Ujaran Kebencian

Penulis

Minggu, 1 November 2015 22:30 WIB

Surat edaran Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengenai penanganan ujaran kebencian (hate speech) bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, hal ini diperlukan agar kepolisian bisa bertindak cepat dalam menangani segala bentuk hasutan dan provokasi. Di sisi lain, isi edaran ini bisa menjadi alat untuk mengekang kebebasan berpendapat. Maka, yang harus dipastikan dari keluarnya edaran ini adalah agar jangan disalahgunakan untuk kepentingan yang justru membahayakan demokrasi.

Surat edaran bernomor SE/6/X/2015 bertanggal 8 Oktober itu berisi "petunjuk" bagi polisi agar lebih peka terhadap munculnya ujaran kebencian yang berpotensi memicu konflik. Yang tergolong dalam ujaran kebencian adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan penyebaran berita bohong. Ujaran kebencian diyakini bisa memercikkan kebencian kolektif, diskriminasi, pengucilan, kekerasan, sampai pembantaian kelompok etnis.

Sudah tak terhitung banyaknya konflik sosial yang meletus akibat tersulut oleh ujaran kebencian. Peristiwa di Tolikara (Papua) dan Aceh Singkil (Aceh) hanyalah dua contoh. Dan ada kecenderungan bahwa kian hari produksi ujaran kebencian ini semakin intensif, entah lewat jalur konvensional maupun lini digital. Lewat jalur konvensional, misalnya, dengan mengembuskan isu provokatif, selebaran gelap, hingga pemasangan spanduk pemecah-belah kesatuan di ruang publik.

Sedangkan lewat ranah digital, caranya dengan memanfaatkan berbagai media sosial. Berbagai ujaran kebencian itu sering begitu telanjang. Maka kini tak ada alasan lagi membiarkan pelakunya lolos dari jerat hukum.

Ketegasan dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani ujaran kebencian kini dipertaruhkan. Jika polisi masih saja membiarkan pawai-pawai dan rapat-rapat terbuka yang terang-terangan memprovokasi aksi kekerasan terhadap pihak lain, surat itu hanya akan menjadi macan ompong.

Advertising
Advertising

Penanganan ujaran kebencian sebetulnya jamak dilakukan di negara-negara Barat yang dianggap menganut demokrasi liberal. Bahkan ada kesepakatan internasional untuk membatasi ujaran kebencian.

Kesepakatan itu antara lain termaktub dalam International Convention on the Elimination of Racial Discrimination dan International Covenant on Civil and Political Rights. Artinya, gejala ini memang menjadi keprihatinan global, mengingat dampaknya yang sangat merusak bagi kemanusiaan.

Itu sebabnya, dalam pelaksanaannya nanti, polisi wajib dibekali pemahaman untuk membedakan: manakah ujaran kebencian dan manakah yang hanya tergolong menyatakan pendapat dan perwujudan kebebasan berekspresi. Jika tidak, edaran itu bisa dimanfaatkan untuk menindas perbedaan. Khalayak juga wajib mengawasi agar pelaksanaan aturan tersebut tidak diselewengkan.

Berita terkait

Saran Pakar dalam Memilih skincare yang Aman

6 menit lalu

Saran Pakar dalam Memilih skincare yang Aman

Pakar membagi tips cara memilih obat perawatan kulit atau skincare yang mengandung bahan yang aman digunakan bagi kulit.

Baca Selengkapnya

Seloroh Basuk Hadimuljono soal Starlink Bakal Uji Coba di IKN: HP Saya Masih Nokia

10 menit lalu

Seloroh Basuk Hadimuljono soal Starlink Bakal Uji Coba di IKN: HP Saya Masih Nokia

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono belum mengetahui lebih lanjut soal rencana Starlink uji coba di IKN.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

16 menit lalu

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

Dilansir dari World Population by Country, ada 10 negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Indonesia termasuk ke dalam 5 besar.

Baca Selengkapnya

Selain Istana Versailles 4 Chateau di Paris Ini Tak Kalah Megah dan Menakjubkan

17 menit lalu

Selain Istana Versailles 4 Chateau di Paris Ini Tak Kalah Megah dan Menakjubkan

Kalau sudah pernah ke Istana Versailles dan ingin mencari tempat baru, berikut ini adalah istana terbaik di dekat Paris

Baca Selengkapnya

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

19 menit lalu

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Pelapor Khusus PBB: Serangan Darat Israel ke Rafah akan Memicu Pembantaian Massal

21 menit lalu

Pelapor Khusus PBB: Serangan Darat Israel ke Rafah akan Memicu Pembantaian Massal

Pelapor Khusus PBB untuk Palestina Francesca Albanese menyerukan gencatan senjata di Gaza dan menghentikan rencana serangan ke Rafah

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

21 menit lalu

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia Putri U-17: Timnas Indonesia Putri U-17 Dihajar Filipina 1-6, Claudia Scheunemann Cetak Gol

25 menit lalu

Hasil Piala Asia Putri U-17: Timnas Indonesia Putri U-17 Dihajar Filipina 1-6, Claudia Scheunemann Cetak Gol

Claudia Scheunemann mencetak satu-satunya gol Timnas Indonesia Putri U-17 saat dihajar Filipina di Piala Asia Putri U-17 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan

31 menit lalu

Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan

Kongres Peradaban Aceh 2024 membahas nasib seni dan budaya di era kecerdasan buatan. Apa yang harus seniman lakukan?

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

34 menit lalu

Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

Abdul Mu'ti mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan dalam kompilasi hukum Islam bahwa nikah beda agama tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya