Melawan Aspirasi Antikorupsi

Penulis

Minggu, 18 Oktober 2015 22:37 WIB

Siapa pun tahu bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan pernah berdiri jika Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI sanggup menjalankan fungsi yudisialnya dengan baik. Kini, 12 tahun setelah lembaga antirasuah itu berdiri, kedua lembaga tersebut belum bisa meyakinkan bahwa keduanya telah banyak berubah.

Terakhir, kejaksaan mengabaikan desakan publik untuk menghentikan kasus Wakil Ketua (nonaktif) KPK, Bambang Widjojanto. Setelah penetapan Bambang sebagai tersangka oleh polisi dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, sejumlah lembaga mendesak agar Jokowi menghentikan kasus itu. Pada 2 Oktober lalu, 72 akademikus mengirimkan surat yang isinya meminta Presiden memerintahkan Jaksa Agung menghentikan kasus yang menjerat Bambang. Dua hari berselang, 44 tokoh agama menyampaikan desakan serupa.

Menarik sekali, menghadapi desakan ini, kejaksaan tetap bertahan dengan agendanya yang keras kepala: melanjutkan proses Bambang Widjojanto. Diakui atau tidak, bersama-sama kepolisian, kejaksaan telah ambil bagian dalam arus besar yang kemudian dikenal dengan istilah kriminalisasi KPK.

Bambang ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 23 Januari lalu dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada 2010. Saat itu Bambang adalah pengacara salah satu pihak yang beperkara. Dia dipersalahkan karena telah mengarahkan saksi dalam memberikan kesaksiannyasuatu "pelanggaran etika" yang masih diperdebatkan.

Perhimpunan Advokat Indonesia, yang sudah memverifikasi kasus itu, tak menemukan pelanggaran etik saat Bambang beracara. Dari aspek hukumnya, kasus itu juga sebenarnya tak kuat. Sebab, empat saksi yang mencabut keterangannya tidak di depan persidangan, melainkan di depan notaris. Kalau sudah begini, tentu ada yang salah jika kejaksaan tetap melanjutkan kasus ini.

Advertising
Advertising

Menetapkan seseorang menjadi tersangka sesungguhnya bukan persoalan sepele dan tak boleh sewenang-wenang. Namun, sejak awal, sudah tampak kejanggalan dalam kasus ini. Bambang, yang kala itu sedang mengantar anaknya ke sekolah, tiba-tiba digelandang polisi dengan posisi tangan terborgol. Melihat penanganan seperti ini, orang pun jadi bertanya-tanya: apa motif politik di balik itu? Sulit ditepis bahwa penangkapan Bambang itu berkaitan dengan keputusan KPK menetapkan status tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas tuduhan gratifikasi.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kita dibuat takjub oleh "keberanian" menjalankan agenda tak populer: melawan aspirasi masyarakat yang sudah muak terhadap korupsi. Di ranah legislatif, sejumlah anggota DPR, misalnya, hendak merevisi Undang-Undang KPKyang sebenarnya sudah terbukti efektif melawan korupsi. Sementara itu, upaya kriminalisasi terhadap tokoh antikorupsi seperti yang dialami Bambang Widjojanto tak kunjung berhenti.

Berita terkait

Destinasi Wisata di Chengdu yang jadi Tuan Rumah Piala Thomas dan Uber 2024

5 menit lalu

Destinasi Wisata di Chengdu yang jadi Tuan Rumah Piala Thomas dan Uber 2024

Salah satu destinasi wisata utama untuk dikunjungi adalah Pasar Malam Chengdu.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Liang / Wang Tekuk Fajar / Rian, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Cina

11 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Liang / Wang Tekuk Fajar / Rian, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Cina

Fajar / Rian gagal menyamakan kedudukan untuk Indonesia usai dikalahkan pasangan Cina Liang / Wang pada final Piala Thomas 2024 lewat tiga game.

Baca Selengkapnya

Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Resmi Dioperasikan, Jadi Destinasi Wisata Rohani

37 menit lalu

Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Resmi Dioperasikan, Jadi Destinasi Wisata Rohani

Taman doa yang berlokasi di Kawasan Osaka PIK 2 yang menjadi destinasi wisata rohani ini di desain sama persis dengan gereja aslinya di Akita, Jepang.

Baca Selengkapnya

Delegasi Indonesia Partisipasi di Festival Hakata Dontaku

39 menit lalu

Delegasi Indonesia Partisipasi di Festival Hakata Dontaku

Festival Hakata Dontaku adalah festival kesenian dan budaya terbesar di Fukuoka Jepang. Indonesia menampilkan angklung, tari Bali, dan tari Saman

Baca Selengkapnya

Gagal Sumbang Poin di Final Piala Thomas 2024, Anthony Sinisuka Ginting Tak Bisa Keluar dari Tekanan Shi Yu Qi

48 menit lalu

Gagal Sumbang Poin di Final Piala Thomas 2024, Anthony Sinisuka Ginting Tak Bisa Keluar dari Tekanan Shi Yu Qi

Anthony Sinisuka Ginting mengungkapkan penyebab kekalahannya atas Shi Yu Qi di final Piala Thomas 2024 saat Indonesia menghadapi Cina.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan UTBK 2024 di Universitas Jambi Diikuti 9.412 Peserta

1 jam lalu

Pelaksanaan UTBK 2024 di Universitas Jambi Diikuti 9.412 Peserta

Universitas Jambi atau Unja menyediakan fasilitas ujian untuk UTBK sebanyak 16 laboratorium dan dilaksanakan dalam dua sesi setiap harinya.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

1 jam lalu

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan peran aktif mitra Ditjen PKRL dalam penyelenggaraan KKPRL sekaligus sebagai wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pemanfaatan ruang laut.

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Dibungkam Shi Yu Qi, Indonesia Teringgal 0-1 dari Cina

1 jam lalu

Hasil Final Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Dibungkam Shi Yu Qi, Indonesia Teringgal 0-1 dari Cina

Anthony Sinisuka Ginting tak mampu berbuat banyak dalam laga perdana final Piala Thomas 2024 melawan tunggal pertama Cina, Shi Yu Qi.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 jam lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya