Darurat Kabut Asap

Penulis

Selasa, 6 Oktober 2015 01:56 WIB

Presiden Joko Widodo seharusnya segera menetapkan bencana asap dan kebakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional. Dengan penetapan status itu, upaya memadamkan api dan menyelamatkan penduduk dari kepungan asap bisa lebih optimal.

Saat ini status darurat asap masih berupa bencana lokal. Contohnya, Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang status darurat asap yang sebelumnya pada 14-28 September bertambah menjadi hingga 14 hari berikutnya. Perpanjangan status darurat asap juga dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi karena kabut asap di sana membuat perekonomian lumpuh.

Lambatnya pemerintah pusat menetapkan status bencana sosial ini berbuntut panjang. Petaka asap semakin memprihatinkan karena daerah tak punya banyak dana dan tenaga untuk memadamkan api.

Bahkan Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA) menganggap bencana kebakaran lahan saat ini merupakan bencana terburuk di sepanjang sejarah Indonesia. Di Jambi, indeks pencemaran udara mencapai lebih dari 600, yakni dua kali lipat ambang batas berbahaya 300. Hal serupa terjadi di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Adapun di Kalimantan Tengah, kualitas udara telah berada di level berbahaya.

Entah apa yang ditunggu Presiden Jokowi. Presiden lupa bahwa, semakin lambat bertindak, semakin banyak korban jatuh. Di Riau, sudah lebih dari sebulan anak sekolah diliburkan. Sepanjang September lalu, total korban akibat asap di enam provinsi mencapai 272 ribu orang.

Asap juga membuat mesin ekonomi berhenti berdetak. Setiap hari puluhan penerbangan di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, dibatalkan. Berapa kerugian warga dan dunia di sana?

Presiden Jokowi semestinya mafhum bahwa kunjungan seremonial ke lokasi kebakaran lahan tak menyelesaikan masalah. Saat dia datang, semua pemadaman cenderung cuma artifisial.

Kondisi darurat ini harus segera diakhiri. Pemerintah Jokowi harus meningkatkan status bencana menjadi bencana nasional. Upaya itu akan lebih memudahkan untuk mengurangi titik-titik api. Apa yang telah Jokowi lakukan selama ini-mengerahkan lebih dari 3.700 tentara, hampir 8.000 polisi, dan 4 pesawat pengebom air di Indonesia-terbukti tak cukup. Presiden Jokowi semestinya tak perlu alergi dengan bantuan asing. Faktanya, Indonesia tak mampu memadamkan sendiri.

Sudah lebih dari satu dekade negeri ini menjadi "produsen" asap kebakaran hutan. Korporasi-korporasi penyebab kebakaran dibiarkan melenggang. Yang dicokok hanyalah orang-orang suruhan. Ketegasan kepolisian kini diuji. Perangkat hukum untuk menjerat para pembakar hutan itu sudah lengkap. Ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dilengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hutan. Pembakar hutan, baik perorangan maupun perusahaan, dapat dihukum maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10-15 miliar. Masalahnya, seberapa serius kepolisian mengusut kasus para pembakar ini?

Tanpa adanya tindakan tegas, wajar bila publik curiga bahwa korporasi-korporasi pembakar lahan itu memang dilindungi orang-orang kuat di pemerintahan atau kepolisian.

Berita terkait

Elkan Baggott, Dipanggil untuk Memperkuat Timnas Indonesia hingga Ipswich Town Divisi Utama Liga Premier

7 menit lalu

Elkan Baggott, Dipanggil untuk Memperkuat Timnas Indonesia hingga Ipswich Town Divisi Utama Liga Premier

Badan Tim Nasional (BTN) memanggil Elkan Baggott untuk memperkuat timnas Indonesia U-23 menghadapi Guinea

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

15 menit lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

16 menit lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Kalah, Kedudukan Sementara Indonesia Tertinggal 0-1 dari Cina

21 menit lalu

Hasil Final Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Kalah, Kedudukan Sementara Indonesia Tertinggal 0-1 dari Cina

Gregoria Mariska Tunjung gagal menyumbang poin di final Piala Uber 2024 setelah kalah melawan Chen Yu Fei.

Baca Selengkapnya

Profil Marco Reus yang akan Hengkang dari Borussia Dortmund

32 menit lalu

Profil Marco Reus yang akan Hengkang dari Borussia Dortmund

Borussia Dortmund mengumumkan, Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

46 menit lalu

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.

Baca Selengkapnya

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

46 menit lalu

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mei 2024

46 menit lalu

5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mei 2024

Mei 2024 menjadi bulan film horor, sejumlah film Indonesia dengan genre itu akan tayang

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

47 menit lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

57 menit lalu

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.

Baca Selengkapnya