Jangan Terlena Ekonomi Membaik

Penulis

Senin, 9 November 2015 22:22 WIB

Pemerintah jangan dulu gembira atas kenaikan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,73 persen pada triwulan ketiga 2015. Harus dicermati betul penyebab peningkatan itu. Apakah benar karena pergerakan ekonomi bisnis di Tanah Air atau ada faktor lain?

Badan Pusat Statistik mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga tahun ini, di Jakarta, Kamis pekan lalu. Ekonomi nasional dinyatakan tumbuh tipis dibanding pada kuartal kedua, yang tercatat 4,67 persen. Tapi angka ini jauh di bawah kondisi pada triwulan ketiga 2014, yang sebesar 5,01 persen.

Namun jangan lupa: salah satu hal yang mendorong pergerakan ekonomi lebih cepat pada paruh kedua, setiap tahun, adalah belanja pemerintah. Sudah menjadi kebiasaan di Indonesia, penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selalu "jalan di tempat" pada awal tahun, dan baru bergerak setelah pertengahan tahun.

Presiden Joko Widodo pada awal Oktober lalu mengeluhkan realisasi penyerapan anggaran kementerian/lembaga yang hingga 25 September 2015 cuma mencapai Rp 374,18 triliun. Artinya, baru 47,04 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp 795,5 triliun yang terpakai. Padahal tahun buku berjalan tinggal tiga bulan lagi. Penyakit puluhan tahun soal penyerapan bujet yang lelet di awal tahun harus dicarikan solusi.

Inisiatif pemerintah menerbitkan paket-paket kebijakan ekonomi boleh diapresiasi. Terakhir, paket keenam yang berisi insentif bagi investor di Kawasan Ekonomi Khusus, yang dirilis Kamis pekan lalu. Paket-paket sebelumnya pun menekankan upaya mendorong investasi. Tapi sayang, kebijakan deregulasi tersebut belum tampak hasilnya alias tidak bisa diharapkan efeknya dalam 1-2 bulan ini.

Advertising
Advertising

Artinya, Kabinet Kerja mesti berupaya ekstra untuk menggerakkan roda perekonomian agar berputar lebih kencang di sisa waktu dua bulan terakhir. Pembangunan infrastruktur, proyek padat karya, atau program apa pun perlu "dipecut" agar bisa lari kencang. Daya beli masyarakat pun harus didongkrak, minimal dijaga supaya tidak merosot. Sebab, konsumsi domestik masih menjadi pendorong utama ekonomi Indonesia.

Pemerintah harus bisa mengendus potensi-potensi yang bisa mengakibatkan penurunan daya beli. Misalnya, rencana PLN menarik subsidi bagi rumah tangga pengguna daya 450 VA dan 900 VA. Padahal mayoritas masyarakat kelompok ini merupakan kelas ekonomi bawah. Tak cuma mengganggu daya beli, kebijakan seperti itu juga berpeluang mengerek angka kemiskinan.

Kabinet Kerja juga harus waspada. Sebab, berdasarkan laporan BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2015 sebesar 6,18 persen, meningkat dibanding TPT Februari 2015 (5,81 persen). Karena itu, setiap kebijakan yang diluncurkan, termasuk program milik badan usaha milik negara, tak boleh kontraproduktif terhadap target pemerintah menggerakkan ekonomi. Peningkatan ekonomi triwulan ketiga ini harus dimanfaatkan betul agar roda perekonomian berputar lebih cepat lagi.

Berita terkait

Komitmen untuk Pariwisata, Bandara Lombok Tetap Berstatus Internasional

6 menit lalu

Komitmen untuk Pariwisata, Bandara Lombok Tetap Berstatus Internasional

Bandara Lombok merupakan pintu masuk utama bagi wisatawan yang ingin berlibur ke Lombok dan destinasi lain di Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya

Presiden Mahmoud Abbas Khawatir Israel Usir Warga Tepi Barat usai Perang

9 menit lalu

Presiden Mahmoud Abbas Khawatir Israel Usir Warga Tepi Barat usai Perang

Presiden Palestina Mahmoud Abbas khawatir, setelah menghancurkan Gaza, Israel mungkin mengusir warga Palestina di Tepi Barat ke Yordania.

Baca Selengkapnya

Pengguna Commuterline April 2024 23,5 Juta, H-9 Lebaran Tembus 1 Juta

10 menit lalu

Pengguna Commuterline April 2024 23,5 Juta, H-9 Lebaran Tembus 1 Juta

KAI Commuter mencatat pengguna commuterline sepanjang April 2024 mencapai 23.548.327 orang. Adapun volume pengguna tertinggi selama April tahun ini terjadi pada 1 April atau H-9 lebaran, sebanyak 1.041.750 orang.

Baca Selengkapnya

Macam Masalah pada Leher dan Cara Mengatasi

31 menit lalu

Macam Masalah pada Leher dan Cara Mengatasi

Pegal pada leher sering mengganggu aktivitas sehari-hari sehingga penting untuk mendeteksi penyebabnya terlebih dulu dengan memahami cara penanganan.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Witan Sulaeman Punya Ritual Telpon Orang Tua Sebelum Bertanding

34 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia Witan Sulaeman Punya Ritual Telpon Orang Tua Sebelum Bertanding

Saat ini Witan Sulaeman dan para pemain timnas U-23 Indonesia tengah berlaga di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Pelindo Layani 2,2 Juta Orang Saat Mudik Lebaran 2024

36 menit lalu

Pelindo Layani 2,2 Juta Orang Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 2.260.360 orang tercatat menggunakan layanan kepelabuhanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo di 63 terminal penumpang selama periode libur panjang Lebaran, pada 26 Maret - 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

2.089 Peserta Akan Ikuti UTBK SNBT di Itera, Ini Ketentuannya dari Panitia

46 menit lalu

2.089 Peserta Akan Ikuti UTBK SNBT di Itera, Ini Ketentuannya dari Panitia

Sebanyak 2.089 peserta akan mengikuti UTBK SNBT 2024 di Institut Teknologi Sumatera atau Itera, besok.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

50 menit lalu

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

BRIN sampaikan bisa saja padi hibrida dari Cina itu dicoba ditanam. Apa lagi, sudah ada beberapa varietas hibrida di Kalimantan. Tapi ...

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

52 menit lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

55 menit lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

Aboe Bakar mengatakan PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya