TEMPO.CO, Jakarta - Chandra Budi, Bekerja di Ditjen Pajak
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan membebaskan barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor (11 Juni 2015). Alasannya, untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah gejala perlambatan ekonomi, mendorong industri dalam negeri, dan mengurangi kecenderungan masyarakat untuk membeli barang di luar negeri.
Nah, salah satu barang kena pajak yang dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tersebut adalah aneka tas bermerek terkenal, di antaranya tas Louis Vuitton (LV). Dengan kebijakan pembebasan PPnBM ini, artinya harga tas LV akan lebih murah dibanding sebelumnya. Namun apakah semakin banyak masyarakat Indonesia yang akan membeli tas ini di dalam negeri?
Untuk kasus tas LV atau barang kena pajak bermerek lainnya, tampaknya logika tersebut tidak sepenuhnya benar. Segmentasi pembeli atau penggemar tas bermerek sangatlah kecil. Harga tas LV sangatlah mahal apabila diukur dari pendapatan per kapita orang Indonesia. Harga satu tas LV merek Bowling Mon Ex N91105 dapat mencapai Rp 296,4 juta. Yang paling murah, berdasarkan catatan pemohon value added tax (VAT) for tourist, sebesar Rp 77,35 juta dengan merek Pette Malle Epi. Artinya, dapat saja pembebasan PPnBM khusus untuk tas bermerek akan dinikmati oleh segelintir orang kaya tertentu saja.
Pembelian tas LV tidak hanya dapat dilakukan di luar negeri, seperti dugaan banyak orang. Justru orang asing-terutama warga negara-negara ASEAN--banyak membeli tas LV di Indonesia. Selain harganya hampir sama dengan di luar negeri, Indonesia telah menyediakan fasilitas tax refund for tourist sebagaimana layaknya negara lainnya. Administrasi pelayanan VAT refund membuktikan bahwa, sejak akhir tahun lalu, kecenderungan jumlah klaim VAT refund semakin meningkat, baik secara kuantitas maupun nilai rupiahnya. Selama April-Juni 2015 saja, sudah ada empat klaim dengan nilai cukup signifikan, hingga ada yang mencapai Rp 29,6 juta per klaim. Setelah dilakukan pengecekan di website resmi LV di mancanegara, harga LV antarnegara tidaklah berbeda jauh. Contohnya, tas LV merek Petite Malle Epi di Indonesia dijual Rp 77,35 juta, sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen; sedangkan di Amerika Serikat dijual US$ 5.500 atau, dengan kurs satu dolar AS sebesar Rp 13 ribu, harganya Rp 71,5 juta, belum termasuk PPN 10 persen.
Keberadaan PPnBM adalah wujud dari rasa keadilan di masyarakat. Karena itu, dalam UU PPN disebutkan empat syarat suatu barang dapat dikategorikan sebagai barang mewah, yaitu barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status. Memang, seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya penghasilan masyarakat, dapat terjadi perubahan dari barang mewah menjadi barang tidak mewah lagi.
Khusus untuk tas bermerek seperti LV, tampaknya masih layak dikategorikan sebagai barang mewah. Selain segmentasi pembelinya khusus, perubahan harga jual lebih tinggi tidak akan mengubah perilaku pembelinya karena bersifat inelastis. Membebaskan PPnBM untuk tas bermerek ini akan menguntungkan sebagian kecil orang saja, sehingga dikhawatirkan justru akan mencederai rasa keadilan di masyarakat. *
Berita terkait
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..
1 jam lalu
Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?
Baca SelengkapnyaAkhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
1 hari lalu
Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.
Baca SelengkapnyaJenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?
2 hari lalu
Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
7 hari lalu
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
8 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaMantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi
8 hari lalu
Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaIntip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers
21 hari lalu
Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun
22 hari lalu
Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.
Baca SelengkapnyaDugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan
29 hari lalu
Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional
30 hari lalu
Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.
Baca Selengkapnya