Bagong Suyanto, Dosen FISIP Universitas Airlangga
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji materi UU Perkawinan 1974, khususnya Pasal 7 ayat (1) tentang batas minimal usia pernikahan-yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki-menghasilkan keputusan yang membuat banyak pihak kecewa. Meski ada satu hakim yang menyatakan berbeda pendapat, keputusan akhirnya, MK menolak gugatan sejumlah pihak yang menginginkan batas usia pernikahan bagi perempuan dinaikkan menjadi 18 tahun.
Padahal, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan tegas disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan anak di Indonesia adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Artinya, jika MK tak mau menaikkan batas minimal usia perkawinan perempuan menjadi 18 tahun, apakah itu berarti MK secara tidak langsung menyetujui pernikahan dini anak perempuan?
Sebagai sebuah produk hukum, keputusan MK tentu akan menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat. Jika selama ini banyak aktivitas LSM, pemerhati gender, dan orang-orang yang peduli hak anak senantiasa memperjuangkan agar usia pernikahan dinaikkan, dengan keluarnya keputusan MK di atas, bukan tidak mungkin dalam masyarakat akan muncul kasus-kasus pernikahan dini yang makin meningkat.
Sidang MK yang memperbincangkan batasan usia menikah anak perempuan dari sisi dogmatis terbukti memang kemudian menafikan dampak atau pertimbangan aspek lain yang tak kalah penting. Ketika argumentasi yang dikemukakan dalam sidang MK lebih banyak didominasi pembahasan dari sisi agama dibanding masalah yang timbul dari aspek kesehatan dan perlindungan anak yang menjadi dasar gugatan para pemohon, risiko medis dan dampak sosial yang timbul dari kasus pernikahan dini akhirnya dinomorduakan
Selama ini, banyak bukti memperlihatkan bahwa dari segi medis, anak perempuan yang menikah dalam usia dini umumnya rawan tertimpa berbagai risiko, seperti terancam risiko kematian yang lebih besar jika mereka hamil dan melahirkan. Dari segi sosial, anak perempuan yang menikah dalam usia dini, dan kemudian hamil, tak jarang kemudian tanpa sadar menelantarkan anak-anaknya, dan bahkan melahirkan anak yang sebetulnya tidak mereka kehendaki.
Anak yang lahir dari pasangan yang masih belia, tidak sekali-dua kali terbukti menganggap kehadiran anak sebagai rintangan atau gangguan bagi karier dan kehidupan mereka. Minimal, kehadiran anak tidak disambut dengan gembira oleh orang tuanya, layaknya orang tua lain yang sudah memenuhi persyaratan dari segi usia, psikologis, sosial, dan ekonomi.
Di berbagai daerah, bukan rahasia lagi bahwa kasus pernikahan dini umumnya terjadi dalam masyarakat dari golongan menengah ke bawah, dan rata-rata kurang berpendidikan. Dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan dan secara psikologis belum sepenuhnya matang, lantas sejauh mana mereka bisa diharapkan dapat membesarkan dan mendidik anaknya dengan benar?
Ketika zaman sudah bergulir makin maju, dan peluang bagi anak perempuan untuk meningkatkan derajatnya jauh lebih terbuka, sebetulnya akan lebih bijak jika hukum juga mendukung kesempatan bagi anak perempuan untuk meraih masa depan yang lebih baik.*
Berita terkait
Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU
3 November 2023
Viral di medsos pasangan pengantin anak SD di Madura berusia 10 tahun dikabarkan menikah. Bagaimanakah aturan usia pengantin menurut UU yang berlaku?
Baca SelengkapnyaViral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?
10 Juni 2023
PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?
Baca SelengkapnyaBegini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua
10 Juni 2023
Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?
Baca SelengkapnyaSoal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan
9 Juni 2023
Soal ASN pria boleh poligami menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah diatur di UU Perkawinan. Yang ramai aturan untuk ASN wanita.
Baca SelengkapnyaMengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan
5 Maret 2023
Maraknya nikah siri di masyarakat membuat MUI menetapkan fatwa mengenai nikah di bawah tangan untuk dijadikan pedoman. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi
1 Desember 2022
Bukhori mengaku khawatir dengan munculnya pemikiran yang membenarkan pernikahan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP
20 Mei 2022
Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan LGBT sudah masuk RKUHP.
Baca SelengkapnyaSetara Institute: Negara Tidak Bisa Atur Pernikahan Beda Agama
10 Maret 2022
Pernikahan beda agama dianggap sebagai urusan pribadi yang membuat negara tak bisa beralasan untuk menolak pencatatan.
Baca SelengkapnyaDraf RUU PKS Berubah, Baleg DPR Sebut Jalan Tengah Ekstrem Kiri dan Kanan
8 September 2021
Seorang narasumber Tempo menyebutkan, perubahan draf RUU PKS ini merupakan strategi agar tarik-menarik pembahasannya tak terlalu alot.
Baca SelengkapnyaSiapakah yang Boleh Mengajukan Dispensasi Kawin?
23 Agustus 2021
Apakah dispensasi kawin itu? Beginilah penjelasannya serta persyaratannya.
Baca Selengkapnya