Agar Intoleransi Tak Meruyak

Penulis

Kamis, 15 Oktober 2015 22:32 WIB

Penyerangan terhadap Gereja Huria Kristen Indonesia Deleng Lagan di Gunung Meriah, Aceh Singkil, Selasa, 13 Oktober lalu, patut dikecam. Insiden itu lagi-lagi menunjukkan betapa di negara bersemboyan Bhineka Tunggal Ika ini intoleransi masih tumbuh subur.

Ini bukan kejadian pertama di Singkil, wilayah Aceh yang berbatasan dengan Sumatera Utara. Pada September 2006 terjadi pembakaran gereja di Desa Siompin, Kecamatan Surou. Penyebabnya serupa, warga setempat memprotes rumah yang dijadikan sarana beribadah.

Konflik tidak perlu terjadi jika pemerintah daerah dan polisi bisa bertindak lebih tanggap dan tegas. Memang pemerintah kabupaten sudah mempertemukan para tokoh agama dengan masyarakat. Pertemuan ini akhirnya menyepakati pembongkaran sejumlah gereja "bermasalah" pada 18 Oktober mendatang. Namun suasana telanjur memanas. Provokasi pun berseliweran. Malam sebelum penyerangan berlangsung, beredar kabar di media sosial tentang rencana itu. Anehnya, tidak ada langkah pengamanan memadai yang dilakukan.

Penolakan atau bahkan penyerangan atas rumah ibadah selalu menimpa kelompok minoritas. Lebaran lalu, sekelompok perusuh menyerang masjid di Tolikara, Papua Barat. Di Bogor, gereja di Taman Yasmin ditentang sejumlah orang sehingga jemaahnya tak bisa beribadah. Sebelumnya, di berbagai daerah terjadi serangan dan intimidasi terhadap warga Ahmadiyah serta Syiah.

Sejumlah penolakan dan penyerangan itu mengingkari konstitusi, yang pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 tegas dinyatakan menjamin kebebasan masyarakat menjalankan ibadah. Pengingkaran akan makna toleransi di konstitusi itu bahkan tecermin dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Surat keputusan itu antara lain mengatur pendirian rumah ibadah, hal yang sesungguhnya bertolak belakang dengan semangat toleransi. Dalam pasal 14, misalnya, disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus didukung minimal 90 calon penggunanya, ditambah izin 60 warga sekitar gedung.

Advertising
Advertising

Seharusnya pemerintah tidak perlu membatasi pendirian rumah ibadah. Serahkan masalah agama ini kepada pemeluknya. Pihak berwenang cukup mengatur persyaratan administratif dan teknis, sebagaimana bangunan lainnya. Itu sebabnya, surat keputusan bersama dua menteri itu perlu dicabut. Sedangkan untuk bangunan peribadatan yang sudah telanjur berdiri, pemerintah perlu memutihkan perizinannya.

Agar insiden Aceh Singkil tidak terulang, polisi harus mengusut semua pihak yang terlibat kerusuhan. Negara harus memberi pesan jelas bahwa mereka yang tidak toleran pada dasarnya mengingkari konstitusi dan perlu dihukum. Tanpa hal itu, tindakan intoleran akan meruyak ke mana-mana.

Berita terkait

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

28 menit lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

31 menit lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

46 menit lalu

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.

Baca Selengkapnya

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

48 menit lalu

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

Anggota grup asuhan KQ Entertainmet itu lalu menyapa roady, sebutan penggemar xikers, dengan Bahasa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

57 menit lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.

Baca Selengkapnya

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

1 jam lalu

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

1 jam lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

1 jam lalu

Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

Berikut tips yang dapat diterapkan demi terhindar dari dehidrasi hingga heat stroke atau serangan panas saat cuaca panas.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

1 jam lalu

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.

Baca Selengkapnya