebagai lembaga stempel kebijakan pemerintah desa, sekarang hal itu tidak boleh terjadi lagi. Peningkatan kapasitas pengetahuan dan peran BPD harus segera dijalankan. Memang sudah ada pelatihan maupun sosialisasi dari pihak pemerintah. Tapi berdasarkan pengalaman penulis, pelatihan atau sosialisasi tidak pernah ada tindak lanjut dalam bentuk supervisi dan fasilitasi.

Di samping pemerintah desa dan BPD, Warga desa tidak boleh pasif. Warga yang aktif bukan dalam arti mengkritik tanpa memberi solusi. Tidak pula berpretensi menjatuhkan atau mencari-cari kesalahan kepala desa agar bisa dipidanakan. Warga aktif yang dimaksud adalah warga desa yang mau terlibat dalam pembahasan dana desa dan secara sukarela ikut mengawasi. Jika ada indikasi penyalahgunaan, warga aktif bisa segera berkomunikasi dengan BPD agar bisa segera diselesaikan.

Yang tidak boleh dilupakan adalah peran kabupaten. Dalam UU Desa, Pemerintah Kabupaten dapat mengawasi pengelolaan keuangan desa (UU Desa, Pasal 115 g). Dengan begitu, Kabupaten tidak boleh "berpangku tangan", melainkan harus meningkatkan pengawasannya agar dana desa bisa dikelola dengan benar sesuai dengan kaidah administrasi pemerintahan. Tidak boleh ada pikiran, karena dana desa berasal dari APBN dan diberikan ke desa, kabupaten tidak punya urusan. Ini jelas pikiran yang berbahaya.

Jika berbagai pihak di atas bekerja sama dengan prinsip saling menghormati peran masing-masing dan berkomitmen tinggi untuk memajukan desa, keraguan pihak terhadap kapasitas desa dalam mengelola dana desa akan terpatahkan. Jika peran antarpihak tidak dipahami dengan baik sehingga tidak ada kerja sama, dana desa ini bisa menjadi awal bencana bagi desa. *

Berita terkait

Usai Launching, Mas Dhito Coba Mobil Siaga

24 Maret 2022

Usai Launching, Mas Dhito Coba Mobil Siaga

Mobil siaga yang diberikan kepada seluruh desa di Kabupaten Kediri ini digunakan untuk meningkatkan pelayanan desa kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Terlibat Tindak Pidana Korupsi, PPATK Sebut 4 Sebab

6 Desember 2021

Kepala Desa Terlibat Tindak Pidana Korupsi, PPATK Sebut 4 Sebab

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebut kepala desa yang korupsi sedikit tak perlu dipenjara. PPATK sebut setidaknya 4 alasan kades lakukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Tertarik Menjadi Kepala Desa? Simak Syarat-syarat Berikut

25 Juni 2021

Tertarik Menjadi Kepala Desa? Simak Syarat-syarat Berikut

Seiring besarnya dana desa dan gaji kepala desa, serta ingin membangun desanya, banyak orang tertarik untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa.

Baca Selengkapnya

Penyebab Menteri Keuangan Ingin Ajak Kades Ponggok ke Eropa Utara

24 Agustus 2017

Penyebab Menteri Keuangan Ingin Ajak Kades Ponggok ke Eropa Utara

Menkeu Sri Mulyani ingin mengajak Kepala Desa Ponggok, Junaedi Mulyono ke negara-negara di Eropa Utara untuk belajar membuat kebijakan jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Dana Desa Besar, 40 Desa Kabupaten Tangerang Batal Jadi Keluharan  

10 Juli 2017

Dana Desa Besar, 40 Desa Kabupaten Tangerang Batal Jadi Keluharan  

Pemerintah kabupaten juga kurang berminat karena alasan yang sama.

Baca Selengkapnya

Ditolak Warga, 40 Desa Kabupaten Tangerang Batal Jadi Kelurahan

10 Juli 2017

Ditolak Warga, 40 Desa Kabupaten Tangerang Batal Jadi Kelurahan

Tujuan perubahan status itu agar layanan pemerintah kabupaten terhadap masyarakat lebih optimal. "Tapi kalau masyarakat tidak mau, ya tidak bisa."

Baca Selengkapnya

Hampir Seribu Jabatan Perangkat Desa di Bojonegoro Kosong  

2 Juli 2017

Hampir Seribu Jabatan Perangkat Desa di Bojonegoro Kosong  

Sebanyak 916 jabatan perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kosong.

Baca Selengkapnya

Jadi Percontohan Desa Sejahtera, Desa Kohod Ditata Ulang

16 April 2017

Jadi Percontohan Desa Sejahtera, Desa Kohod Ditata Ulang

"Lahan yang semula didiamkan saja, kini sudah mulai menghasilkan uang tambahan," kata Rifan, penduduk Kohod.

Baca Selengkapnya

Gelar Pameran Teknologi, Menteri Eko Bicara Kondisi Bangsa  

24 November 2016

Gelar Pameran Teknologi, Menteri Eko Bicara Kondisi Bangsa  

Sekarang ada upaya untuk memecah belah bangsa Indonesia melalui isu perbedaan.

Baca Selengkapnya

Desa Unggulan 2016, Swadaya Blang Krueng untuk Pendidikan

15 November 2016

Desa Unggulan 2016, Swadaya Blang Krueng untuk Pendidikan

Bermula dari sulitnya anak-anak mendapat kursi di sekolah
kampung lain, warga Desa Blang Krueng, Aceh, gotong-royong bangun sekolah.

Baca Selengkapnya