Jangan Rusak Reformasi TNI

Penulis

Kamis, 29 Oktober 2015 22:41 WIB

Berbagai upaya mengembalikan peran tentara yang salah arah seperti pada masa Orde Baru mesti ditolak. Termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang tengah dibahas Kementerian Pertahanan. Beleid itu berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi Indonesia yang kini mulai tertata dengan baik.

Publik bisa saja menduga ada agenda tersembunyi di balik pembuatan rancangan yang isinya menambah fungsi dan kewenangan TNI tersebut. Karena itu, tak mengherankan jika sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan peraturan itu. Mereka khawatir perluasan kewenangan itu akan membuat TNI kembali berpolitiksesuatu yang sudah disetip sejak reformasi 1998.

Rancangan yang menurut anggota Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana, masih ada di tingkat kementerian dan Markas Besar TNI itu memang memuat sejumlah pasal kontroversial. Tidak hanya akan membuat kewenangan TNI demikian besar seperti pada era Orde Baru, kewenangan tersebut pada akhirnya juga bakal tumpang-tindih dengan lembaga lain.

Rancangan itu menyebutkan tugas TNI, yang selama ini menjaga pertahanan, ditambah menjaga keamanan. Disebutkan bahwa TNI memiliki fungsi non-militer, yakni penangkal dan penindak ancaman militer dan non-militer dari luar dan dalam negeri, sekaligus pemulih kondisi keamanan negara.

Kita tahu bahwa fungsi menjaga keamanan itu, sesuai dengan undang-undang, adalah tugas kepolisian. Adapun fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Penambahan tugas ini tentu saja berbahaya, bisa menyebabkan tumpang-tindih, bahkan gesekan, dengan kepolisian, sesuatu yang selama ini sudah kerap terjadi dan membuat jatuh korban di kedua pihak.

Advertising
Advertising

Ada pula pasal lain yang tak kalah aneh. Tercantum dalam Pasal 7, TNI memiliki dua tugas, yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Yang terakhir ini tugasnya dari menangani bencana alam hingga menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Pelibatan TNI dalam soal narkoba ini tentu saja berlebihan, sekaligus mengada-ada. Tugas itu sudah diemban oleh lembaga yang ditunjuk oleh undang-undang, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. Tak terbayangkan bila para anggota TNI itu suatu ketika bersitegang dengan BNN atau Polri dalam urusan narkoba.

Jika rancangan ini kemudian disahkan, yang rugi kita semua: rakyat Indonesia dan TNI. TNI, yang sibuk mengurus bencana atau narkoba, bisa jadi akan kehilangan profesionalitasnya dalam membela negara, dalam perang menghadapi musuh. Kita tahu, TNI sendiri kini tengah dan terus melakukan reformasi demi kebaikan dan keprofesionalan mereka.

Rancangan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi TNI ini memang tak perlu. Karena itu, Presiden Joko Widodo sebaiknya segera memerintahkan penghentian pembahasan rancangan tersebut.

Berita terkait

Info Terkini Gempa M5,1 di Laut Guncang Bali dan NTB, Tidak Berpotensi Tsunami

9 menit lalu

Info Terkini Gempa M5,1 di Laut Guncang Bali dan NTB, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah akibat adanya aktivitas deformasi batuan di dalam lempeng.

Baca Selengkapnya

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

10 menit lalu

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

Presiden Jokowi dan putra sulungnya yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik pembentukan presidential club.

Baca Selengkapnya

Kenalkan Selokan Legendaris Van Der Wijck, Sleman Terbitkan Prangko Khusus

12 menit lalu

Kenalkan Selokan Legendaris Van Der Wijck, Sleman Terbitkan Prangko Khusus

Selokan Van Der Wijck berperan penting menjamin irigasi di Sleman, Yigyakarta. Dibuat pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono VIII berkuasa.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tambah 40 Kementerian, Kata Pakar Hukum hingga Wapres Ma'ruf Amin

12 menit lalu

Prabowo Tambah 40 Kementerian, Kata Pakar Hukum hingga Wapres Ma'ruf Amin

Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut berencana menambah jumlah kementerian di kabinetnya menjadi 40.

Baca Selengkapnya

Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Presiden Volodymyr Zelensky

12 menit lalu

Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Presiden Volodymyr Zelensky

Dinas Keamanan Ukraina mengatakan mereka menggagalkan rencana Rusia untuk membunuh Presiden Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

10 Orang Terkaya di Korea Selatan versi Forbes Mei 2024

22 menit lalu

10 Orang Terkaya di Korea Selatan versi Forbes Mei 2024

Berikut ini deretan orang terkaya di Korea Selatan versi Forbes. Petinggi Samsung termasuk ke dalam daftar. Berikut ini daftar lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dosen FKUI Raih Penghargaan Best Paper pada Kongres Obstetri dan Ginekologi di Jepang

23 menit lalu

Dosen FKUI Raih Penghargaan Best Paper pada Kongres Obstetri dan Ginekologi di Jepang

Dosen FKUI dapat bersaing di dunia medis secara global.

Baca Selengkapnya

SK Biaya Pendidikan UI 2024 Terbit, Kampus Minta Mahasiswa Tak Khawatir soal UKT

24 menit lalu

SK Biaya Pendidikan UI 2024 Terbit, Kampus Minta Mahasiswa Tak Khawatir soal UKT

UI meminta mahasiswa tidak khawatir dengan perubahan sistem UKT dan IPI terbaru.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

26 menit lalu

Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada lima polisi di Papua, yaitu KPLB satu tingkat lebih tinggi dari pangkat lama.

Baca Selengkapnya

Long Weekend Pekan Ini, PT KAI Siapkan 739 Ribu Kursi

41 menit lalu

Long Weekend Pekan Ini, PT KAI Siapkan 739 Ribu Kursi

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyiapkan sebanyak 739.782 kursi selama libur panjang periode 8 hingga 12 Mei 2024 .

Baca Selengkapnya