Jangan Ampuni Koruptor

Penulis

Minggu, 11 Oktober 2015 22:23 WIB

Para politikus di Senayan semakin mempertontonkan keberpihakan mereka kepada para koruptor. Selain berupaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka menggagas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang memungkinkan koruptor terbebas dari hukuman pidana. Padahal korupsi jelas-jelas tergolong kejahatan luar biasa. Pelaku kejahatan ini semestinya dihukum berat, dirampas seluruh harta hasil korupsinya, bukannya malah mendapat pengampunan.

RUU itu pada hakikatnya lebih banyak berkaitan dengan pengampunan pajak atau tax amnesty. RUU ini mengatur pengampunan dan pemutihan pajak masa lalu. Dengan undang-undang ini, triliunan rupiah uang para pengemplang pajak yang disembunyikan di luar negeri diharapkan masuk kembali ke sistem perbankan Indonesia.

Singapura adalah salah satu tempat penyimpanan uang favorit warga negara Indonesia. Nilainya hingga Rp 3.000-4.000 triliun. Apabila RUU Pengampunan Nasional ini diberlakukan, diperkirakan dana yang bisa dipulangkan mencapai Rp 700 triliun. Masalahnya, dalam RUU itu terselip satu pasal yang dapat menguntungkan para koruptor, yaitu Pasal 10.

Pasal itu menyebutkan, selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan, orang pribadi atau badan memperoleh pengampunan tindak pidana terkait dengan perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana terorisme, narkoba, dan perdagangan manusia.

Pasal 10 itu tak mengecualikan perolehan kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi. Artinya, ada celah bagi para koruptor untuk memperoleh pengampunan pidana atas hasil kejahatan mereka, asalkan mau menaruh uang panas itu kembali ke Indonesia. Pasal ini jelas sangat bertentangan dengan semangat anti-pencucian uang dan korupsi.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap para pelakunya. Itulah alasannya Pasal 10 RUU Pengampunan Nasional harus direvisi atau malah dihapuskan saja.

Celakanya, RUU Pengampunan Nasional ini sudah dibahas dalam rapat pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sejak awal pekan lalu. Seandainya Pasal 10 itu lolos, adanya kemungkinan pelaku korupsi melenggang bebas dari jerat hukum pidana bisa terjadi. Mereka bisa bebas, bahkan kalaupun vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pembahasan RUU Pengampunan Nasional ini dimasukkan berbarengan dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memancing banyak perhatian. Walhasil, RUU Pengampunan luput dari pantauan publik. Padahal RUU ini sama berbahayanya bagi upaya pemberantasan korupsi.

DPR semestinya membatalkan Pasal 10 draf RUU tersebut. Jangan demi alasan menarik uang hasil korupsi, pelakunya diberi imbalan pembebasan. Membebaskan para koruptor, apa pun alasannya, bertentangan dengan prinsip keadilan. Lagi pula, tak ada jaminan, kalaupun diberi pembebasan, mereka tak akan mengulangi kejahatannya yang sangat merusak itu.

Berita terkait

KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

2 menit lalu

KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

KPU menyebut 41 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Lantas, apa yang terjadi, jika kotak kosong menang?

Baca Selengkapnya

CDC Afrika dan WHO Luncurkan Rencana Bersama Lawan Wabah Mpox

3 menit lalu

CDC Afrika dan WHO Luncurkan Rencana Bersama Lawan Wabah Mpox

Inisiatif ini berfokus pada peningkatan pengawasan, diagnostik laboratorium, dan upaya vaksinasi untuk menekan penyebaran mpox

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karier Son Nae Eun, Mantan Member Apink yang Membintangi Romance in the House

3 menit lalu

Perjalanan Karier Son Nae Eun, Mantan Member Apink yang Membintangi Romance in the House

Son Na Eun, mantan member Apink membintangi drama Korea terbaru berjudul Romance in the House.

Baca Selengkapnya

Jadwal Hong Kong Open 2024 pada 10-15 September, Ini Komentar Leo / Bagas Jelang Pertandingan

4 menit lalu

Jadwal Hong Kong Open 2024 pada 10-15 September, Ini Komentar Leo / Bagas Jelang Pertandingan

Hong Kong Open 2024 menjadi turnamen ketiga bagi Leo / Bagas yang sebelumnya meraih gelar juara di Korea Open 2024.

Baca Selengkapnya

Penembakan Massal di Jalan Raya Kentucky Amerika, Sejumlah Orang Jadi Korban

27 menit lalu

Penembakan Massal di Jalan Raya Kentucky Amerika, Sejumlah Orang Jadi Korban

Penembakan massal terjadi jalan raya di negara bagian Kentucky, Amerika Serikat dan menyebabkan sejumlah orang menjadi korban

Baca Selengkapnya

Bergabung Al Nassr, Mengenal Angelo Gabriel

29 menit lalu

Bergabung Al Nassr, Mengenal Angelo Gabriel

Angelo Gabriel, winger Brasil berusia 19 tahun, telah menyelesaikan transfer ke Al Nassr.

Baca Selengkapnya

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Perbatasan Papua Nugini-Indonesia, Bawa Mainan hingga Obat-Obatan

30 menit lalu

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Perbatasan Papua Nugini-Indonesia, Bawa Mainan hingga Obat-Obatan

Paus Fransiskus akan menempuh perjalanan udara menggunakan pesawat lokal selama dua jam.

Baca Selengkapnya

Mengenal Gejala Infeksi yang Sebabkan Paus Fransiskus Hidup dengan Satu Paru-paru

33 menit lalu

Mengenal Gejala Infeksi yang Sebabkan Paus Fransiskus Hidup dengan Satu Paru-paru

Paus Fransiskus yang berkunjung ke Indonesia ternyata hanya memiliki satu paru-paru saja akibat mengalami infeksi paru-paru. Inilah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Korban Penembakan di Tangerang Meninggal, Polisi Buru Para Pelaku

33 menit lalu

Korban Penembakan di Tangerang Meninggal, Polisi Buru Para Pelaku

Korban penembakan kawanan pencuri sepeda motor di Balaraja, Tangerang, meninggal setelah kritis dan dioperasi.

Baca Selengkapnya

MAN IC Tanah Laut dan Universitas Binus Juara Samsung Innovation Campus Batch 5

34 menit lalu

MAN IC Tanah Laut dan Universitas Binus Juara Samsung Innovation Campus Batch 5

SIC Batch 5 2023/2024 menjadi bukti komitmen Samsung dalam menciptakan generasi unggul yang mampu memimpin transformasi digital nasional dan global.

Baca Selengkapnya