Dana Aspirasi

Penulis

Rabu, 17 Juni 2015 01:15 WIB

Joko Riyanto, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Di tengah kondisi perekonomian nasional yang sedang terguncang dan beban hidup rakyat yang semakin berat, anggota DPR justru meminta kenaikan Dana Program Pengembangan Daerah Pemilihan (P2DP) atau disebut sebagai dana aspirasi yang besarnya Rp 20 miliar per tahun untuk setiap anggota DPR. Alasannya, untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan (dapil), pemerataan pembangunan, dan ada dasar hukumnya.

Usul dana aspirasi menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan internal DPR sendiri. Anggota Fraksi PDIP, Budiman Sudjatmiko, menganggap dana aspirasi melecehkan nurani dan akal sehat anggota DPR dan rakyat. KPK, sejumlah LSM, dan aktivis antikorupsi menentang keras pengucuran dana aspirasi, karena membuka peluang praktek korupsi. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa usul dana aspirasi bisa menimbulkan masalah. Penggunaan dana ini dikhawatirkan akan tumpang-tindih dengan penggunaan anggaran untuk program yang sudah disepakati pemerintah dengan DPR dalam APBN.

Ketua DPR Setya Novanto dan politikus Senayan berdalih dana aspirasi sesuai dengan amanat Pasal 80 huruf j UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban anggota DPR adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Jika ditelisik secara cermat, dalam penjelasan UU MD3 sama sekali tidak diuraikan bagaimana implementasi ketentuan itu, dan tidak disinggung mengenai adanya dana aspirasi serta hak DPR untuk mengeksekusi anggaran. Dengan demikian, dalih DPR tersebut sesat tafsir terhadap fungsi anggaran yang diatur dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945.

Usul dana aspirasi tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jika anggota DPR berkeras kepala dengan dana aspirasi, ini bisa dinilai sebagai modus suap untuk menjaga citra serta kepentingan dalam mempertahankan kekuasaan. Anggota DPR dipastikan fokus kerja pada konstituen pemilihnya, sedangkan yang bukan pemilihnya dan kepentingan masyarakat luas diabaikan.

Dana aspirasi DPR merupakan bentuk pemborosan anggaran. Sebab, dana dalam APBN/APBD sebenarnya sudah bisa mencukupi kebutuhan semua konstituen di daerah mana pun, sehingga tidak perlu ada dana aspirasi lagi. Politikus Senayan menggunakan politik ikan lele. Makin keruh, makin baik. Semakin miskin penduduk dan negeri ini, para elite Senayan semakin berpesta pora. Bukannya semakin prihatin, elite Senayan malah mengabaikan mata dan nurani dari penderitaan rakyat yang setiap hari berjuang mempertahankan hidup yang semakin sulit saja.

Karena itu, usul dana aspirasi harus ditolak dan dibatalkan! Jika tidak, kebijakan anggaran ini akan menjadi pintu masuk bagi kerunyaman sistem politik dan anggaran di republik tercinta ini. *

Berita terkait

Studi Demokrasi Rakyat Laporkan Anggota DPR ke KPK, Diduga Beli Suara agar Menang Lagi di Pemilu 2024

24 Februari 2024

Studi Demokrasi Rakyat Laporkan Anggota DPR ke KPK, Diduga Beli Suara agar Menang Lagi di Pemilu 2024

Dalam laporan ke KPK disebutkan hasil korupsi itu diduga untuk membeli suara dalam kontestasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

23 Februari 2024

Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

Pelaporan ke KPK terkait dugaan korupsi pemotongan dana bantuan hibah pertanian yang berasal dari Dana Aspirasi DPR yang mencapai Rp 2 miliar.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Tengah Telusuri Laporan Pemotongan Dana Aspirasi Desa 3 Kabupaten di Jawa Tengah

24 November 2023

Polda Jawa Tengah Telusuri Laporan Pemotongan Dana Aspirasi Desa 3 Kabupaten di Jawa Tengah

Polda Jawa Tengah menelusuri laporan pemotongan dana aspirasi desa yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di 3 daerah 2020-2022.

Baca Selengkapnya

Dekat Bupati, Legislator Klaten Bisa Dapat Dana Aspirasi Besar

13 Maret 2017

Dekat Bupati, Legislator Klaten Bisa Dapat Dana Aspirasi Besar

Menurut Bambang, tidak ada ketentuan jumlah dana aspirasi yang dapat diajukan tiap anggota DPRD. "Itu tergantung Bupati."

Baca Selengkapnya

Bupati Jeneponto Diperiksa Terkait Dana Aspirasi  

18 Januari 2017

Bupati Jeneponto Diperiksa Terkait Dana Aspirasi  

Iksan dipanggil jadi saksi karena dianggap mengetahui betul kasus tersebut. Sebab, saat itu, dia menjabat Sekda Jeneponto pada 2013.

Baca Selengkapnya

Sekjen PUPR Akui Ada Permintaan Khusus dari Anggota DPR  

2 Juni 2016

Sekjen PUPR Akui Ada Permintaan Khusus dari Anggota DPR  

KPK mendalami sejauh mana keterlibatan Direktorat Jenderal Bina Marga dalam kasus korupsi proyek Jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Selengkapnya

Dana Aspirasi Tak Masuk RAPBN 2016, DPR Pasrah

8 Juli 2015

Dana Aspirasi Tak Masuk RAPBN 2016, DPR Pasrah

Setya Novanto membantah jika DPR dianggap terlalu memaksakan usul dana aspirasi.

Baca Selengkapnya

Soal Dana Aspirasi, DPR Mulai Melunak  

7 Juli 2015

Soal Dana Aspirasi, DPR Mulai Melunak  

Pemerintah diharapkan menyampaikan sikap resmi soal dana aspirasi dalam pembahasan RAPBN 2016 di Badan Anggaran DPR.

Baca Selengkapnya

Minta Dana Aspirasi Rp 125 Miliar, DPRD Tidore Dikritik  

7 Juli 2015

Minta Dana Aspirasi Rp 125 Miliar, DPRD Tidore Dikritik  

Dana itu nantinya diperuntukan untuk 25 anggota DPRD Kota Tidore sehingga masing-masing anggota mendapatkan Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Tak Ada Jatah Dana Aspirasi di RAPBN 2016

6 Juli 2015

Jokowi Pastikan Tak Ada Jatah Dana Aspirasi di RAPBN 2016

Apa pun yang dilakukan DPR, keputusan tetap berada di tangan Jokowi.

Baca Selengkapnya