Penolakan PK Hotasi

Penulis

Jumat, 18 September 2015 21:36 WIB

Penolakan peninjauan kembali (PK) kasus Hotasi Nababan oleh Mahkamah Agung sungguh mencederai rasa keadilan. Majelis hakim seolah abai terhadap sejumlah fakta yang menyatakan bahwa bekas Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines itu tidak bersalah dalam kasus sewa pesawat oleh PT Merpati. Majelis seperti menutup mata terhadap fakta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya memutus bebas Hotasi.

Dalam amar putusan pada 4 September lalu, majelis hakim PK yang diketuai Syarifuddin menolak permohonan PK yang diajukan Hotasi. Hal tersebut tidak saja memperkuat putusan kasasi, tapi juga menyebabkan Hotasi mesti menjalani hukuman 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. Majelis menolak novum yang diajukan Hotasi. Padahal novum itu menunjukkan bahwa Hotasi tak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.

Novum itu merupakan bukti yang menerangkan Hotasi dan Merpati telah melayangkan gugatan pidana dan perdata terhadap Thirdstone Aircraft Leasing Group. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu ingkar janji dan tak mampu menyediakan pesawat bagi Merpati. Pengadilan Washington, DC, telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Thirdstone Aircraft harus mengembalikan dana dalam security deposit sebesar US$ 1 juta beserta bunga kepada Merpati.

Ironisnya, meski sudah ada putusan pengadilan di Amerika itu, Hotasi tetap dinyatakan bersalah. Dia dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal dua lembaga penegak hukum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi, tak menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dan telah menghentikan penyelidikan.

Di tingkat Pengadilan Tipikor, majelis hakim sebelumnya menyatakan tak ada unsur korupsi dalam sewa pesawat oleh PT Merpati. Penyewaan dua Boeing yang dilakukan pada 2006, ketika Hotasi menjadi Direktur Utama Merpati, kata majelis, telah dilakukan secara transparan dan hati-hati. Menurut hakim, kerugian negara akibat transaksi yang akhirnya gagal itu di luar kendali Merpati.

Kerugian negara tentu saja ada karena dana US$ 1 juta yang ditransfer ke Thirdstone Aircraft belum bisa ditarik PT Merpati sepenuhnya. Tak ada bukti satu pun yang memperlihatkan Hotasi mendapat suap atau kickback dari Thirdstone.

Dalam sidang, jaksa juga tidak bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Hotasi. Keputusan menyewa pesawat diambil secara wajar dan transparan. Sebagai bos Merpati, Hotasi diberi wewenang memutuskan menyewa pesawat tanpa harus meminta izin komisaris. Kasus ini pun sebetulnya masalah ranah perdata karena ada pihak yang wanprestasi. Walhasil, penerapan pasal korupsi terkesan dipaksakan.

Dengan segala fakta hukum yang ada itu, semestinya majelis hakim PK bisa melihat perkara ini secara jernih sekaligus mengoreksi putusan hakim kasasi. Sayangnya, majelis hakim seolah hanya mengambil pendapat jaksa, tak mengindahkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan saksi ahli yang menegaskan bahwa Hotasi tak melakukan korupsi.

Berita terkait

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 menit lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

8 menit lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

9 menit lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

22 menit lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

26 menit lalu

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

28 menit lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

34 menit lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

Topik tentang kendala teknis mewarnai hari pertama pelaksanaan UTBK SNBT 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

38 menit lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

38 menit lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

38 menit lalu

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

Bukit Asam membukukan laba bersih kuartal I 2024 sebesar Rp 790,9 miliar atau anjlok 31,9 persen secara tahunan dari Rp 1,16 triliun.

Baca Selengkapnya