Pulihkan Eksistensi DPD

Penulis

Selasa, 29 September 2015 01:38 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat wajib menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan wewenang Dewan Perwakilan Daerah dalam mengusulkan dan membahas rancangan undang-undang (RUU). Untuk setiap RUU yang terkait dengan daerah, peran DPD tak boleh diabaikan karena merekalah representasi kepentingan daerah dalam proses politik di parlemen.

Patut dihargai pula upaya DPD mengajukan gugatan uji materi (judicial review) atas perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi, Agustus 2014. Undang-undang itu dianggap tidak mengakomodasi kepentingan DPD dalam proses pembahasan rancangan undang-undang.

Aturan 2014 tersebut oleh DPD dinilai tidak lebih baik daripada undang-undang yang dikeluarkan pada 2009, yang pada 2012 juga telah diuji materi di MK. Hasilnya, ketika itu, MK mengamanatkan DPR melibatkan DPD dalam proses pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah. Namun DPR mengabaikan putusan MK pada 2012 itu. UU MD3 pada 2014 disusun dengan tidak mengindahkan putusan tersebut. Keadaan itulah yang memantik langkah hukum DPD.

Kini MK kembali telah mengambil keputusan tepat dengan memenangkan sebagian tuntutan DPDterutama yang berkaitan dengan ikhtiar menempatkan DPD sejajar dengan DPR dalam tugas dan fungsinya sesuai dengan Pasal 22D UUD 1945. Keputusan ini telah mengembalikan sistem checks and balances di tubuh parlemen. DPD sebagai salah satu kamar di parlemen memiliki kembali wewenang mengimbangi kamar lain, yakni DPR.

Selama ini fungsi dan relasi legislasi DPD seperti dibonsai oleh DPR saat sebuah RUU masuk proses pembahasan. DPD tak mampu menjalankan tugas konstitusionalnya karena mendapat ganjalan untuk berpartisipasi dalam ruang sidang. Pernah dalam sebuah rapat kerja Komisi II dengan pemerintah yang dihadiri pimpinan Komisi I DPD, terjadi perdebatan sengit mengenai format keterlibatan DPD. Saat itu wakil DPR tak memberikan kesempatan kepada DPD untuk menyampaikan pandangan atas materi yang dibahas.

Advertising
Advertising

Hal semacam ini tak boleh terjadi lagi. Harus diingat, alasan pembentukan DPD, selain untuk memperkuat checks and balances antarcabang kekuasaan dan lembaga legislatif, adalah untuk memperkuat ikatan antardaerah dalam negara serta menguatkan demokrasi. Anggota DPDdan bukan anggota DPRinilah yang otoritatif dalam memahami kepentingan daerah yang diwakilinya. Merekalah pembawa aspirasi yang akan diperjuangkan dalam proses-proses politik di parlemen. Putusan MK memperjelas legitimasi DPD untuk duduk sejajar dengan anggota DPR dalam membahas dan memutuskan RUU terkait dengan kepentingan daerah.

Sejauh ini terbukti DPD cukup aktif dalam memproduksi RUU yang menjadi domain kerjanya. Namun, karena posisi mereka yang dipinggirkan, tidak banyak RUU inisiatif DPD yang masuk Program Legislasi Nasional DPR. Hal ini menjadi ironi karena prestasi legislasi DPR sendiri amat rendah hingga pertengahan tahun ini.

DPR harus segera melibatkan DPD dalam setiap pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah. Mengabaikan putusan MK sama artinya dengan mencederai penegakan hukum dan merusak hubungan ketatanegaraan.

Berita terkait

Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

7 menit lalu

Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

Mulai dari evaluasi Merdeka Belajar 26 episode hingga menagih janji Prabowo-Gibran, ini desakan dari P2G dalam Hardiknas 2024.

Baca Selengkapnya

4 Cara Daftar CapCut Creator hingga Menghasilkan Uang

16 menit lalu

4 Cara Daftar CapCut Creator hingga Menghasilkan Uang

Cara mendaftar CapCut creator cukup mudah dilakukan. Anda bisa mendaftar menggunakan ponsel. Jika konsisten, Anda akan mendapat gaji.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Indonesia Lolos Semifinal Kalahkan Thailand 3-0, Ester Nurumi Tri Wardoyo Jadi Penentu Kemenangan

22 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Indonesia Lolos Semifinal Kalahkan Thailand 3-0, Ester Nurumi Tri Wardoyo Jadi Penentu Kemenangan

Di semifinal Piala Uber 2024, tim bulu tangkis putri Indonesia akan menghadapi Korea Selatan, Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Solo Comeback di Akhir Mei, Suho EXO Gaet Wendy Red Velvet untuk Kolaborasi

23 menit lalu

Solo Comeback di Akhir Mei, Suho EXO Gaet Wendy Red Velvet untuk Kolaborasi

Suho EXO akan comeback dengan mini album ketiga bertajuk 1 to 3 pada 31 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

27 menit lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

10 Negara Terpanas di Dunia, Ada yang Mencapai 48,5 Derajat Celcius

27 menit lalu

10 Negara Terpanas di Dunia, Ada yang Mencapai 48,5 Derajat Celcius

Berikut ini deretan negara terpanas di dunia, sebagian besar adalah negara kepulauan yang suhu udaranya dipengaruhi oleh kenaikan suhu air laut.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

31 menit lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Cara Mudah Menghilangkan Notifikasi Google Chrome di HP dan Laptop

46 menit lalu

Cara Mudah Menghilangkan Notifikasi Google Chrome di HP dan Laptop

Notifikasi Google Chrome bisa mengganggu pengguna saat sedang asyik menggunakan HP atau Laptop. Ini cara menghilangkan notifikasi Chrome.

Baca Selengkapnya

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

47 menit lalu

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

48 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya