Nafsu Besar Membonsai KPK

Penulis

Rabu, 7 Oktober 2015 21:39 WIB

Dalam rancangan revisi yang digodok Dewan Perwakilan Rakyat mulai Selasa lalu, yang drafnya beredar di media massa, terdapat sejumlah pasal yang bila disetujui akan melumpuhkan KPK. Bahkan ada pasal yang berpotensi membubarkan komisi antikorupsi itu.

Rancangan ini terdiri atas 73 pasal dan 12 bab. Pasal 5 menyebutkan KPK dibentuk untuk masa 12 tahun sejak diundangundangkan. Artinya, KPK akan dibubarkan setelah 12 tahun, tidak peduli korupsi masih merajalela.

Penetapan tenggat itu harus ditolak. Memberantas korupsi tidak segampang menghapus kotoran, karena koruptor adalah manusia yang pasti melawan. Faktanya, setelah KPK bekerja keras selama 14 tahun, kejahatan ini masih merajalela. Bahkan sudah menyeret banyak anggota DPR, menteri, hingga jenderaljenderal polisi.

Sebagai lembaga ad hoc, KPK memang harus memiliki tenggat operasional. Namun penetapan tenggat yang ketat harus disertai dukungan penuh terhadap lembaga ini, dari anggaran hingga aturan hukum. DPR dan juga pemerintah sejauh ini justru mengabaikan dukungan itu.

Draf revisi lainnya menyangkut jumlah kerugian negara. Pasal 13 huruf (b) menyebutkan KPK hanya menangani kasus korupsi yang dalam tahap penyidikan ditemukan kerugian negara minimal Rp 50 miliar. Sebelumnya, jumlah minimal kerugian negara Rp 1 miliar. Menurut Pasal 13 huruf (c), jika kerugian negara kurang dari Rp 50 miliar, kasusnya diserahkan ke kepolisian atau kejaksaan.

Advertising
Advertising

Ketentuan ini akan membatasi jumlah kasus yang ditangani KPK. Pertanyaannya: apakah kepolisian dan kejaksaan sudah bisa diandalkan? Soalnya, pemicu utama didirikannya KPK adalah ketidakmampuan kedua lembaga tersebut menangani kasus korupsi.

Draf revisi lainnya yang berbahaya adalah usulan lama, terkait dengan prosedur penyadapan. Disebutkan dalam pasal 14 huruf (a), penyadapan oleh KPK dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan seizin ketua pengadilan negeri. Aturan ini jelas memperumit prosedur penyadapan karena, dalam menyadap, KPK bergantung pada lembaga lain. Apalagi pengadilan termasuk lembaga yang juga rawan korupsi. Jika pasal ini lolos, keberhasilan operasi tangkap tangan oleh KPK bisa terganggu. Padahal selama ini KPK sudah banyak melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat negara dengan berbekal penyadapan.

Melihat gelagat buruk revisi ini, perubahan UndangUndang KPK harus dilawan, karena bukan dimaksudkan untuk memperkuat lembaga itu. Presiden Jokowi saja sudah menolaknya, kenapa DPR bernafsu benar melemahkan KPK, bahkan rancangan yang semula inisiatif pemerintah ini dijadikan inisiatif DPR?

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 menit lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

3 menit lalu

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

Nama Beyonce akan masuk ke dalam Kamus Prancis Le Petit Larousse edisi terbaru tahun ini dengan definisi sebagai penyanyi R&B dan pop Amerika.

Baca Selengkapnya

BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

5 menit lalu

BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.

Baca Selengkapnya

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

11 menit lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

15 menit lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

16 menit lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

17 menit lalu

Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

Lewat unggahan di Instagram dan X, Mikha Angelo mengungkapkan rasa bangga terhadap kekasihnya, Gregoria Mariska Tunjung berhasil melewati masa sulit.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

21 menit lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

30 menit lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

33 menit lalu

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

Kekeringan El Nino sudah overlap dan harus waspada.

Baca Selengkapnya