Jangan Sandera Dana Desa

Penulis

Selasa, 15 September 2015 22:51 WIB

Pembiaran terhadap tindakan bupati "menyandera" dana desa sungguh disesalkan. Kementerian Dalam Negeri seharusnya segera menjatuhkan sanksi kepada para bupati bandel yang menahan dana desa. Mereka mencederai amanat rakyat, hanya mencairkan bantuan bila kepala desa atau lurah mendukung pencalonan bupati inkumben dalam pilkada.

Tindakan bodoh itulah yang kini menjadi salah satu penyebab mandeknya penyaluran lebih dari 60 persen dana desa. Di antara 74 ribu desa, baru 40 ribu yang menerimanya. Macetnya penyaluran dana ini bisa berbuntut panjang: pembangunan terhenti, roda ekonomi juga tersandung. Dampaknya, rakyat makin tercekik krisis.

Ide memberikan dana desa sebenarnya merupakan upaya pemerintah untuk memotong mata rantai birokrasi. Desa bisa langsung membuat program pembangunan nyata yang meningkatkan kesejahteraan warganya, tanpa melewati keruwetan birokrasi di kecamatan dan kabupaten. Pemerintah kabupaten sejatinya hanya menjadi kanal penyaluran, bukan penentu dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat. Tahun ini, sebagai pembuka, pemerintah menyalurkan dana Rp 20,77 triliun ke lebih dari 74 ribu desa. Tahun depan, dana itu meningkat menjadi hampir Rp 47 triliun. Bila bisa bergulir, dana ini bisa menggerakkan ekonomi pedesaan.

Masalahnya--seperti berbagai dana lain-ia rawan dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Hal inilah yang dikeluhkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dua hari lalu. Alih-alih mengumbar keluh-kesah ke media, Menteri Dalam Negeri seharusnya cekatan menjatuhkan sanksi berat kepada para bupati itu.

Penyimpangan pengucuran dana bantuan seharusnya sudah diprediksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Soalnya, penggelontoran dana desa dilakukan menjelang kampanye pemilihan kepala daerah serentak, September-November tahun ini. Sudah jamak pengucuran dana seperti ini selalu dijadikan alat politik oleh para penguasa daerah. Pembagian bantuan sosial kepada kelompok-kelompok pendukung bupati atau gubernur adalah cerita lama yang seharusnya dijadikan pelajaran.

Penyimpangan yang sekarang terjadi, bagaimanapun, merupakan kesalahan Kementerian Dalam Negeri. Mereka semestinya membuat sistem agar pemberian dana ini tak perlu melalui pemerintah kabupaten. Dana puskesmas, contohnya, ditransfer langsung kepada kepala puskesmas di kecamatan tanpa melalui kepala dinas kabupaten/kota.

Yang terjadi sekarang, bupati seperti raja. Merekalah yang berhak mencairkan dana. Padahal sejatinya mereka hanyalah "kurir", bukan pengelola dana, sehingga tak berhak menentukan apakah dana tersebut perlu dicairkan atau tidak.

Mereka hanya dapat menahan uang itu jika memang ada alasan kuat, seperti persyaratan yang belum lengkap. Sejumlah desa, misalnya, belum memilih pendamping desa yang nantinya akan mengontrol penggunaan dana tersebut. Ada juga desa yang belum menyusun anggaran.

Upaya membereskan dana bantuan desa ini bukan tugas ringan. Tapi Menteri Tjahjo seharusnya menjawab harapan publik dengan tindakan tegas. Rakyat sudah menunggu roda ekonomi bergulir lagi dengan bantuan dana desa.

Berita terkait

Imbauan BNPB untuk Warga Terdampak Gempa Garut

2 menit lalu

Imbauan BNPB untuk Warga Terdampak Gempa Garut

Gempa dengan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah Jawa Barat pada Sabtu malam, 27 April 2024 pada sekitar jam 23.29 WIB. Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memberi imbauan kepada warga yang terdampak gempa tersebut.

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

6 menit lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

6 menit lalu

Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan gugatan kecurangan Pemilu di sengketa pilpres tidak terbukti.

Baca Selengkapnya

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

8 menit lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

17 menit lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

26 menit lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

28 menit lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Panglima Militer Ukraina Akui Terseok-seok Hadapi Serangan Rusia

36 menit lalu

Panglima Militer Ukraina Akui Terseok-seok Hadapi Serangan Rusia

Panglima Militer Ukraina mengakui pihaknya menghadapi kesulitan dalam memerangi Rusia.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

40 menit lalu

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.

Baca Selengkapnya

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

46 menit lalu

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

Penyisiran untuk mencari ABK KM Papua Jaya 2 itu dilakukan sesuai Sarmap Prediction Basarnas Command Center (BBC), namun hasilnya nihil.

Baca Selengkapnya